Rabu, 23 Mei 2012
Home Berita Utama Agus Marto Ancang-Ancang Tuntut Balik 20 warga NTB Yang Ajukan Citizen Law Suit
Agus Marto Ancang-Ancang Tuntut Balik 20 warga NTB Yang Ajukan Citizen Law Suit PDF Cetak E-mail
Oleh Arif Hidayat   
Selasa, 07 Juni 2011 23:31
Jakarta, Tambangnews.com.- Upaya gugatan atas nama 20 (dua puluh) orang warga negara yang berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Barat yang menggugat Menteri Keuangan Agus Martowardojo sebagai Tergugat I, Kepala Pusat Investasi Pemerintah Soritaon Siregar sebagai Tergugat II, PT. Newmont Nusa Tenggara Sebagai Turut Tergugat I, dan Newmont  Mining  Coorporation sebagai Turut Tergugat II mendapat tanggapan balik dari Menteri Keuangan Agus Martowardojo.

"Indonesia itu negara hukum, jadi 20 warga, 40, atau 100 ataupun 1 kalau mau nuntut boleh. Jadi tentu kalau mau melakukan tuntutan pasti ada dasar hukum." jelasnya di Gedung Depkeu, Selasa (7/6/2011) sore.

Aku mengaku tidak takut jika digugat warga NTB terkait dengan putusannya mengakuisisi saham PTNNT. "Dan kami nanti akan menanggapi, tapi saya juga musti sampaikan Hati-hatilah. Negara hukum itu memberikan hak pada pemerintah untuk membalas nuntut. Jadi ini adalah sesuatu yang dimungkinkan di negara hukum kita." jelasnya.

Jadi jangan menjadi spekulasi bahwa nga apa-apa ada yang nuntut nanti kita lihat, "kalau itu tidak mendasar dan negatif maka siap-siap mendapat gugatan kembali." Ancam agus.

Agus menegaskan, seharusnya semua pihak bisa menghormati keputusan negara yang sudah berketetapan untuk membeli 7% saham divestasi Newmont. "Kalau negara sudah berketetapan yang lain harus paham itu harus dihormati. Apalagi sudah ada landasan hukumnya," terangnya Agus.

Seperti diketahui ke-20 warga NTB tersebut telah memasukkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (6/6/2011)  terdaftar dengan nomor 241/PDT.G/2011/PN.JKT.PST ditandatangani oleh panitera muda perdata Suharmini, S.H.

Direktur Eksekutif Masyarakat Sipil Untuk Kesejahteraan Rakyat NTB Ulung Purnama, S.H.  menjelaskan gugatan ini terkait proses pengambilalihan divestasi saham 7% PT. Newmont Nusa Tenggara tanggal 6 Mei 2011 oleh Para Tergugat yang tidak memberikan dampak yang signifikan bagi peningkatan kehidupan ekonomi, kedamaian masyarakat NTB.

Menurutnya tindakan Para Tergugat melanggar Perundang-Undangan yang berlaku yaitu: Pasal 28 I ayat (4) Perubahan Kedua UUD 1945, jo; Pasal 8 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, jo; Pasal 71 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, jo; Pasal 11 butir 1 dan 2 International Covenant on Economic Social and Cultural Rights (ICESCR) dimana kovenan ini telah diratifikasi dengan UU Nomor 11 Tahun 2005; Mukadimah, Pasal 2 butir 3, Pasal 25 International Covenant on Civil and Politic Rights dimana kovenan ini telah diratifikasi dengan UU Nomor 12 Tahun 2006;
 
Selain itu tergugat juga melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik, yaitu: Asas Kepastian Hukum, Asas Persamaan, Asas Kejujuran dan Keterbukaan (fair play), Asas Kepantasan dan Kewajaran dan Asas Pertanggungjawaban

Pelanggaran lainnya yakni Hak atas informasi, prinsip pengelolaan anggaran dan keuangan negara, prinsip good governance, prinsip otonomi daerah beserta kewenangan Pemerintahan Daerah sesuai yang tercantum di dalam pasal 3 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Keuangan Negara.

"Yang terakhir tergugat melanggar Pasal 10 ayat 1 dan 2 jo pasal 11 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dimana perbuatan Saudara tidak dapat mensinergiskan hubungan dan saling terkait antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah sebagai suatu kesatuan sistem pemerintahan dalam hal hak pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah." jelasnya.(sn01)
SocialTwist Tell-a-Friend
Comments
Add New Search
carrera sunglasses  - carrera sunglasses     |59.174.47.xxx |2011-06-08 08:04:35
I am heading to completely turn out to be forthcoming back again to watch it
when once more just before i create once again. Don’t forget to keep that
amazing, it is certainly utlimately one of the most beneficial word wide
web-internet site I have actually before noticed. I get pleasure from study
things such as this. It’s no more than fantastic. Much like your internet web
site It’s just the ideal.
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
 

Gold Price Update

Gas Price Update

Artikel Terkait

Komentar

 

Berita Terkini

David Lilley: PTNNT Bukan Perusahaan Smelter 22 Mei 2012, 20.16 Administrator Daerah
David Lilley: PTNNT Bukan Perusahaan Smelter
DPRD Kabupaten Sumbawa Siap Pasang Badan Tolak PTNNT 22 Mei 2012, 20.11 Administrator Daerah
DPRD Kabupaten Sumbawa Siap Pasang Badan Tolak PTNNT
Hujan Interupsi Warnai Sosialisasi RKAB 2012 PTNNT 22 Mei 2012, 20.02 Administrator Daerah
Hujan Interupsi Warnai Sosialisasi RKAB 2012 PTNNT
Wilayah Dicaplok, Antam Rugi Rp40 Trilyun 22 Mei 2012, 19.56 Administrator Utama
Wilayah Dicaplok, Antam Rugi Rp40 Trilyun
The 1st Working Group Meeting Indonesia-Korea 22 Mei 2012, 08.18 Administrator Nasional
The 1st Working Group Meeting Indonesia-Korea

Berita Terbaru

Last Update:
22-05-2012 13:16
[cached @20:49]