| Agus Marto Ancang-Ancang Tuntut Balik 20 warga NTB Yang Ajukan Citizen Law Suit |
|
|
|
| Oleh Arif Hidayat |
| Selasa, 07 Juni 2011 23:31 |
|
Jakarta, Tambangnews.com.- Upaya gugatan atas nama 20 (dua puluh) orang warga negara yang berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Barat yang menggugat Menteri Keuangan Agus Martowardojo sebagai Tergugat I, Kepala Pusat Investasi Pemerintah Soritaon Siregar sebagai Tergugat II, PT. Newmont Nusa Tenggara Sebagai Turut Tergugat I, dan Newmont Mining Coorporation sebagai Turut Tergugat II mendapat tanggapan balik dari Menteri Keuangan Agus Martowardojo. "Indonesia itu negara hukum, jadi 20 warga, 40, atau 100 ataupun 1 kalau mau nuntut boleh. Jadi tentu kalau mau melakukan tuntutan pasti ada dasar hukum." jelasnya di Gedung Depkeu, Selasa (7/6/2011) sore. Aku mengaku tidak takut jika digugat warga NTB terkait dengan putusannya mengakuisisi saham PTNNT. "Dan kami nanti akan menanggapi, tapi saya juga musti sampaikan Hati-hatilah. Negara hukum itu memberikan hak pada pemerintah untuk membalas nuntut. Jadi ini adalah sesuatu yang dimungkinkan di negara hukum kita." jelasnya. Jadi jangan menjadi spekulasi bahwa nga apa-apa ada yang nuntut nanti kita lihat, "kalau itu tidak mendasar dan negatif maka siap-siap mendapat gugatan kembali." Ancam agus. Agus menegaskan, seharusnya semua pihak bisa menghormati keputusan negara yang sudah berketetapan untuk membeli 7% saham divestasi Newmont. "Kalau negara sudah berketetapan yang lain harus paham itu harus dihormati. Apalagi sudah ada landasan hukumnya," terangnya Agus. Seperti diketahui ke-20 warga NTB tersebut telah memasukkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (6/6/2011) terdaftar dengan nomor 241/PDT.G/2011/PN.JKT.PST ditandatangani oleh panitera muda perdata Suharmini, S.H. Direktur Eksekutif Masyarakat Sipil Untuk Kesejahteraan Rakyat NTB Ulung Purnama, S.H. menjelaskan gugatan ini terkait proses pengambilalihan divestasi saham 7% PT. Newmont Nusa Tenggara tanggal 6 Mei 2011 oleh Para Tergugat yang tidak memberikan dampak yang signifikan bagi peningkatan kehidupan ekonomi, kedamaian masyarakat NTB. Menurutnya tindakan Para Tergugat melanggar Perundang-Undangan yang berlaku yaitu: Pasal 28 I ayat (4) Perubahan Kedua UUD 1945, jo; Pasal 8 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, jo; Pasal 71 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, jo; Pasal 11 butir 1 dan 2 International Covenant on Economic Social and Cultural Rights (ICESCR) dimana kovenan ini telah diratifikasi dengan UU Nomor 11 Tahun 2005; Mukadimah, Pasal 2 butir 3, Pasal 25 International Covenant on Civil and Politic Rights dimana kovenan ini telah diratifikasi dengan UU Nomor 12 Tahun 2006; Selain itu tergugat juga melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik, yaitu: Asas Kepastian Hukum, Asas Persamaan, Asas Kejujuran dan Keterbukaan (fair play), Asas Kepantasan dan Kewajaran dan Asas Pertanggungjawaban Pelanggaran lainnya yakni Hak atas informasi, prinsip pengelolaan anggaran dan keuangan negara, prinsip good governance, prinsip otonomi daerah beserta kewenangan Pemerintahan Daerah sesuai yang tercantum di dalam pasal 3 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Keuangan Negara. "Yang terakhir tergugat melanggar Pasal 10 ayat 1 dan 2 jo pasal 11 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dimana perbuatan Saudara tidak dapat mensinergiskan hubungan dan saling terkait antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah sebagai suatu kesatuan sistem pemerintahan dalam hal hak pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah." jelasnya.(sn01) |


















New speeches essays paper writing cor...
mysnmb http://paydayloanslkc.co.uk/ s...
thank you for sharing!it is good arti...
aelsmkke http://paydayloanslkc.co.uk/...
unahxd http://paydayloanslkc.com/ pay...