| GMO Newmont Rillis Memorandum Kesepakatan Mengakhiri Mogok Kerja |
|
|
|
| Oleh Administrator |
| Sabtu, 19 November 2011 17:47 |
Benete, Tambangnews.com.- General Manager Operation (GMO) PT Newmont Nusatenggara (PTNNT) David Lilley merilis memorandum bernomor 0107/GMO/DL/NNT/XI/2011 dan 0108/GMO/DL/NNT/XI/2011 tertanggal 19 November 2011 tentang perkembangan mogok kerja karyawan PTNNT.Dalam memo bernomor 0107 David Lilley menyampaikan bahwa Manajemen PTNNT, SPSI dan SPAT telah mencapai kesepakatan terkait perselisihan jadwal kerja non staff. "Dengan demikian saya meminta para karyawan untuk mengakhiri mogok kerja dan kembali bekerja sesuai dengan jadwal kerjanya dan memastikan untuk fokus pada produksi yang aman saat kita kembali beroperasi secara normal." jelas David. Kesepakatan tersebut termasuk memberikan pembayaran penyelesaian perselisihan mengenai jadwal kerja sebesar Rp.27juta untuk karyawan non-staff. Dalam Memo lain bernomor 0108 yang juga di ditujukan kepada Disnakertrans KSB, dan Disnakertrans NTB, David menjelaskan pertama, Serikat Pekerja sepakat untuk mencabut kasasi di Mahkamah Agung dan PTNNT sepakat untuk mencabut kontra kasasinya. Bagian kedua, Serikat Pekerja dan PTNNT menyetujui bahwa roster di PKB PTNNT yang ada saat ini tetap berlaku dan akan dibicarakan lagi pada perundingan PKB berikutnya. Ketiga,PTNNT sepakat untuk memberikan pembayaran penyelesaian roster sebesar Rp27 juta kotor/gross untuk karyawan non-staff dan tidak ada lagi pembayaran tambahan terkait dengan roster. keempat, Serikat pekerja setuju bahwa karyawan yang tidak bekerja mulai Selasam 15 November 2011 sampai pukul 6.00 Sabtu 19 November 2011, maka mereka dinyatakan sebagai cuti tanpa upah. "Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh karyawan yang memahami dan menerima persetujuan dan kembali bekerja." pungkas David. Sementara itu, salah seorang karyawan PTNNT Fahmi yang dihubungi Tambangnews.com menjelaskan meskipun sudah ada kesepakatan antara manajemen PTNNT dengan perwakilan pekerja namun suasana diwilayah townsite belum kondusif. "Siang tadi karyawan masih bertahan untuk tetap mogok karena tidak adanya komunikasi yang jelas antara kesepakatan yang dikeluarkan GMO kepada SPSI dan SPSI tidak melemparkan hasil itu terlebih dahulu kepada karyawan." jelasnya. Karena karyawan menuntut dengan kata tidak setuju untuk angka Rp.27juta, "itupun belum dipotong pajak dan bayar lawyer." jelasnya. Menurut Fahmi, seharusnya SP menerima kesepakatan dari GMO NNT disosialisasikan dulu dan jangan diterima dulu, "makanya jadi seperti ini, dan mogok berlanjut." ungkapnya. Aksi ratusan karyawan PTNNT ini dilakukan sejak sejak Rabu malam, 15 November 2011 lalu, PTNNT diminta untuk membayar kelebihan jam kerja karyawan non staf sejak tahun 2008 sampai 2010. Adapun nilai yang harus dibayar dari kelebihan jam kerja tersebut mencapai Rp 120 miliar. Persoalan ini bahkan berujung pada sidang di pengadilan hubungan industrial (PHI), pada tingkat pertama dan kedua, karyawan yang diwakili oleh SPSI dinyatakan kalah dan saat ini sedang dalam proses kasasi.(sn01) |





Benete, Tambangnews.com.- General Manager Operation (GMO) PT Newmont Nusatenggara (PTNNT) David Lilley merilis memorandum bernomor 0107/GMO/DL/NNT/XI/2011 dan 0108/GMO/DL/NNT/XI/2011 tertanggal 19 November 2011 tentang perkembangan mogok kerja karyawan PTNNT.












rkwbuw http://paydayloanslts.com/ pay...
Welcome to buy different styles of l...
Today, link:http://www.beatsbydrdref...
Once you've selected your colours, th...