|
ESDM Susun Pedoman Teknis LPG |
|
|
|
|
Oleh Administrator
|
|
Rabu, 19 Agustus 2009 10:44 |
Jakarta, Tambangnews.com.- Pemerintah sedang menyusun acuan dalam operasi dalam operasi, pembinaan dan pengawasan keselamatan migas dalam penggunaan LPG. Demikian penjelasan Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Suyartono Selasa (18/8/09).
Dijelaskannya Departemen ESDM cq Ditjen Migas sedang menyusun 5 pedoman teknis terkait LPG yaitu Pedoman Teknis Instalasi Pengisian dan Penanganan LPG, Pedoman Teknis Transportasi LPG, Pedoman Teknis Pemeriksaan Berkala Tabung LPG, Pedoman Teknis Pemeliharaan Tabung LPG dan Pedoman Teknis Penyimpanan Tabung LPG di Penyalur dan Penggunaan LPG untuk Pengguna.
“Ini sangat penting untuk menekan resiko kecelakaan dalam operasional penanganan LPG oleh badan usaha maupun pengguna LPG yaitu masyarakat pada umumnya,” jelas Suyartono.
Penyusunan pedoman teknis ini merupakan salah satu bentuk pengawasan pemerintah terhadap badan usaha atau bentuk usaha tetap yang diwajibkan menjamin standar dan mutu serta menerapkan kaidah keteknikan yang baik, menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup dan mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam kegiatan usaha migas.
“Pengawasan meliputi aspek keselamatan migas yang mencakup keselamatan umum, pekerja, peralatan/instalasi dan keselamatan umum ini, menjadi perhatian utama pemerintah,” tegasnya.
Pedoman teknis ini diadopsi dari berbagai sumber, termasuk literatur dari luar negeri. Diharapkan pedoman ini dapat diberlakukan secara wajib.
“Pedoman teknis ini akan kami ajukan untuk diproses dan dapat diberlakukan secara nasional,” tambah Suyartono.
Dijelaskannya Penyusunan pedoman teknis ini merupakan tindak lanjut PP NO 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas yang mengamanatkan menteri untuk menetapkan standar teknis teknis atas tabung bahan bakar gas (BBG) dan LPG serta fasilitas pengisian tabung BBG dan LPG (bottling plant) dari badan usaha pemegang izin usaha niaga BBG dan LPG.
"Menteri juga diamanatkan menetapkan standar teknis minimum atas fasilitas dan sarana kegiatan penyalur." ujarnya. (tn01)
|
agkzimzl http://paydayloanslts.com/ p...
juga penambangan batu galena secara i...
banyak sekali penambangan batu galena...
punvbrjs http://paydayloanslts.com/ p...
glhjbr http://paydayloanslts.ca/ payd...