| Saksi Ahli: Menteri LH Berwenang Perpanjang Izin STP PTNNT |
|
|
|
| Oleh Administrator |
| Selasa, 21 Februari 2012 19:15 |
![]() Jakarta, Tambangnews.com.– Dalam sidang hari Selasa (21/2) ini di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam kasus gugatan WALHI terhadap Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), para tergugat menghadirkan tiga orang saksi. Saksi ahli pertama adalah saksi ahli Hukum Administrasi Negara, Prof. Dr. Philipus M. Hadjon, S.H. Kesaksiannya hari ini memperkuat pernyataan Dra. Masnellyarti, M.Sc (Deputi IV Kementerian Lingkungan Hidup) di persidangan sebelumnya bahwa penerbitan kembali izin penempatan tailing di dasar laut (STP) pada 21 Mei 2011 oleh KLH kepada PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) telah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku. Dengan mengacu Pasal 18 ayat (1) PP No. 19 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut dan peraturan di bidang otonomi daerah (PP No.38 tahun 2007), Prof. Dr. M. Hadjon menegaskan bahwa Menteri Negara Lingkungan Hidup (KLH) berwenang untuk menerbitkan izin penempatan tailing di laut. Saksi ahli kedua adalah Prof. Irwandy Arief selaku ahli di bidang pertambangan. Selain penjelasan mengenai proses pertambangan secara umum dan kaidah teknik pertambangan yang baik, ia menyampaikan juga bahwa perusahaan tambang wajib menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebelum izin konstruksi diberikan serta merupakan bagian dari studi kelayakan untuk operasi tambang. Hal yang sama juga berlaku terhadap izin STP. Prof. Irwandy menyatakan bahwa PTNNT telah mempersiapkan dan menerima persetujuan AMDAL-nya. Selanjutnya Irwandy menyatakan bahwa “Ada 6-7 kajian tambahan yang harus dilakukan oleh PTNNT sebagai syarat untuk memperoleh izin STP.” Menurutnya, para ahli telah melakukan studi untuk mengevaluasi metode penempatan tailing di darat dan di dasar laut. Dengan berbagai pertimbangan yang mencakup aspek geologi, ekonomi, dan lingkungan serta kajian AMDAL yang melibatkan berbagai ahli di bidang ilmu kelautan, kemasyarakatan, dan kesehatan, metode penempatan tailing di dasar laut adalah pilihan terbaik bagi PTNNT. “STP merupakan pilihan terbaik bagi tambang Batu Hijau” jelas Irwandy yang pernah menjadi anggota tim penyusun Amdal untuk Bukit Asam dan beberapa perusahaan tambang yang lain. Ia juga menyebutkan bahwa beberapa perusahaan tambang logam di sejumlah negara memakai metode STP untuk penempatan tailingnya, seperti di Inggris, Perancis, Cili, Norwegia, dan Turki. Dan izin STP di negara-negara tersebut tidak dicabut. Saksi ketiga adalah Jumadi, seorang nelayan di Desa Kertasari, Kabupaten Sumbawa. “Selama bertahun-tahun mencari ikan, saya tidak pernah melihat lumpur tailing naik ke permukaan perairan Selat Alas. Berbeda dengan penyataan WALHI dan KSB yang menyatakan tangkapan ikan di desanya mengalami penurunan,” tegasnya. Jumadi juga mengungkapkan bahwa jumlah hasil tangkapan ikan para nelayan di Desa Kertasari tidak pernah menurun dan ia tidak pernah menyaksikan menghilangnya jenis ikan tertentu. Ia juga membantah adanya tuduhan kerusakan rumput laut.(sn01) |



















agkzimzl http://paydayloanslts.com/ p...
juga penambangan batu galena secara i...
banyak sekali penambangan batu galena...
punvbrjs http://paydayloanslts.com/ p...
glhjbr http://paydayloanslts.ca/ payd...