Rabu, 23 Mei 2012
Home Berita Utama Terkait Divesatsi Newmont; KPK-D Nilai Bupati KSB Sering Lakukan Kebohongan Publik
Terkait Divesatsi Newmont; KPK-D Nilai Bupati KSB Sering Lakukan Kebohongan Publik PDF Cetak E-mail
Oleh Usep Syarif Hidayat   
Selasa, 18 Agustus 2009 17:12
Mataram, Tambanagnews.com.– Komisi Penyelamat Kekayaan Daerah (KPK-D) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kembali mengeluarkan pernyataan sikap terkait kebijakan Bupati Sumbawa Barat yang diduga telah benyak melakukan pelanggaran hukum.
Menurut Ketua KPK-D KSB, M. Sahril Amin Dea Naga, divestasi saham PT. Newmont Nusa Tenggara (PT. NNT) sudah jelas dilakukan secara tidak transparan dan melecehkan DPRD KSB (countempt of parlement) serta melanggar UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (definisi penyelenggara Pemda adalah Pemda dan DPRD) dan melanggar UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, khususnya Pasal 14 huruf c.
“Penerimaan pertambangan umum yang dihasilkan dari daerah wilayah daerah bersangkutan (KSB) dibagi dengan imbangan 20 persen untuk pemerintah pusat dan 80 persen untuk daerah. Seharusnya dalam penentuan deviden saham PT. NNT menggunakan skema yang sudah ada, bukan skema 40 persen NTB, 40 persen KSB dan 20 persen Kabupaten Sumbawa,” tegas Sahril Amin yang juga Ketua Pimpinan Daerah (PD) Serikat Pekerja Maritim Indonesia (SPMI)-KSPSI NTB.
Dikatakan Sahril, sudah selayaknya harus ada acuan legalitas formal terhadap pembagian keuntungan saham PT. NNT, sehingga persoalan yang dilakukan sekarang ini harus mendapat kajian kembali.
Persoalan lainnya yang dikritisi termasuk masalah dana non budgeter limbah PT. NNT senilai Rp1,2 miliar pada tahun 2006, Rp2,3 miliar tahun 2007 dan Rp3,5 miliar tahun 2008 karena tidak masuk dalam APBD KSB sehingga dianggap melanggar UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara sekaligus ada dugaan korupsi pada penggunaannya.
“Namun tiba-tiba muncul asumsi APBD 2010 yang memasukkan dana limbah PT. NNT senilai Rp12 miliar. Patut diselidiki sampai tuntas semua penggunaan dana 3 tahun tersebut sehingga menjadi jelas penggunaannya serta tertib dalam sistem anggaran,” ungkap Sahril Amin.
Masih menurut Ketua KPK-D KSB, persoalan serupa pernah menjerat Rochmin Dahuri (mantan Menteri Kelautan dan Perikanan), hingga yang bersangkutan terjerat hukum dalam kasus dana non budgeter.
Selain itu, KPK-D KSB juga menyorot adanya dugaan kolusi dalam garansi kredit Bank NTB yang telah diberikan ke Yayasan Al-Ikhlas senilai Rp32 miliar dan sempat diakui oleh Ketua Yayasan, KH. Zulkifli Muhadli, SH. MM yang nota bene Bupati KSB. “Persoalan ini pun melanggar UU Nomor 32 Tahun 2004, dimana bupati dilarang menjadi pengurus yayasan maupun rektor, kenyataannya Bupati KSB sebagai pimpinan Yayasan Al-Ikhlas dan juga menjabat sebagai Rektor di Universitas Cordova,” katanya.
Dugaan telah terjadi tindak pidana gratifikasi, juga disorot KPK-D KSB, dimana pembangunan tugu senilai Rp2 miliar diindikasi atas hadiah yang diberikan oleh PT. Sumbawa Barat Sejahtera (SBSB) dengan komfensasi dari bupati adalah Kuasa Pertambangan (KP) di Brang Rea kepada perusahaan tersebut.
Yang tidak kalah cukup signifikan, lanjut Sahril Amin yang juga Ketua PD SPMI-KSPSI NTB, janji Bupati KSB mengantar hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah acara bedah kasus korupsi di gedung Sekda KSB dinilai sebagai tindakan arogansi dan ponggahnya seorang Bupati KSB. “Persoalannya, hingga sekarang janji untuk mengantar hasil audit BPKP tersebut tidak pernah terbukti,” tegasnya.
Surat ke BPKP, lanjut Sahril Amin, untuk meminta audit investigatif atas dugaan korupsi di KSB dengan tembusan ke KPK dalam acara bedah kasus tidak pernah disampaikan ke KPK.
“Hanya kebohongan belaka yang dibungkus dengan statemen bahwa tidak pernah sepeserpun uang daerah dimakan oleh Bupati KSB, adalah bentuk kekalutan yang dilakukan oleh Bupati KSB,” kata Sahril Amin.
Sementara berdasarkan keterangan Koordinator Penanganan kasus untuk NTB di KPK, kata M. Sahril Amin Dea Naga, surat tembusan yang dijanjikan akan dikirim ke KPK pada kenyataannya tidak pernah diterima pihak KPK. “Kami sudah melakukan konfirmasi dan dikatakan tidak pernah ada surat dimaksud,” katanya.
Rangkaian poin per poin yang disebutkan di atas, tegas Sahril Amin, telah membuktikan kepada masyarakat bahwa Bupati KSB diindikasi sering melakukan kebohongan publik di tengah-tengah masyarakat.(sn-02)
SocialTwist Tell-a-Friend
Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
 

Gold Price Update

Gas Price Update

Artikel Terkait

Komentar

 

Berita Terkini

David Lilley: PTNNT Bukan Perusahaan Smelter 22 Mei 2012, 20.16 Administrator Daerah
David Lilley: PTNNT Bukan Perusahaan Smelter
DPRD Kabupaten Sumbawa Siap Pasang Badan Tolak PTNNT 22 Mei 2012, 20.11 Administrator Daerah
DPRD Kabupaten Sumbawa Siap Pasang Badan Tolak PTNNT
Hujan Interupsi Warnai Sosialisasi RKAB 2012 PTNNT 22 Mei 2012, 20.02 Administrator Daerah
Hujan Interupsi Warnai Sosialisasi RKAB 2012 PTNNT
Wilayah Dicaplok, Antam Rugi Rp40 Trilyun 22 Mei 2012, 19.56 Administrator Utama
Wilayah Dicaplok, Antam Rugi Rp40 Trilyun
The 1st Working Group Meeting Indonesia-Korea 22 Mei 2012, 08.18 Administrator Nasional
The 1st Working Group Meeting Indonesia-Korea

Berita Terbaru

Last Update:
22-05-2012 13:16
[cached @10:50]