| Newmont Digugat 8 LSM |
|
|
|
| Oleh Raden Soeharto |
| Selasa, 15 November 2011 08:11 |
Taliwang KSB. Tambangnews.com.- Managemen PT Newmont Nusa Tenggara (PT-NNT) sejak awal ekspsloitasi tambang emas dan mineral pengikut (DMP) di batu hijau Sumbawa Barat 2000 hingga saat ini terus dibelit berbagai kasus, termasuk kebijakan tentang proses divestasi saham, program CSR serta kasus Ijin Dumping Tailing (IDT) didasar laut Sanunu KSB Nomor: 92/2011 dari Menteri Negara Lingkungan Hidup (Meneg-LH) pusat.Data yang di Update Sumbawanews.com, sesuai registrasi No.145/G/2011/PTUN-JKT tanggal 29 Juli 2011, tercatat sekitar 8 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bidang lingkungan hidup didampingi 22 orang pengacara yang tergabung dalam Tim Advokasi Pulihkan Indonesia (TAPI), menggugat Kemeneg-LH melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, untuk segera membatalkan surat keputusan tentang Ijin Dumping Tailing (IDT) PT NNT 5 Mei 2011, karena bertentangan dengan semangat perlindungan lingkungan laut, “Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang dikeluarkan Menteri Negara Lingkungan Hidup (Meneg-LH) Jakarta Nomor. 92/2011 tentang Ijin Dumping Tailing (IDT) PT NNT di Laut Sanunu KSB itu, telah bertentangan dengan UU.17/85 yang dianut International yang disahkan UNCLOS dan UU.32/2009 tentang Perlindungan, Pengelolaan Lingkungan (PPL)” kata Berry Nahdian Forqan dari Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) via Ponsel pada Tambangnews.com Senin (14/11) Dijelaskan, ke 8 LSM sebagai penggugat Keputusan PTUN Jakarta tentang Ijin Dumping Tailing (IDT) Nomor 92/2011 yang dikeluartan Kemeneg-LH, yaitu yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta 12790, Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Kalibata Indah Jaksel, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Mampang Jaksel, Gerakan Masyarakat Cinta Alam (Gema Alam) Lotim 83611, Perserikatan Solidaritas Perempuan (PSP) Pejaten Barat Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum - Masyarakat (LBH-M) Tebet Timur Dalam III Jaksel 54A, serta Yayasan Lembaga Olah Hidup (Loh) Sumbawa Besar, itambah satu penggugat individu Amin Abdullah Tanjung Luar Keruak Lotim, “Kami akan terus melakukan perlawanan hukum, hingga SK tentang Ijin Dumping Tailing (IDT) Nomor 29/2011 yang dikeluarkan Kemeneg-LH Pusat untuk PT NNT itu dibatalkan, karena telah melanggar UU yang dianut masyarakat International,” tegas Berry. Secara terpisah, juru bicara Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Rija, yang dihubungi menyampaikan hal yang sama, pihaknya bersama puluhan LSM bidang lingkungan hidup terus aktif melakukan advokasi tentang persoalan pertambangan dan perlindungan pesisir (laut) dan tidak hanya melakukan perlawanan hukum terhadap kasus Ijin Dumping Tailing (IDT) di PT NNT itu saja, namun sejak 1980 lalu ikut mendampingi masyarakat Buyat, Sulawesi Utara terkait gugatan penempatan Tailing yang mengakibatkan kesehatan dan pencemaran lingkungan oleh PT. Newmont Minahasa Raya (PT-MNR), “Sejak awal terbentuknya Koalisi Kami (Kiara-red) bersama LSM lingkungan hidup lainnya, terus aktif melakukan pengawasan dan pembelaan terhadap berbagai kegiatan tentang perlindungan laut dan pesisir untuk kesejahteraan nelayan, termasuk kasus PT-MNR dan Pencemaran minyak di laut Timor,” kata Rija Via Ponselnya. Untuk diketahui, ke 22 orang advokad yang tergabung dalam Tim Advokasi Pulihkan Indonesia (Tapi), dan melakukan gugatan hukum tentang Ijin Dumping Tailing (IDT) PT NNT Nomor: 92/2011 di laut Sanunu KSB Nomor: 92/2011 yang dikeluarkan Kemeneg-LH Pusat, antara lain Alex Argo Hernowo SH, Aliza Yuliana SH, Andi Muttaqien SH, Andiko Sutan Mancayo SH, Dyah Paramita SH.LLM, Grandy Nadeak SH, Haryani Turnip SH, Ikhana Indah Barnasaputri SH, Iki Dulagin SH, Irvan Pulungan SH, Judianto Simanjuntak SH, Jumi Rahayu SH. LLM, Lumaksono Gito Kusumo SH, M.Irsyad Thamrin SH, Maria Magda Blegur SH, N. Arthur Rumimpunu SH, Pebri Rosmalina SH, Ricky Gunawan SH, Sigop M. Tambunan SH, Tandiono Bawor Purbaya SH, Wahyu Wagiman SH dan Zainal Abidin SH., dengan kedudukan dan kepentingan hukum sebagai penggugat yang diatur secara tegas dalam Pasal 92 UU No.32/ 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), “Kami akan terus melakukan perlawanan hukum hingga SK Kemeneg-LH 92/2011, tentang Ijin Dumping Tailing PTNNT itu segera dicabut atau dibatalkan, karena telah bertentangan dengan pasal 2 huruf a, b, f, i, k, m, n, UU No.32/2009 tentang asas tanggungjawab Negara terhadap kelestarian lingkungan hidup, asas kelestarian dan keberlanjutan, asas kehati-hatian, asas keanekaragaman hayati, asas partisipatif, tata kelola pemerintahan yang baik serta asas otonomi daerah” tandas Rija. (Hong) |





Taliwang KSB. Tambangnews.com.- Managemen PT Newmont Nusa Tenggara (PT-NNT) sejak awal ekspsloitasi tambang emas dan mineral pengikut (DMP) di batu hijau Sumbawa Barat 2000 hingga saat ini terus dibelit berbagai kasus, termasuk kebijakan tentang proses divestasi saham, program CSR serta kasus Ijin Dumping Tailing (IDT) didasar laut Sanunu KSB Nomor: 92/2011 dari Menteri Negara Lingkungan Hidup (Meneg-LH) pusat.











Welcome to buy different styles of l...
Today, link:http://www.beatsbydrdref...
Once you've selected your colours, th...
At present, link:http://www.bodallia...