| Penjualan Scrap PT. NNT Kembali Dipertanyakan |
|
|
|
| Oleh Usep Syarif Hidayat |
| Selasa, 04 Agustus 2009 07:29 |
Mataram, Tambangnews.Com.– Persoalan limbah scrap PT. Newmont Nusa Tenggara (PT.NNT) kembali mencuat. Kali ini putra Sumbawa Barat yang juga Sekretaris Presidium Jaringan Nasional Hak Asasi Manusia (Jarnasham) NTB dan Koordinator LSM Aspirasi Taliwang, Benny Tanaya, S.Adm., mencoba membongkar kedok persoalan scrap.Menurut Benny, selama kurun waktu operasional, PT. NNT telah melakukan “penjualan” scrap sejumlah 12.000 ton. Dari jumlah 12 ribu ton yang dilaporkan, baru dapat dibuktikan pada tahun 2009 dengan adanya surat permohonan PT. NNT nomor: L-135/KM-NNT/IV/2009 tanggal 27 April 2009 yang diterima Badan Koordinasi Penanaman Modal RI tanggal 04 Mei 2009 serta surat rekomendasi Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batu Bara tanggal 23 April 2009 yang memberikan rekomendasi kepada PT. NNT untuk meyelesaikan pembayaran bea masuk dan pajak yang ditangguhkan atas besi bekas (Scrap) sebesar 12.701,55 MT bahwa barang-barang tersebut diimpor dengan fasilitas penanaman modal tahun 2000-2005. “Aturan Pemerintah Republik Indonesia yang berlaku bagi perusahaan pertambangan, aset scrap tersebut baru dapat dibebaspajakkan jika pihak perusahaan mendapat persetujuan dari instansi pemerintah terkait, baik Badan Koordinasi Penanaman Modal RI, Dirjen Mineral Panas Bumi dan Batu Bara, Dirjen Keuangan dan Bea Cukai, sehingga barang-barang yang mempunyai nilai ekonomis tinggi baru dapat dimanfaatkan kembali baik untuk kepentingan daur ulang (refabrikasi) maupun pemindahtanganan (hibah),” tegas Bento, sapaan akrab Benny Tanaya. Fakta di atas, lanjut Bento, dinilai hanyalah sebuah keinginan yang dibarengi oleh alasan-alasan yang dapat membuktikan bahwa PT. NNT telah mengasilkan scrap sebesar 12 ribu ton yang kemudian dilaporkan kepada Pemerintah Daerah Sumbawa Barat. “Akan tetapi, mari kita membuka lembaran tahun-tahun sebelumnya terutama pada tahun 2007, betulkah PT. NNT sesuai dengan laporanya kepada Pemda Sumbawa Barat bahwa sejak tahun 2000 s/d 2009 hanya “menjual” berjumlah 12 ribu ton?” ucapnya dengan nada Tanya. PT. NNT, pada tahun 2007 melalui surat nomor : L-028/KPW-sj/NNT/VII/2007 tanggal 9 Juli 2007 meminta kepada Pemerintah RI melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal RI (BKPM) yang diterima pada tanggal 9 Juli 2007, serta surat rekomendasi Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Batu Bara, Panas Bumi, Departemen Energi dan Sumber daya Mineral RI nomor: 1200/30/DBM/2007 tanggal 2 Juli 2007 diberikan rekomendasi refabrikasi barang-barang impor dengan fasilitas masterlist berupa 2.000 ton mill liner, 1.000 ton grinding ball, dan 2.500 ton metal bekas yang dilakukan oleh PT. Growt Asia Medan untuk daur ulang. Akan tetapi surat rekomendasi dan persetujuan departemen terkait di atas yang berjumlah lebih dari 5000 ton tersebut sangat tidak sesuai dengan fakta sebagaimana harapan dari departemen terkait yang menginstruksikan agar barang-barang yang direfabrikasi dengan fasilitas masterlist berdasarkan surat persetujuan menteri Keuangan nomor: 69/Pabean/2005 tanggal 2 maret 2005 dan nomor 404/Pabean/2005 tanggal 26 Desember 2005 yang meminta kepada PT. NNT untuk dapat terlebih dahulu memohon Berita Acara Pemeriksaan Proyek (BAP) kepada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai setempat dengan mengikutsertakan instansi terkait di Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. “Akan tetapi surat bernomor yang sama yaitu 95/B.3/A.6/2007 oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal terhadap persetujuan refabrikasi metal bekas, masterlist (scrap) tersebut berbeda jauh dengan surat instruksi menteri keuangan nomor: 69/Pabean/2005 tanggal 2 maret 2005 dan nomor 404/Pabean/2005 tanggal 26 Desember 2005 untuk dapat meminta BAP dari Bea Cukai NTB yang mencatat sebuah angka besar yang sangat tidak sesuai dengan tujuan permohonan awal PT.NNT kepada departemen pemerintah terkait,” ungkap Benny. Masih dijelaskan Benny, catatan surat keterangan angkutan antar pulau serta berita acara pengawasan pemuatan (BAP) no 22/WBC.13/KP.04/KB.02/2007 oleh Bea Cukai Nusa Tenggara Barat melalui Kantor Bea Cukai Benete mencatat dan mengeluarkan sebesar 347.910 ton general Scrap metal eks masterlist, 811.790 ton general scrap eks dalam negeri, 36.930 ton masterlist eks liners, 240.030 ton grinding ball dengan total 1.436.660 ton. “Dari fakta-fakta tersebut, untuk dibuktikan secara yuridis bahwa betulkah PT. NNT mempunyai aset scrap sebesar 12 ribu ton sejak tahun 2000 s/d 2009 sebagaimana laporan perusahaan kepada Pemerintah Daerah Sumbawa Barat?” tandas Benny. Dengan mengetahui kondisi demikian, Bento berencana akan melakukan class action terhadap perusahaan, karena dengan data yang dimilikinya, diyakini bahwa ada semacam tindakan terselubung yang harus diluruskan demi asset daerah. Sementara itu Manager PR PTNNT Kasan Mulyono saat dikonfirmasi Redaksi mengenai rencana class Action warga KSB ini, tidak memberikan jawaban. (sn-02) |





Mataram, Tambangnews.Com.– Persoalan limbah scrap PT. Newmont Nusa Tenggara (PT.NNT) kembali mencuat. Kali ini putra Sumbawa Barat yang juga Sekretaris Presidium Jaringan Nasional Hak Asasi Manusia (Jarnasham) NTB dan Koordinator LSM Aspirasi Taliwang, Benny Tanaya, S.Adm., mencoba membongkar kedok persoalan scrap.












agkzimzl http://paydayloanslts.com/ p...
juga penambangan batu galena secara i...
banyak sekali penambangan batu galena...
punvbrjs http://paydayloanslts.com/ p...
glhjbr http://paydayloanslts.ca/ payd...