|
Sejak 15 Juli, Harga BBM Tidak Tertentu Berubah |
|
|
|
|
Oleh Administrator
|
|
Senin, 13 Juli 2009 15:43 |
Jakarta, Tambangnews.com.- Pemerintah akhirnya tetap mempertahankan harga BBM tertentu per tanggal 15 Juli 2009 mulai pukul 00.00 waktu setempat.
"Pemerintah berketetapan, bahwa ketentuan mengenai Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum tidak mengalami perubahan." Jelas Sutisna Prawira, Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen ESDM, Senin (13/7).
Ditambahkannya hasil monitoring dan evaluasi perkembangan harga minyak mentah dan harga produk BBM di pasar dunia dalam satu bulan terakhir setelah terjadi kenaikan yang cukup signifikan awal bulan Juni, akan tetapi mulai awal Juli 2009 menunjukkan adanya penurunan. Selain itu, perkembangan nilai tukar Rupiah relatif stabil.
"Oleh karena itu, terhitung mulai pukul 00.00 waktu setempat tanggal 15 Juli 2009 ditetapkan bahwa harga jual eceran BBM tertentu, yaitu Bensin Premium, Minyak Solar (Gas Oil) dan Minyak Tanah (Kerosene) dinyatakan tidak berubah." papar sutisna.
Sutisna menjelaskan bahwa harga jual BBM tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 tahun 2009, tanggal 12 Januari 2009 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum.
"Harga Bensin Premium sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter, Minyak Solar (Gas Oil) sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter dan Minyak Tanah (Kerosene) sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus ribu rupiah) per liter." Jelasnya. (sn01)
|
cvnrlv http://ukcheappharmacy.co.uk/ ...
Welcome to Oakley Sunglasses Outlet S...
> Timer3.Enabled = False link...
Consequently it occurs that the web i...
Mass have not got word totally from t...