| Puluhan MoU Tambang di KSB Tidak Jelas |
|
|
|
| Oleh Raden Soeharto |
| Jumat, 07 Oktober 2011 19:34 |
Taliwang KSB. Tambangnews.com.- Kepastian Memorandum of Understanding (MoU) untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi tambang emas dan mineral pengikut (DMP) bagi puluhan perusahaan Nasional-Internasional di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) hingga hari ini belum jelas statusnya.Hal itu diungkapkan Suhardy. SPT. LA, Ketua DPD Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) Sumbawa Barat, kendati sudah puluhan jumlah MoU yang pernah ditandatangani sejak 2007-2010 oleh Pemkab bersama puluhan investor tambang KSB tersebut, namun belum satupun perusahaan yang sudah final Ijin Usaha Produksi (IUP) serta persyaratan lainnya, sehingga kegiatan opersional eksplorasi dan eksploitasinya tidak jelas, “Puluhan MoU yang ditandatangani Pemkab bersama pihak investor tambang sejak 2007 itu terkesan untuk kepentingan politis tertentu, pasalnya hingga 2011 ini belum satupun yang mengawali kegiatan eksplorasi-eksploitasi tambangnya,” Kata Suhardy pada Sumbawanews.com Jumat (07/10/2011). Dijelaskan, selain dari PT.Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) yang dinilai status MoU belum jelas tersebut, antara lain PT.Indotan.Inc salah satu perusahaan tambang emas internasional (DMP) yang sejak 2007 lalu telah memiliki lampiran daftar kordinat untuk eksplorasi sekitar (31187.26 Ha) serta PT. Sumbawa Barat Sejahtera Bersama (PTSBSB) seluas (23235.54 Ha), ditambah perusahaan nasional termasuk PT Husny Lee Mining (PTHLM) dibidang pertambangan batu mangan seluas (4712.48 Ha) dan PT. Uniserv Indonesia yang mengeksploitasi Limestone (36.9903 Ha), namun hingga saat ini proses Corporate Social Responsibillity (CSR) dan berbagai program Community Development (Comdev) yang hingga saat ini tidak jelas targetnya, belum lagi MoU tambang batu kapur untuk sejumlah perusahaan regional lainnya, termasuk PT Bumi Pasir Mandiri (PTBPM) seluas (115.428 Ha) dan CV Bumi Nusantara (CVBN) (1976.51 Ha), PT.Cagar Alam Lestari (PTCAL) sekitar (6112.08 Ha), dan CV.Mitra Sejati (3.9295 Ha), “Meski sejumlah perusahaan tambang itu sudah ada yang melakukan kegiatan eksploitasi, namun program CSR serta Comdev untuk pemberdayaan hingga saat ini belum berdampak positif terhadap pengembangan ekonomo masyarakat sekitar,” Jelas Suhardy yang juga menjabat sebagai Pembina dan inisiator lembaga NTB Parlement Hukum dan HAM. Suhardy juga menegaskan, bahwa puluhan jumlah MoU tambang sejak 2007 hingga 2011 yang belum jelas statusnya tersebut, tidak hanya untuk investor Nasional dan Internasional saja, namun beberapa perusahaan local dibidang tambang galian C mengalami hal yang sama, termasuk CV. Dwi Tunggal seluas (4.02734 Ha), dan CV Mulya (5.09857 Ha), CV Senutuk Indah (6.08328 Ha), CV Belo Utama (5.73153 Ha) serta CV Long (3.83341 Ha) yang hingga saat ini juga tidak jelas izin opersionalnya, “Jika MoU puluhan investor tambang itu sudah jelas statusnya, tentu dampaknya tidak hanya untuk peningkatan incam daerah saja, namun ribuan tenaga pengangguran local dapat juga terakomodir,” Imbuh Suhardy. Sementara itu, Kepala Dinas Perekonomian,Energi Sumber Daya Mineral, Kebudayaan dan Pariwisata (Diskonesdmbupar) Drs. Hajamuddin MM sebelumnya tidak banyak berkomentar, namun pihaknya terus berupaya agar berbagai proses administrasi untuk Ijin Usaha Produksi (IUP) bagi perusahaan pertambangan tersebut dapat dipercepat, “Kami juga terus berupaya untuk lebih mempercepat proses IUP bagi puluhan perusahaan tambang dimaksud,” kata Hajamuddin singkat. (Hong) |





Taliwang KSB. Tambangnews.com.- Kepastian Memorandum of Understanding (MoU) untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi tambang emas dan mineral pengikut (DMP) bagi puluhan perusahaan Nasional-Internasional di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) hingga hari ini belum jelas statusnya.












Today, link:http://www.beatsbydrdref...
Once you've selected your colours, th...
At present, link:http://www.bodallia...
New speeches essays paper writing cor...