| Inilah SK Bupati Bima Tentang Penghentian Secara Tetap Kegiatan Usaha Pertambangan Explorasi PTSMN di Bima |
|
|
|
| Oleh Administrator |
| Sabtu, 28 Januari 2012 23:48 |
Jakarta, Tambangnews.com.- Bupati Bima Ferry Zulkarnaen akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) bernomor 188.45/64/004/2012 tanggal 28 Januari 2012 tentang Penghentian secara tetap kegiatan usaha pertambangan eksplorasi oleh PT Sumber Mineral Nusantara di Kecamatan Lambu, Kecamatan Sape dan Kecamatan Langgadu Kabupaten Bima. Dalam SK ini, Bupati Bimamenetapkan tiga putusan penting yakni: Pertama, Menghentikan secara tetao kegiatan usaha pertambangan eksplorasi oleh PT Sumber Mineral Nusantara di Kecamatan Lambu, Kecamatan Sape dan Kecamatan Langgadu Kabupaten Bima. Kedua, Dengan ditetapkannnya keputusan ini, maka keputusan Buoati Bima Nomor 621 tahun 2008 M/1429 H tentang pemberian kuasa pertambangan penyelidikan umum bahan galian emas, tembaga dan mineral pengikut (DMP) pada PT Sumber Mineral Nusantara, Keputusan Bupati Bima Nomor 188.45/367/004/2010 tentang persetujuan penyesuaian izin usaha pertambangan eksplarasi kepada PT Sumber Mineral Nusantara dan Keputusan Bupati Bima Nomor 188.45/743/004/2011 tentang penghentian sementara izin kegiatan eksplorasi emas oleh PT Sumber Mineral Nusantara di kecamatan Lambu, kecamatan Sape dan Kecamatan Langgadu Kabupaten Bima dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Ketiga, Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya. SK ini juga ditembuskan kepada Direksi PT Sumber Mineral Nusantara di Jakarta. (sn01) |


















juga penambangan batu galena secara i...
banyak sekali penambangan batu galena...
punvbrjs http://paydayloanslts.com/ p...
glhjbr http://paydayloanslts.ca/ payd...
heiezmo http://paydayloanslts.ca/ sho...