| MENKEU Gandeng 8 Kampus Perkuat Akuisisi Saham 7% Newmont |
|
|
|
| Oleh Arif Hidayat |
| Selasa, 07 Juni 2011 23:10 |
Jakarta, Tambangnews.com.- Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengandeng delapan Kampus dari fakultas hukum untuk memperkuat dasar hukum Pemerintah mengambil alih saham 7% divestasi PT Newmont Nusatenggara (PTNNT) tahun 2010.Kedelapan kampus tersebut diwakili oleh Marsudi Triatmodjo Dekan FH dari Universitas Gadjah Mada, Ida Nurlinda Dekan FH dari Universitas Padjadjaran, Runtung Dekan FH dari Universitas Sumatera Utara, Yuliandri Dekan FH dari Universitas Andalas, Amzulian Rifai Dekan FH dari Universitas Sriwijaya, Sentosa Sembiring Dekan FH dari Universitas Parahyangan, Untung Dwi Hananto Pembantu Dekan II Universitas Diponegoro dan Dhany Rahmawan Wakil Direktur Universitas Trisakti. Kedelepan dekan fakultas hukum ini sepakat bahwa saham divestasi 7% yang diambil oleh Menkeu tidak menyalahi peraturan yang ada. Kedelapannya menyampaikan pandangannya di Gedung Menkeu, Selasa (6/6//2011) sore. Marsudi Triatmodjo Dekan FH dari Universitas Gadjah Mada menjelaskan keputusan Menkeu ini sangat menguntungkan untuk perlindungan lingkungan, karena pemerintah memiliki kesempatan untuk mengajak atau meminta perusahaan untuk comply. Compliance terhadap peraturan, ketentuan-ketentuan terkait dengan kepedulian lingkungan. "Persoalan lingkungan berkaitan dengan usaha pertambangan ini sangat riskan, dan peran atau suatu bentuk kekuatan untuk bisa melakukan upaya-upaya uang lebih baik jika dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Peluang ini baik agar ada pengawasan dalam aspek lingkungan. Mengingat isu lingkungan menjadi persoalan utama," " jelasnya. Runtung Dekan FH dari Universitas Sumatera Utara mengakui bahwa data-data yang disampaikan Menkeu terkait dengan divistasi ini sudah dipelajari "Kami sudah mempelajari data Kemenkeu dan menghubungkan dengan peraturan perundangan-undagann yang ada, kami sangat myakini bahwa dasar pemerintah membeli Newmont 7% itu dari aspek yuridis formal itu sangat kuat sekali." jelasnya Memang kami tidak menemukan tidaksetujuan DPR karena dalam UU perbendaharaan negara pasal 7 ayat 2A ditunjuk bahwa Menkeu sebagai bendahara negara diberi kewenangan melaksanakan penyertaan penatausahaan investasi. UU Minerba menjelaskan menkeu memiliki kewenangan melakukan hal tersebut, dan dasar pembelian saham itu dari 2 UU itu dan ditindaklanjuti dengan beberapa peraturan pemerintah memang apa yang dilakukan kemenkeu membeli 7% dari PTNNT itu dari aspek hukum sudah sah dan punya dasar hukum yang kuat. Karena ada landasan hukum yang memang diatur tentang itu. Kalau ada pandangan diperlukan persetujuan DPR itu salah menerapkan UU yang mana yang harus diterapkan dalam menerapkan pembelian saham ini. UU memang ada kewenangan Menkeu atau pemerintah meminta persetujuan DPR untuk ketentuan tertentu, menyelamatkan keuangan negara, tapi kalau divestasi melihat perbendaharaan negara, tidak perlu. "Kami berpendapat apa yang dilakukan pemerintah membeli saham Newmont sudah benar. Banyak aspek manfaat yang lain yaitu keikutsertaan pemerintah sebagai pemegang saham Newmont bisa pengawasan dalam berbagai hal, salah satunya dari bidang lingkungan. Dan juga dari aspek perpajakan mungkin ini bisa juga dikontrol dalam operasional dari PT Newmont Nusa Tenggara. Amzulian Rifai Dekan FH dari Universitas Sriwijaya mengeaskan kajian hukum pengambilan saham ini sangat jelas. "Kita bicara masalah kajian hukum sebetulnya sudah sangat jelas bagi kami bahwa apa yang dilakukan pemerintah dalam membeli saham divestasi 7% dari Newmont sudah sangat berdasar. Saya pribadi memandang sebetulnya apa yang dilakukan Menkeu sekarang lebih sekedar itu, tapi sudah menyangkut misi kepentingan negara. Bagaimana pun kita sekarang masih tergabung dalam NKRI, artinya pemerintah dalam hal ini pempus memiliki kewajiban besar untuk tanggung jawab terhadap seluruh daerah dan seluruh masyarakat RI. Tidak hanya daerah NTB dan masyarakat NTB. "Kalau kita lihat negara mengamanatkan pada Menkeu termasuk pembentukan PIP yang kita berasumsi bahwa mereka yang duduk dalam PIP itu adalah orang-orang yang profesional. Orang-orang yang memiliki kemampuan untuk melakukan professional judgement untuk melakukan atau tidak melakukan investasi. Analisis kami mereka yang duduk di PIP telah dilakukan kajian-kajian mendalam untuk investasi, kesimpulan kami, aspek hukum tidak ada masalah." jelasnya Apa yang dikhawatirkan kalau pemerintah membeli 7% itu, kenapa kok kita tidak khawatir pembelian-pembelian saham sebelumnya yang lebih besar. "Sekarang saatnya pada publik memberi dukungan yang tegas pada menkeu melakukan langkah berani, pasti untuk kepentingan negara, bukan untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan terntentu." terangnya Rifai. Ida Nurlinda Dekan FH dari Universitas Padjadjaran menegaskan langkah pemerintah melakukan investasi di saham Newmont ini harus dilihat dari titik awal, dasar konstitusi pasal 33 ayat 3 terkait hak menguasai negara terhadap SDA dalam kasus ini konteksnya tambang. Yang paling penting peran pemerintah dalam investasi 7% saham newmont ini untuk menunjukkan kedaulatan sumber daya tambang. Kalau kita baca di pers beberapa hari ini kita melihat bagaimana kerusakan2 wilayah2 pertambangan itu justru terjadi dan juga investor2 asing dalam kegiatan2 pertambangan tersebut. Dengan demikian sulit untuk pemerintah melakukan kontrol terhadap keigatan2 investor asing tersebut. "Dengan demikian masuknya pemerintah, dalam ini kemenkeu, membeli saham melalui PIP menunjukkan kedaulatan rakyat itu sendiri terhadap SDA, dalam hal ini tambang. Dalam hal ini juga pemerintah bisa mengontrol pengawasan dan pengelolaan agar bisa jadi feedback sebagaimana pada pasal 33." urainya. Terkait dengan anggapan bahwa Pemda NTB yang harus berperan sebetulnya juga harus dilihat bahwa kalau pemerintah NTB itu mempunyai saham mayoritas, sementara kementerian hasilnya juga lebih akan dinikmati pemerintahNTB tentu ini menimblkan ketidakadilan. Pasal I UUD berbunyi setiap kekayaan alam di Indonesia tidak hanya satu daerah yang menikmatinya tapi juga keseluruhan rakyat Indonesia. "Langkah pemerintah dalam kaitan ini justru langkah Menkeu ini memberi efek domino pada lembaga-lembaga pemerintah lain untuk concern pada kepentingan bangsa dan kepentingan nasional. Saya salut dan berharap bisa jadi efek domino untuk lembaga-lembaga lain untuk serius menanggapi permasalahan2 negara ini."pungkasnya. Yuliandri Dekan FH dari Universitas Andalas melihat langkah Menkeu ini suatu terobosan yang patut kita apresiasi sehingga kemudian problem-problem lain musti dicounter dengan aspek hukum. Dimensi hukum paling utama yang harus kita lihat. "Dari sisi hukum, dari kajian-kajian yang kita lakukan walaupun dari kacamata lain berbeda, yang jelas yang dilakukan hari ini sudah sesuai" jelasnya. Sentosa Sembiring Dekan FH dari Universitas Parahyangan menegaskan keputusa Menkeu ini basisnya berdasarkan kontrak karya. "Jika kita berbicara kontrak, apa yang sudah disepakati di sana harus dihormati para pihak yang membuat kontrak tersebut." jelasnya seraya menguraikan Di dalam kontrak tersebut apabila saham dijual, maka yang pertama mendapatkan hak pembelian itu adalah pihak pemerintah. Jadi dilihat dari konteks ini dari sisi hukum bagi pemerintah sudah jelas bahwa dia memiliki hak untuk membeli saham yang ditawarkan PT NNT. Hal lain yang patut didukung mengapa pemerintah berkeinginan menggunakan hak, saya melihat dari sisi hukum perusahaan ini berarti memiliki hak dalam perusahaan tersebut sebagai komisaris antara lain. Dengan posisi sebagai komisaris maka ini berarti punya kewenangan mengontrol kegiatan yang dilakukan perusahaan tersebut. "Dari sudut pandang hukum kontrak, situasi ini saya melihat apa yang dilakukan pemerintah dalam melakukan divestasi maka saya kira ini sudah memiliki dasar hukum yang kuat dalam konteks ini. Apabila sudah memiliki saham, maka memiliki kewenangan untuk masuk ke organ perusahaan. Menurut UU PT dimungkinkan melakukan pengawasan dalam kegiatan yang dimaksudkan tadi." terangnya. Dhany Rahmawan Wakil Direktur Universitas Trisakti mengakui masalah hukum pembelian saham ini tidak bermasalah. "Setelah melihat dokumen yang ada dan memperhatikan pandangan dari dekan-dekan lain kami memerhatikan masalah hukumnya tidak ada masalah." jelasnya. Tapi hukum tidak hanya melihat UU nya tapi juga tujuannya. Dari tujuannya, aspek manfaatnya terhadap pembangunan nasional, maka pembelian saham ini akan memberi manfaat untuk pembangunan. Karena distribusi daerah adalah pempus melalui kemenkeu. Jika ini dilakukan maka pemerintah bisa distribusi pada Pemda-Pemda lain yang tidak memiliki SDA. Pada bagian akhir paparan Untung Dwi Hananto Pembantu Dekan II Universitas Diponegoro melihat secara Konstitusi kita sepakat bahwa Indonesia ini negara hukum. Hukum dijadikan sebagai panglima. Semua kebijakan yang diambil pemerintah harus didasarkan pada hukum yang berlaku. Bukan pada situasi politik, kekuasaan politik pada saat itu. Kita bisa membayangkan andai kata negara ini dibangun dengan dasar situasi politik yang berubah-ubah, negara akan kacau. Maka dari itu tentu kita sudah tahu bahwa negara ini harus dikelola berdasarkan landasan hukum. Hukum harus jadi panglima. Dari peraturan perundang-undanganan yang ada, dalam hal ini UU perben negara, UU keuangan negara. "Kami melihat bahwa apa yang sudah diambil atau diputuskan oleh menteri keuangan untuk membeli saham newmont 7% ini merupakan sesuatu yang tepat, sudah sesuai dengan hukum, bukan karena perkembangan kekuatan politik." jelasnya Dijelaskannya menurut hukum, keputusan Menkeu untuk itu sudah tepat. "Pak menkeu sebagai bendahara umum negara, pengelola fiskal. Dari situ kami menyimpulkan bahwa apa yang sudah diambil, langkah yang sudah diambil menkeu ini sudah tepat, apalagi kalau dihubungkan dengan tujuan." tutupnya. (sn01) |





Jakarta, Tambangnews.com.- Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengandeng delapan Kampus dari fakultas hukum untuk memperkuat dasar hukum Pemerintah mengambil alih saham 7% divestasi PT Newmont Nusatenggara (PTNNT) tahun 2010.












New speeches essays paper writing cor...
mysnmb http://paydayloanslkc.co.uk/ s...
thank you for sharing!it is good arti...
aelsmkke http://paydayloanslkc.co.uk/...
unahxd http://paydayloanslkc.com/ pay...