| Paulus: Revisi UU Pertambangan Umum Untuk Kemakmuran Rakyat |
|
|
|
| Oleh Zainuddin |
| Selasa, 25 Oktober 2011 23:27 |
Jakarta, Tambangnews.com.- Undang-undang pertambangan umum harus direvisi untuk kesejahteraan rakyat, karena undang-undang yang mengatur tentang emas dan tembaga tersebut harus menggunakan sistem konsesi untuk mengatur daerah teritorial asing melalui kontrak karya (KK). Saat ini pemerintah tidak mempunyai alat untuk mengukur biaya produksi, royalti 2,5% yang diterima pemerintah tidak cukup untuk membuat daerah penghasil menjadi sejahtera. Hal itu disampaikan Paulus Yohanes Sumino kepada TambangNews, Selasa ,25 Oktober 2011 diruang kerjanya di DPD RI Senayan Jakarta.Saat ini pansus DPD RI merevisi Undang-undang pertambangan Umum dengan Share kontrak tidak boleh dilakukan oleh pemerintah, namun pemerintah hanya membuat regulasi dan BUMN yang berhak melakukan penandatanganan kontrak dengan investor. “Dengan demikian idealnya komposisi menjadi 60% setelah dipotong biaya produksi, angka ini akan mampu membawa kemakmuran bagi rakyat penghasil tambang.” ungkap Paulus. Ia menuding Menteri Perdagangan telah gagal memasukkan timah, bouksit sebagai komoditas yang diawasi. Akibatnya kita harus mengimpor timah padahal kita memiliki jutaan potensi tambang. ”Ini kekeliruan besar.” papar Paulus. Bahkan Negara bersalah kepada rakyatnya manakala Negara gagal melindungi undang-undang dimana undang-undang dasar mengamanatkan tanah air dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, namun dalam pelaksanaanya hutan dikuasai oleh investor. “Sikap ini sama dengan penghianatan terhadap pendiri bangsa.” jelasnya. Bahkan menurutnya saat ini DPD RI menemukan 88 produk undang-undang bermasalah dan merugikan daerah, untuk itu harus dilakukan revisi. ”Apa yang terjadi di PT. Freeport adalah gambaran karena tanah diserahkan ke perusahaan.” sindir Paulus. Hal yang sama juga terjadi di Morowali karena Negara menyerahkan ke perusahaan, ini sama saja dengan membunuh rakyat kita sendiri. “Rakyat kehilangan mata pencaharian,rakyat jadi korban ini harus dikoreksi.” pintanya. Jalan keluar dari persoalan tersebut menurutnya adalah dengan cara melakukan revolusi. ”Kita butuh revolusi untuk mengubah situasi ini.” katanya bersemangat. Untuk itu dirinya mengharapkan kepada teman-teman di DPR RI agar mau menyerahkan pembahasan undang-undang tentang daerah kepada DPD RI karena DPD lah yang mengerti persoalan daerahnya. Namun ketika ditanya tentang konsekuensi buruk kalau DPR RI tidak mau memberikan wewenang tersebut bahkan lamban menyikapinya, iamengatakan, ”saya akan pimpin demo di DPR RI, wah…saya jadi bersemangat ya dengan wawancara ini sampai keluar keringat.” Kata Paulus kepada Tambang News.com sambil beranjak dari kursinya melepas jas warna hitam yang melilit badanya. Bahkan dirinya mengilustrasikan bahwa dinegeri ini akan terjadi pemberontakan jika kita gagal merumuskan undang –undang seperti yang diamanatkan oleh undang-undang dasar karena desentralisasi kekuasaan berjalan setengah hati. “Akibatnya korupsi merajalela dimana dua ratus kepala daerah tersangkut korupsi .” paparnya. Lebih jauh ia menjelasakan bahwa partai Politik di zaman reformasi belum menyiapkan diri dengan baik dan mengandalkan popularitas akibatanya patrol memasang tarif kepada kepala daerah. “Untuk itu dibutuhkan penataan yang lebih cepat pada sistem demokrasi dan ekonomi kita karena persaingan global tidak menjamin keberhasilan dimana Bung Karno berfilsafat mandiri dan Soeharto kemandirian pangan .”ujar Paulus. Bahkan ia menilai bangsa Indonesia sok berani tapi kenyataanya kalah, kita menjual tambang batubara tanpa pola, padahal batubara adalah energy nasional dijual dengan harga murah. Akibatnya energy dalam negeri tidak terlayani dengan baik. Demikian juga dengan penjualan gas melalui Natuna ke Singapura sementara Singapura menjualnya ke Negara lain, “industri nasional akan hancur karena pemerintah tidak membangun system.” ungkap Paulus. (zainuddin) |





Jakarta, Tambangnews.com.- Undang-undang pertambangan umum harus direvisi untuk kesejahteraan rakyat, karena undang-undang yang mengatur tentang emas dan tembaga tersebut harus menggunakan sistem konsesi untuk mengatur daerah teritorial asing melalui kontrak karya (KK). Saat ini pemerintah tidak mempunyai alat untuk mengukur biaya produksi, royalti 2,5% yang diterima pemerintah tidak cukup untuk membuat daerah penghasil menjadi sejahtera. Hal itu disampaikan Paulus Yohanes Sumino kepada TambangNews, Selasa ,25 Oktober 2011 diruang kerjanya di DPD RI Senayan Jakarta.












Welcome to buy different styles of l...
Today, link:http://www.beatsbydrdref...
Once you've selected your colours, th...
At present, link:http://www.bodallia...