Rabu, 23 Mei 2012
Home Berita Utama Kurtubi Minta Pemerintah Revisi UU Minerba
Kurtubi Minta Pemerintah Revisi UU Minerba PDF Cetak E-mail
Oleh Zainuddin   
Selasa, 31 Januari 2012 00:41
Jakarta, Tambangnews.com.- Pemerintah selama ini dirugikan denagan berlakunya Undang-Undang Minerba. Keragu-raguan dalam penafsiran amanat pasal 33 UUD 1945 ayat 3 semakin memperparah penerimaan negara dimana negara seharusnya memiliki kedaulatan atas kekayaan alamnya.

Rapat Dengar Pendapat Umum yang digelar oleh Pansus Pertambangan DPD RI, senin (30/1)  malam di gedung DPD RI hadirkan pembicara Pengamat Pertambangan,Kurtubi.

Menurutnya kerugian negara muncul dari Penafsiran Pasal 33 UUD 1945 ayat 3 dalam kata "dikuasai" Negara.Ia berpendapat perlu adanya ketegasan bahwa kekayaan SDA (Sumber Daya Alam,Red) tambang yang ada di perut bumi tidak hanya "dikuasai" negara,tetapi "dimiliki" oleh negara.

Untuk itu,sudah saatnya ada kesepakatan nasional mengenai kalimat ayat 3 pasal 33 UUD 1945,perlu ditambah dengan kata "dimiliki" sehingga tidak terjadi multi tafsir yang sangat merugikan negara ungkap Kurtubi yang merupakan putra daerah NTB ini dalam ruang pansus pertambangan.

Demikian juga dengan penerimaan pemerintah dibidang royalti.Menurutnya  penerimaan negara sangat kecil dari royalti.Ia memaparkan jika penerimaan negara dari batubara (open fit) berkisar antara 3-7% dari harga jual.Sedangkan batubara (under ground) berada pada kisaran 2-6%.Emas,3,7% dari harga jual dan tembaga 4,0%,perak 3,25% serta nikel 4.0% dari harga jual.Hal ini menurutnya masih sangat kecil dimana prosentase seharusnya disesuaikan dengan tingkat harga komoditas tambang.

Dimintai tanggapanya khusus oleh Tambangnews.com menyangkut kemungkinkan DPR melakukan amandemen tentang undang-undang minerba,Kurtubi mengingatkan Pemerintah dan DPR agar segera melakukan amandemen terhadap UU minerba."Mau tidak mau Pemerintah dan DPR harus memperbaiki Undang-Undang Minerba" katanya.

Semangat yang harus diutamakan lanjutnya berangkat dari bahan tambang di perut bumi ini milik negara.Kalau milik negara maka hanya negara yang berhak melakukan penambangan,negara itu siapa BUMN.Bukan diserahkan ke Bupati dengan IUP.Dengan Undang-Undang Minerba lanjutnya, "seolah-olah tambang itu diserahkan ke Bupati,ini milik Bupati.Padahal tambang diperut bumi itu milik negara," ungkapnya.

Namun akan timbul persoalan dimana wewenang kuasa pertambangan akan dialihkan,Kurtubi memberi solusi bahwa Weweng Bupati dicabut selanjutnya Bupati diposisikan menjadi Komisaris di BUMN/BUMD. BUMD punya share di BUMN plus BUMD jadi daerah tetap mendapatkan melalui BUMD."Bukan lewat izin usaha Bupati itu" katanya meyakinkan.

Menanggapi persoalan perizinan, Kurtubi mengatakan perizinan dihapus karena BUMN melakukan kontrak dengan BUMD dengan demikian kepemilikan diserahkan ke BUMN plus BUMD.Persoalan lain yang harus diakomodir lanjutnya karena tidak ada ketentuan untuk menambah penerimaan negara dari tambang,misalnya royalti.Mestinya di Undang-Undang disebutkan pajak royalti 65%.

Grand desain terpenting,bagaimana peneriamaan negara dapat meningkat  lewat royalti,hal ini tidak disingggung katanya bersemangat.Menyinggung ketika royalti diserahkan kepada daerah kemungkinan terjadinya pengemplang royalti,dirinya menganjurkan pengawasan royalti itu diserahkan ke Pemerintah, "sama dengan pajak.Sehingga royalti kembali ke Daerah dalam bentuk dana bagi hasil daerah, yang mengontrol rakyat dan DPRD di daerah itu," ujarnya.

Ia juga mengingatkan jangan sampai Bupati tidak melaporkan dana hasil tambang kepada rakyat, dipakai sendiri misalnya padahal itu dana dari rakyat."Rakyat tetap dikasih kesempatan untuk mengontrol," Kurtubi mengingatkan.(Zainuddin)
SocialTwist Tell-a-Friend
Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
 

Gold Price Update

Gas Price Update

Komentar

 

Berita Terkini

David Lilley: PTNNT Bukan Perusahaan Smelter 22 Mei 2012, 20.16 Administrator Daerah
David Lilley: PTNNT Bukan Perusahaan Smelter
DPRD Kabupaten Sumbawa Siap Pasang Badan Tolak PTNNT 22 Mei 2012, 20.11 Administrator Daerah
DPRD Kabupaten Sumbawa Siap Pasang Badan Tolak PTNNT
Hujan Interupsi Warnai Sosialisasi RKAB 2012 PTNNT 22 Mei 2012, 20.02 Administrator Daerah
Hujan Interupsi Warnai Sosialisasi RKAB 2012 PTNNT
Wilayah Dicaplok, Antam Rugi Rp40 Trilyun 22 Mei 2012, 19.56 Administrator Utama
Wilayah Dicaplok, Antam Rugi Rp40 Trilyun
The 1st Working Group Meeting Indonesia-Korea 22 Mei 2012, 08.18 Administrator Nasional
The 1st Working Group Meeting Indonesia-Korea

Berita Terbaru

Last Update:
22-05-2012 13:16
[cached @09:50]