Rabu, 23 Mei 2012
Home Berita Utama Wamen ESDM Mencak-Mencak di DPD RI
Wamen ESDM Mencak-Mencak di DPD RI PDF Cetak E-mail
Oleh Administrator   
Kamis, 09 Februari 2012 23:45
Jakarta,Tambangnews.com.- Dana Coorporate Sosial Responsibility (CSR) seringkali menjadi masalah ditingkat pemerintahan maupun di tingkat masyarakat di wilayah pertambangan.Belum ada aturan yang memayungi tentang mekanisme penyaluran CSR menggiring perusahaan dan pemerintah dalam posisi konflik dengan masyarakatnya.

Pengelolaan dana CSR yang bersumber dari perusahaan dapat disalurkan oleh perusahaan itu sendiri.Sedangkan dana CSR bagian Pemda maka penyalurannya dilakukan oleh Pemda itu sendiri.Seperti migas 20% TT1,40% daerah penghasil dan 4% daerah non penghasil.Seharusnya dari daerah penghasil harus diturunkan ke Kecamatan dan Kelurahan/desa.Karena dengan mekanisme Kecamatan mendapatkan bagian bagi hasil tidak akan melakukan protes.Karena adanya perbedaaan dengan daerah penghasil hal ini yang menyebabkan terjadinya gelombang protes demikian dikatakan oleh Wakil Menteri ESDM Widjajono kepada Tambangnews.com, Rabu (8/2) saat dimintai tanggapannya menyangkut mekanisme penyaluran dana CSR di ruang Komite II DPD RI,Komplek Parlemen,Senayan.

Karena adanya perbedaan dalam penyalurannya maka daerah diluar areal pertambangan merasa tidak diperhatikan.Untuk itu menurutnya langkah yang paling baik menyelesaikan konflik pertambangan adalah dengan membagi dana CSR dengan cara berkeadilan.Konteks pembagiannya adalah 40% daerah penghasil,40% daerah tingkat II penghasil,20% daerah non penghasil.Dari 40% daerah penghasil akan dikembalikan lagi,20% ke Kab dan 40% ke Kecamatan penghasil serta 40% untuk kecamatan bukan penghasil "makanya Kecamatan merasa lebih dari Kecamatan bukan penghasil" katanya.

Jika skemanya kecamatan penghasil lain dengan kecamatan bukan penghasil menurutnya maka akan mendukung operasional di wilayah tersebut.Kenyataannya Kecamatan penghasil mendapat duit banyak merasa senang dan tidak protes."Tapi sekarang yang jelek di Bupatinya saja,lalu Bupatinya suka-suka membagi sama Kecamatan penghasil dengan bukan penghasil."Hal ini yang mendorong protes hingga ahirnya ingin memisahkan diri  jadi kabupaten sendiri".Persoalan ini menurut Wamen karena dana tersebut tidak sampai ke masyarakat bawah.

Dimintai tanggapannya oleh Tambangnews.com menyangkut aturan yang membakukan pengaturannya,ia mengelak bahwa masalah tersebut bukan wewenang Kenmentrian ESDM namun  masalah Otonomi Daerah."Aturannya harus di Otonomi Daerah" ungkapnya.

Hingga saat ini belum ada aturan yang mengatur,untuk itu dirinya berharap dibuat UU tersendiri atau melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Otonomi Daerah."Kan di UU,20% untuk daerah penghasil I di Kecamatan penghasil,40% kabupaten penghasil,dan untuk kabupaten penghasil dikebawahkan lagi menjadi 40% untuk Kecamatan penghasilnya  dan 40% bukan penghasilnya" sambungnya,dengan demikian tambahnya  kalau ke penghasil itu harus dilainkan dengan kecamatan bukan penghasil dilainkan maka kecamatan akan senang ada operasi pertambangan disitu,kalau nggak dia akan menyesal" kata pria yang baru tiga bulan menjabat Wamen ESDM.

Dirinya memberi contoh yang terjadi di Bengkalis,Riau dimana Kecamatan Duri tidak mendapatkan apa-apa karena uangnya jatuh di Bupati Bengkalis,padahal katanya di Duri terjadi aktivitas perminyakan setiap hari.Akibatnya kecamatan Duri melakukan protes.Demikian juga yang terjadi di PT.Freeport ungkapnya lagi,"mungkin di Bupati atau Gubernur,atau PT.Freeport-nya sendiri nggak netes kesitu"  singgung Wamen.

Selesai memberikan pemaparan tentang dana CSR, Wijajono akhirnya mengubah nada bicaranya  manakala menerima pertanyaan dari Tambangnews.com mengenai kemampuan pemerintah mewujudkan pengelolaan mineral didalam negeri sehingga dapat memberikan dampak bagi industri turunannya."Bapak sudah baca UU-nya nggak" tanyanya dengan nada tinggi yang disambut tawa beberapa anggota DPD RI yang mengelilinginya. Wamen mengatakan pelaksanaan UU No.4/2009 perlu waktu."jangan bikin UU itu lalu kayak Sangkuriang itu selesai," katanya mengkritisi.

Namun ahirnya Wamen mengakui ketika dihadapkan dengan pertanyaan mengapa Kepres,No.3/2012 lahir setelah UU Minerba No.4 tahun 2009 telah berjalan lebih dari setahun baru ditindaklanjuti dengan Kepres tersebut dan dijalankan.Wamen menjawab "ya terus terang UU itu,kita baru jadi Wakil Menteri baru tiga bulan,kalau yang lalu gak jalanin ya saya gak tahu" katanya seraya berharap UU No.4 tahun 2009 ini kita jalankan saja."Kita masih punya waktu 2,5 tahun,kalau perlu kita minta bantuan DPD RI untuk bantu kita masalah itu.Jadi saya lebih setuju kalau misalnya ada Talk show aja,misalnya seminggu sekali dengan DPD," pintanya.

Talk show menurut Wamen akan memberi dampak penyelesaian yang selama tidak terselesaikan."Kenapa gak selesai karena kita gak mengungkapkan ke publik untuk melakukan itu,itu jadi kurang," kata Widjajono mengahiri wawancara dengan Tambangnews.com.(Zainuddin)  
 
 
SocialTwist Tell-a-Friend
Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
 

Gold Price Update

Gas Price Update

Komentar

 

Berita Terkini

David Lilley: PTNNT Bukan Perusahaan Smelter 22 Mei 2012, 20.16 Administrator Daerah
David Lilley: PTNNT Bukan Perusahaan Smelter
DPRD Kabupaten Sumbawa Siap Pasang Badan Tolak PTNNT 22 Mei 2012, 20.11 Administrator Daerah
DPRD Kabupaten Sumbawa Siap Pasang Badan Tolak PTNNT
Hujan Interupsi Warnai Sosialisasi RKAB 2012 PTNNT 22 Mei 2012, 20.02 Administrator Daerah
Hujan Interupsi Warnai Sosialisasi RKAB 2012 PTNNT
Wilayah Dicaplok, Antam Rugi Rp40 Trilyun 22 Mei 2012, 19.56 Administrator Utama
Wilayah Dicaplok, Antam Rugi Rp40 Trilyun
The 1st Working Group Meeting Indonesia-Korea 22 Mei 2012, 08.18 Administrator Nasional
The 1st Working Group Meeting Indonesia-Korea

Berita Terbaru

Last Update:
22-05-2012 13:16
[cached @09:50]