|
Mendagri Minta Perda KSB Nomor 1 Tahun 2010 di Cabut |
|
|
|
|
Oleh Administrator
|
|
Jumat, 08 Juli 2011 22:38 |
Jakarta, Tambangnews.com.- Menteri Dalam Negeri Gumawan Fauzi akhirnya meminta Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Dr.KH.Zulkifli Muhadli untuk segera mengusulkan pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2010 tentang Komisi Kegiatan Pertambangan kepada DPRD KSB.
"Diminta kepada saudara agar menghentikan pelaksanaan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2010." tegas Mendagri Gumawan Fauzi dalam suratnya bernomor 188.34/2511/SJ tanggal 4 Juli 2011.
Gumawan juga meminta pelaksanaan penghentian dan proses pencabutan agar dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak surat Mendagri diterima oleh Bupati KSB.
Dalam surat yang ditujukan kepada Bupati KSB ini, Gumawan menyampaikan bahwa berdasarkan hasil kajian tim peraturan daerah, Perda Nomor 1 tahun 2010 materi muatannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni pasal 157 ayat (2) UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah yang menyatakan "Pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan atau dengan sebutan lain diluar yang telah ditetapkan dengan UU.
Selain itu Perda ini juga dinilai bertentangan dengan pasal 2 ayat (3) UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retibusi daerah yang menyatakan "daerah dilarang memungut pajak selain jenis pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)."
Point terakhir yakni Perda ini dilinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintahan antar Pemerintah dan pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah / Kota.
Mendagri juga mengirim surat tembusan kepada Presiden RI, Wapres RI, Ketua BPK RI, Menko Perekonmian, Menkeu, Menteri ESDM, Gubernur NTB dan Ketua DPRD KSB. (sn01)
|
New speeches essays paper writing cor...
mysnmb http://paydayloanslkc.co.uk/ s...
thank you for sharing!it is good arti...
aelsmkke http://paydayloanslkc.co.uk/...
unahxd http://paydayloanslkc.com/ pay...