Rabu, 23 Mei 2012
Home Berita Utama SPSI KSB: Upah Karyawan Newmont Sudah Sangat Layak
SPSI KSB: Upah Karyawan Newmont Sudah Sangat Layak PDF Cetak E-mail
Oleh Administrator   
Jumat, 06 Januari 2012 13:48
Jakarta, Tambangnews.com.- Tudingan LSM Lingkar Hijau (LLH) dalam aksi didepan Kantor PT Newmont Nusatenggara (PTNNT) Sumbawa Besar, Kamis (5/1) terkait gaji karyawan PTNNT dibawah Upah Menimum Regional (UMR) dinilai sebangai pernyataan mengada-ada oleh ketua DPD SPSI Kabupaten Sumbawa Barat Benny Tanaya.
 
Sebelumnya, dalam aksi tersebut M Topan ketua LSM Lingkar Hijau, dalam orasinya, di depan kantor PT NNT, menyatakan, sebagian karyawan yang bekerja sebegai pekerja kasar perusahaan tersebut di gaji kurang dari Rp 1 juta.
 
”Data ini akan saya simpan dan akan saya laporkan ke kepolisian,” tukas Topan sambil membeberkan beberapa nama dalam orasinya.
 
Ditegaskan oleh Benny dalam kasus yang dipersoalkan oleh LSM Lingkar Hijau terkait pemberian upah kepada karyawan PTNNT, mestinya LSM tersebut dapat melihat secara objektif pemberian upah yang diberikan oleh PTNNT selama ini. "Kami SPSI KSB melihat PTNNT sudah memberikan standar hidup layak kepada karyawanan dengan nilai rata-rata 26% diatas UMP." jelasnya.
 
Benny juga menyinggung, kalaupun sebelumnya sempat terjadi tuntutan karyawan kepada perusahaan, itu terkait jam lembur kerja yang sudah lebih dua tahun belum selesai, akan tetap itu bukan persoalan PTNNT tidak memenuhi standar gaji sebagaimana diungkapkan oleh LLH," jelasnya.
 
Seharusnya, teman-teman LSM memegang data dan mengecek dulu baru bersuara, "saya berpikir sah-sah saja ada rekan LSM yang persoalkan ini akan tetapi kroscek denan baik bagaimana perusahaan memberikan kewajiban kepada karyawannya." tegasnya.
 
Disinggung mengenai kewajiban perusahaan lain diluar PTNNT, Benny melihat belum adanya penetapan UMK dan UMSK di daerah disebabkan lambatnya Pemerintah dalam memenuhi perangkat-perangkat ketenagakerjaan khusus dan terkait upah tersebut.
 
"Khusus di KSB, setelah keluar penetapan UMP melalui keputusan Gubernur NTB tentang UMP tahun 2012 sebesar Rp.1juta, adalah ketetapan upah yang harus menjadi pijakan seluruh perusahaan dalam memberikan gaji kepada karyawannnya.
 
Menurutnya sekarang di KSB, karena belum terbentuknya Dewan pengupahan daerah KSB maka penetapan UMP tersebut berlaku sampai belum adanya penetapan upah minimum Kabupaten dan upah minimum sektoral Kabupaten yang masing-masing UMK dan IMSK tersebut senilai 5% dari angka UMP. (sn01)
 
 
SocialTwist Tell-a-Friend
Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
 

Gold Price Update

Gas Price Update

Artikel Terkait

Komentar

 

Berita Terkini

David Lilley: PTNNT Bukan Perusahaan Smelter 22 Mei 2012, 20.16 Administrator Daerah
David Lilley: PTNNT Bukan Perusahaan Smelter
DPRD Kabupaten Sumbawa Siap Pasang Badan Tolak PTNNT 22 Mei 2012, 20.11 Administrator Daerah
DPRD Kabupaten Sumbawa Siap Pasang Badan Tolak PTNNT
Hujan Interupsi Warnai Sosialisasi RKAB 2012 PTNNT 22 Mei 2012, 20.02 Administrator Daerah
Hujan Interupsi Warnai Sosialisasi RKAB 2012 PTNNT
Wilayah Dicaplok, Antam Rugi Rp40 Trilyun 22 Mei 2012, 19.56 Administrator Utama
Wilayah Dicaplok, Antam Rugi Rp40 Trilyun
The 1st Working Group Meeting Indonesia-Korea 22 Mei 2012, 08.18 Administrator Nasional
The 1st Working Group Meeting Indonesia-Korea

Berita Terbaru

Last Update:
22-05-2012 13:16
[cached @09:50]