| Zulkifli: Kami Hanya Mendapatkan Limbah 150 Ribu Ton Tailing |
|
|
|
| Oleh Administrator |
| Jumat, 22 Juli 2011 09:06 |
Jakarta, Tambangnews.com.- Kekuatiran Bupati Kabupaten Sumbawa Barat Dr.KH. Zulkifli Muhadli akan bahaya tailing PT Newmont Nusatenggara (PTNNT) diungkapkan dalam sidang judisial review di Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat Dan Pemerintahan Daerah Dan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Pengahasilan Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada selasa 19 Juli 2011 lalu.Menurut Zulkifli apabila nanti kekayaan alam itu sudah terkuras, kami mendapatkan apa dari sisa pertambangan itu? "Jawabannya hanya, kami mendapat limbah 150 ribu ton sehari, limbah tailing itu dibuang di Kabupaten Sumbawa Barat. ." jelasnya. 150 ribu ton per hari tailing,limbah tailing itu yang pasti beracun, dibuang di perairan Kabupaten Sumbawa Barat. Setahun 52 juta ton lebih. Dan nanti kami akan mendapatkan dana dari mana untuk me-recovery semua penurunan kualitas kehidupan tersebut, sementara pajak badan yang disetorkan Newmont ke pusat kurang lebih Rp4 triliun setahun. Kami tidak mendapatkan bagian satu sen pun dari pajak badan tersebut. "Inilah yang kami lihat sebagai ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat di Sumbawa Barat dan kabupaten-kabupaten lain." ungkap Zulkifli dihadapan hakim MK yang dipimpin oleh Maria Farida Indrati dan anggota Ahmad Fadlil Sumadi serta Anwar Usman. Mungkin sekedar ilustrasi, Majelis Hakim Yang Mulia, lanjut Zulkifli. Izinkan saya untuk menyampaikan kasus lain di daerah-daerah lain. Katakanlah di Sumatera, di sana ada jutaan hektar kebun kelapa sawit. Setiap hari truktruk besar yang mengangkat dengan angkutan berat melewati jalan-jalan yang menyebabkan jalan-jalan itu rusak, ada jalan nasional, ada jalan provinsi, ada jalan kabupaten. Rakyat betul-betul terganggu dengan hilir mudiknya truk-truk besar itu. Jalan rusak, tapi apa yang diperoleh oleh daerah, oleh kabupaten itu? Mereka tidak dapat apa-apa. Hanya mendapatkan pajak orang pribadi, sedangkan pajak badan 100% disetorkan ke pemerintah pusat dan tidak ada satu sen pun yang dibagikan kepada daerah penghasil, kabupaten kota penghasil. Perkara bernomor 44/PUU-IX/2011 menghadirkan pemohon yaitu Dr. K.H. Zulkifli Muhadli, S.H., M.M. Bupati Sumbawa Barat. Kemudian Luther Wakerwa, DPRD Mimika Papua, Yan Sampe juga dari Mimika, kemudian Petrus Yunto dari Mimika. Dalam sidang perdana ini Zulkifli juga mengutarakan kasus yang dialami Kabupaten Sumbawa Barat dengan kekayaan alamnya, kemudian kontrak karya antara penanam modal asing PT Newmont Nusa Tenggara dengan pemerintah pusat, memberikan izin kepada kontraktor untuk menggali kekayaan alam tersebut dengan nilai kurang lebih satu tahun Rp13 triliun. "Setiap tahun kekayaan alam yang ada di open pit PT Newmont itu diambil Rp13 triliun berupa konsentrat yang dijual." jelasnya. Ditambahkannya walaupun KSB memiliki sumber daya alam yang melimpah dan memberikan sumbangan kepada APBN setiap tahun, namun sampai hari ini KSB masih termasuk satu dari 168 kabupaten tertinggal di Indonesia, itu sangat ironis sekali. Kabupaten Sumbawa Barat mendapatkan pajak orang pribadi Rp12 miliar saja, kemudian tidak mendapatkan pajak badan satu sen pun. Kami kemudian mendapatkan dana bagi hasil Rp60 miliar setahun. Itu artinya kami harus kumpulkan royalti bagi hasil itu 200 tahun, baru sama dengan kekayaan alam kami yang terkuras satu tahun. Padahal kami harus menanggung menurunnya kualitas lingkungan, baik itu lingkungan alam, lingkungan sosial, budaya, dan lain-lain. "Sebagai contoh, ya mungkin sangat-sangat risih buat kita. Kalau dahulu masyarakat kami dengan semangat gotong royong bisa menyelesaikan masalah dan urusan mereka dengan gotong royong, sekarang untuk membangun tarup MTQ di tingkat kecamatan saja, di Lingkar Tambang harus ditender karena tidak ada lagi orang yang mau gotong royong." terang Zulkifli. "Untuk itulah kami mohon, seperti yang disampaikan oleh Kuasa kami tadi, Majelis Hakim Yang Mulia Mahkamah Konstitusi, berkenan mengabulkan permohonan kami agar rakyat di Sumbawa Barat dan seluruh daerah di Indonesia merasakan keadilan." pungkas Zulkifli. (sn01) |





Jakarta, Tambangnews.com.- Kekuatiran Bupati Kabupaten Sumbawa Barat Dr.KH. Zulkifli Muhadli akan bahaya tailing PT Newmont Nusatenggara (PTNNT) diungkapkan dalam sidang judisial review di Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat Dan Pemerintahan Daerah Dan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Pengahasilan Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada selasa 19 Juli 2011 lalu.












New speeches essays paper writing cor...
mysnmb http://paydayloanslkc.co.uk/ s...
thank you for sharing!it is good arti...
aelsmkke http://paydayloanslkc.co.uk/...
unahxd http://paydayloanslkc.com/ pay...