Jumat, 10 Februari 2012
Home Berita Utama Paripurna DPR Tolak Hak Angket BBM
Paripurna DPR Tolak Hak Angket BBM PDF Cetak E-mail
Oleh Administrator   
Selasa, 23 Juni 2009 20:50
Jakarta, Tambangnews.com.– Hak Angket BBM yang diusulkan beberapa anggota DPR akhirnya kandas setelah  sidang paripurna DPR yang berlangsung Selasa (23/6) memutuskan untuk tidak melanjutkanya.

Hak angket merupakan usul beberapa anggota DPR RI tentang Presiden Telah Melakukan Pelanggaran Terhadap UU Nomor 41 Tahun 2008 tentang APBN 2009

Dari sepuluh fraksi yang mengikuti Sidang Paripurna mengenai Hak Menyatakan Pendapat terkait BBM di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (23/6), hanya dua fraksi yang menyetujui untuk disahkan, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi.

Sementara delapan fraksi lain, yaitu Fraksi PPP, PD, PDS, PBR, PKS, PKB, dan PAN menolak usulan hak tersebut untuk disahkan. Sedangkan Fraksi Golkar menyatakan abstain.

Sidang Paripurna yang dipimpin wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar itu menjelaskan Usul hak menyatakan pendapat anggota DPR RI tentang Presiden Telah Melakukan Pelanggaran Terhadap UU Nomor 41 Tahun 2008 selanjutnya akan dibawa pada pembahasan Bamus.

”Kita lihat nanti apakah usul tersebut akan berhenti sampai di sini saja ataukah akan ada lobi-lobi lain,” jelasnya.

Hak Angket yang dimotori Alvin Lie dan kawan-kawan berjumlah 20 orang tersebut memang  kepada presiden SBY dan diajukan sekitar empat bulan lalu.

Penurunan harga BBM merupakan pangkal persoalan dari diajukannya usul hak menyatakan pendapat ini.  Salah satu klausul inti dari hak tersebut menjelaskan bahwa penurunan harga BBM bersubsidi justru memberikan keuntungan kepada pemerintah.

Hal ini terlihat dari fakta bahwa meskipun harga BBM telah diturunkan, namun penjualan BBM sampai dengan tanggal 20 Desember 2008 masih tetap memberikan keuntungan hingga Rp1,24 triliun. Bahkan keuntungan penjualan pada bulan Januari 2009 meningkat lagi mencapai Rp2,06 triliun.

Alvien Lie selaku penggagas hak angket  menyesalkan adanya fraksi yang mencabut dukungannya terhadap usul hak tersebut. “Ada yang mengorganisir sehingga terjadi penarikan diri dari beberapa inisiator," ujarnya.

Padahal, menurutnya, pasal 188 ayat 2 tatib DPR jelas-jelas menyebutkan, bila terdapat perubahan atau penarikan kembali atas usul hak menyatakan pendapat, maka perubahan atau penarikan itu harus ditandatangani oleh semua pengusul untuk disampaikan kembali kepada pimpinan DPR.

"Jadi tidak bisa menarik diri satu persatu seperti itu,”pungkasnya.(tn02)
SocialTwist Tell-a-Friend
Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
 

Gold Price Update

Gas Price Update

Artikel Terkait

Komentar

 

Berita Terkini

Wamen ESDM Mencak-Mencak di DPD RI 09 Februari 2012, 23.45 Administrator Utama
Wamen ESDM Mencak-Mencak di DPD RI
Stefi: Pengelolaan CSR Berlandaskan Kesepakatan 08 Februari 2012, 22.37 Administrator Utama
Stefi: Pengelolaan CSR Berlandaskan Kesepakatan
PLTU Tanjung Jati B Andalan Pasokan Jawa Tengah 08 Februari 2012, 21.58 Administrator Nasional
PLTU Tanjung Jati B Andalan Pasokan Jawa Tengah
Cost Recovery Shale Gas 100% 08 Februari 2012, 21.56 Administrator Nasional
Cost Recovery Shale Gas 100%
Operasi PLTU Tanjung Jati Unit 4 Momen Tepat Dorong Industri 08 Februari 2012, 21.54 Administrator Nasional
Operasi PLTU Tanjung Jati Unit 4 Momen Tepat Dorong Industri
Presiden SBY Menerima CEO Sumitomo Corporation 08 Februari 2012, 21.49 Administrator Utama
Presiden SBY Menerima CEO Sumitomo Corporation

Berita Terbaru

Last Update:
09-02-2012 16:45
[cached @13:20]