| Komite II DPD Kesal dengan sikap DPR |
|
|
|
| Oleh Administrator |
| Rabu, 01 Februari 2012 10:39 |
Jakarta,Tambangnews.com.- Rapat dengar pendapat Pembahasan rancangan Undang-Undang Minerba di Komite II DPD RI diwarnai dengan sikap kecewa yang ditujukan kepada DPR sebagai eksekutor pembuatan Undang-Undang.Keterbatasan wewenag yang dimiliki DPD mengakibatkan DPD hanya bisa ngumpet dalam ruangan rapat dengan nara sumber yang dihadirkan dalam rapat pembahasan tersebut.Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komite II DPD,Bambang Susilo mengakomodir pandangan dari anggota dan narasumber.Seusai pemaparan oleh narasumber,anggota Komite II DPD memuntahkan kekesalannya didepan rapat atas lahirnya Undang-Undang Minerba yang dituding sebagai titipan pengusaha asing. Pendalaman amanat pasal 33 UUD 1945 telah meretas batas berfikir idealisme dan kapitalisme perumus Undang-undang Minerba.Anggota DPD dapil Jawa Tengah,Poppy Susanti Dharsono terlihat sangat kesal dan terpukul atas konsekuensi lahirnya Undang-undang minerba.Ia menyerukan adanya revolusi di Indonesia,walaupun revolusi itu bukan berdarah.Kekesalannya diperkuat dengan penyaryataannya,"yang harus dipersalahkan itu pembuat peraturan" katanya. Pendapat serupa juga disampaikan oleh Ketua Pansus Pertambangan Minerba,Abdul Aziz menyindir saudaranya disamping (DPR,Red).Problemnya menurut dia tidak adanya konsistensi dari produk yang dibahas bertahun-tahun tidak berjalan,dimana DPR dianggap bermain lebih cepat.Seharusnya jika bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945,DPR menolaknya kata Aziz anggota DPD dapil Sumatera Selatan. Diwawancarai di depan ruangannya, Selasa (31/1),kepada Tambangnews.com,Poppy mengatakan pembuatan Undang -Undang seharusnya dikaitkan dengan pasal 33 UUD 1945.Saya lebih senang kembali ke yang dulu (maksudnya undang-undang sebelum Minerba,Red),saya kira dimananpun seperti di Kanada dan China pertambangannya 80% dikuasai oleh negara yaitu BUMN.Jadi kita harus kembali ke roh pembuatan UU yaitu pasal 33 tadi pintanya. Kita terlalu liberal,boleh liberal kalau kita dapat memproteksi kekayaan alam kita."Permasalahannya banyak Pemda yang tidak memiliki sumberdaya yang memadai.Apalagi pertamina tidak untung lagi,jadi menurut saya kita harus balik ke yang dulu lagi" pintanya. Pemerintah diminta mematuhi undang-undang yang berlaku katanya ketika dimintai tanggapannya atas lahirnya Kepres No.3 tahun 2012 yang mengatur tentang pemberlakuan Undang-Undang Minerba yang lahir tahun 2009,dimana setahun setelah disahkan sebuah Undang-Undang maka secara otomatis akan berlaku dengan terlebih dahulu diatur melalui Peraturan Pemerintah. Kaitan dengan pemberlakuan Kepres No.3 tahun 2012 Poppy menilai Pemerintah banyak sekali membuat peraturan sendiri walaupun itu bertentangan dengan Undang-Undang."Pemerintah tidak memberi contoh yang baik kepada semua stake holder,baik masyarakat,perusahaan asing dan domestik,banyak hal-hal yang setengah diveto walaupun tidak berdasarkan Undang-Undang" kritiknya.Jadi imposible di Negara kita ini karena tidak ada kepastian hukum tambahnya. Menyikapi banyaknya produk hukum yang lahir dan bertentangan dengan semangat konstitusi dirinya berharap kepada anggota DPR agar dalam setiap pembuatan Undang-Undang harus berdasarkan kepentingan bangsa dan negara."Kita harapkan banyak ahli-ahli yang terlibat disini,banyak anggota DPR dan DPD yang tidak memiliki kualifikasi dalam pembahasan ini makanya kita panggil ahli-ahli" tambahnya. Menyimak pendapat para ahli yang selalu memberikan pemikiran untuk perbaikan nasib negara,Poppy dengan penuh harapan mengetuk hati anggota DPR sebagai eksekutor.Ia mengembalikan persoalannya kepada masalah moral pembuat aturan tersebut walaupun staf ahli sudah menyampaikannya kepada kita katanya. Belajar dari sejarah,Poppy dimintai tanggapannya oleh Tambangnews.com tentang wacana mempersiapkan sebuah Lembaga Pengkajian Konstitusi untuk menyelesaikan tumpang tindihnya aturan hukum di Indonesia,ia mengatakan sangat setuju sekali.(ZAINUDDIN) |





Jakarta,Tambangnews.com.- Rapat dengar pendapat Pembahasan rancangan Undang-Undang Minerba di Komite II DPD RI diwarnai dengan sikap kecewa yang ditujukan kepada DPR sebagai eksekutor pembuatan Undang-Undang.Keterbatasan wewenag yang dimiliki DPD mengakibatkan DPD hanya bisa ngumpet dalam ruangan rapat dengan nara sumber yang dihadirkan dalam rapat pembahasan tersebut.












juga penambangan batu galena secara i...
banyak sekali penambangan batu galena...
punvbrjs http://paydayloanslts.com/ p...
glhjbr http://paydayloanslts.ca/ payd...
heiezmo http://paydayloanslts.ca/ sho...