| Hadiyanto: Pemerintah Berhak Akuisisi Saham Newmont |
|
|
|
| Oleh Arif Hidayat |
| Rabu, 08 Juni 2011 22:33 |
Jakarta, Tambangnews.com.- Direktur Jenderal Kekayaan Negara Hadiyanto menegaskan bahwa kewenangan Menteri Keuangan dalam pengelolaan investasi pemerintah sudah jelas aturanya.Ditegaskanya Hal tersebut tercantum dalam BAB VI UU 1/2004 tentang Pengelolaan Investasi, sesuai ketentuan Pasal 41 ayat 1 sampai dengan ayat 3. “Pada ayat 1, Pemerintah dapat melakukan investasi jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan atau manfaat lainnya,” jelas dalam seminar divestasi PT Newmont Nuatenggara, Rabu (08/06/2011). Ditambahkannya pada ayat 2 menyatakan invetasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk saham, surat utang, dan investasi langsung. Pada ayat 3, investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. “Berdasarkan Pasal 10 PP 1/2008 tentang Investasi Pemerintah diatur bahwa Kewenangan pengelolaan Investasi Pemerintah dilaksanakan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara” Terangnya. Selanjutnya, sesuai Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 12 PP 1/2008 dinyatakan bahwa salah satu kewenangan pengelolaan investasi pemerintah yang dilaksanakan oleh Menteri Keuangan tersebut berupa “kewenangan operasional“. “Jadi selain sebagai pengelola fiskal, Menkeu juga menjadi perwakilan pemerintah dalam melakukan investasi,” ungkapnya Jadi menurut Hadiyanto, berdasarkan fakta–fakta tersebut, Pemerintah dan DPR secara bersama - sama telah menyetujui penempatan sejumlah dana pada PIP. Selanjutnya, menjadi kewenangan pemerintah untuk meletakkan dana yang berada di PIP tersebut, di berbagai usaha investasi pemerintah dalam bentuk apapun. Terkait perlu tidaknya mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam investasi PT NTT, Komisaris Garuda ini menjelaskan bahwa DPR tetap dapat menjalankan fungsinya, yaitu melakukan fungsi pengawasan. “Mandat konstitusional DPR memiliki tiga fungsi, yaitu budgetair, pengawasan dan legislasi. Dalam rangka investasi PT NNT, DPR seharusnya melakukan fungsi pengawasan,” jelasnya. Jadi fungsi pengawasannya terletak pada pengawasan dalam pelaksanaan APBN. "Apakah APBN telah dilaksanakan dengan tepat oleh Pemerintah,” tutupnya. Pandangan Hadiyanto ini juga sejalan dengan pengamat hukum dari Universitas Indonesia Erman Rajagukguk. Menurutnya secara aspek yuridis kebijakan yang ditempuh Menkeu sudah benar. “Untuk hal Newmont terkait aspek yuridis, tidak ada masalah. Bapak (Menkeu), kami mendukung dibelakang anda, Bapak (Menkeu) jangan mundur,” serunya. Erman juga menyinggung tentang sikap DPR RI saat ini. Diterangkannya bahwa Pemerintah telah mendapat persetujuan DPR untuk melakukan berbagai investasi saat menyusun, membahas dan mengesahkan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN). “Secara garis besar kan sudah disepakati oleh DPR dan Pemerintah saat pembahasan APBN, jadi sekarang Pemerintah bebas melakukan investasi dimanapun. Ini kan teknis dan pemerintah adalah eksekutif, sedangkan DPR adalah legislatif,” urainya. Pandangan yang sama juga diutakan pengamat politik ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Robert A. Simanjuntak. “Tidak perlu ada silang pendapat lagi, terkait divestasi PT NNT. Itu adalah hak Pemerintah,” ujarnya. Robert menegaskan semua pihak harus mengetahui siapa melakukan apa dan memperoleh apa. “Sudah menjadi aturan di seluruh dunia, terkait hal - hal yang menyangkut natural resources, yang punya kewenangan adalah Pemerintah Pusat,” Pungkasnya. (sn01) |





Jakarta, Tambangnews.com.- Direktur Jenderal Kekayaan Negara Hadiyanto menegaskan bahwa kewenangan Menteri Keuangan dalam pengelolaan investasi pemerintah sudah jelas aturanya.












New speeches essays paper writing cor...
mysnmb http://paydayloanslkc.co.uk/ s...
thank you for sharing!it is good arti...
aelsmkke http://paydayloanslkc.co.uk/...
unahxd http://paydayloanslkc.com/ pay...