| Ekpansi Newmont Tergantung Saham 31 Persen |
|
|
|
| Oleh Administrator |
| Kamis, 20 Agustus 2009 19:38 |
Mataram, Sumbawanews.com.- Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) mengajukan persayaratan jika PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) ingin mendapatkan izin perluasan wilayah penambangan kewilayah Dodo Rinti maka proses divestasi 31 persen saham perusahaan pertambangan itu bisa diselesaikan dengan baik.Daya Tawar ini diungkapkan oleh Gubernur NTB, Zainul Majdi kepada wartawan di Mataram, Kamis (20/8). Menurut Tuan Guru Bajang Panggilan Akrab Zainul Majdi, jika masalah divestasi tersebut selesai dengan baik, maka yang lain tentu akan mengikuti termasuk soal penyelesaian izin pinjam pakai lahan dan perluasan wilayah penambangan PT NNT di Dodo Rinti, Kabupaten Sumbawa. "Dengan kepemilikan saham PT NNT tersebut pemerintah daerah maka akan mendorong percepatan penyelesaian izin pinjam pakai lahan yang akan digunakan untuk tempat penimbunan batuan (stockpile)." Jelas Bajang. Keinginan Pemprov NTB bersama Pemda Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat untuk menguasai 31 persen saham yang didivestasikan masih terkendala oleh keinginan Pemerintah pusat yang ingin menguasai 14 persen saham divestasi tahun 2008 dan 2009. Saat ini Pemerintah daerah baru menguasai 10 persen saham dan tiga pemerintah daerah sepakat membentuk konsorsium dengan mengandeng PT Muliticapital sebagai mitra pembiayaan. "Saya yakin kalau divestasi ini selesai dengan baik, maka dengan kepemilikan saham tersebut berarti pemerintah daerah punya kepentingan, sehingga dengan demikian izin-izin yang diperlukan tentu lebih mudah dikeluarkan, tentunya tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya. Sebelumnya PT NNT telah berupaya mengurus izin terkait dengan izin pinjam lahan seluas 38 hektare yang dibutuhkan untuk stockpile diwilayah pertambangan Batu Hijau, namun sampai saat ini Izin tersebut belum juga keluar. Akibatnya dari Izin yang belum keluar beredar isue akan terjadinya pengurangan karyawan PT NNT secara besar-besaran. Dijelaskan oleh Gubernur NTB soal perpanjangan izin pinjam pakai lahan tersebut di tingkat provinsi sudah selesai tinggal proses di pemerintah pusat dalam hal ini Departemen Kehutanan. Daerah Tolak Pusat Sementara itu Tiga Pemerintah Daerah yang tergabung dalam konsorsium divestasi dengan PT Daerah Maju Bersaing (PTDMB) menolak penyerahan 14 persen saham jatah divestasi 2008 dan 2009 seharga US $ 493 juta atau Rp5 triliun kepada konsorsium BUMN yang dipimpin PT Aneka TambangTbk bersama PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk. Sebab, sesuai acuannya pasal 1 dan 24 Kontrak Karya serta keputusan arbitrase adalah hak pemerintah daerah. Direktur PTDMB Andy Hadianto Rabu (19/8) menegaskan BUMN tidak bisa seenaknya mendapatkan bagian 14 persen saham tersebut hanya berdasarkan penunjukan semata. Sebagai pemilik lahan, daerahnya hanya menerima royalti sebanyak Rp50 miliar setahun tetapi kehilangan hak menerima dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat melalui APBN dalam jumlah yang sama. Sedangkan penambang PT Newmont Nusa Tenggara mendapatkan hasil keuntungan Rp13 triliun setiap tahun. "Pasal 1 dan 24 Kontrak Karya menjadi acuan dan sesuai keputusan arbitrase adalah hak pemerintah daerah. ‘’Jika acuannya beda, itu bertentangan dengan hukum dan kepentingan otonomi daerah,’’ Tegas Andi dengan harapan saham 14 persen tetap menjadi hak daerah. (sn01) |





Mataram, Sumbawanews.com.- Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) mengajukan persayaratan jika PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) ingin mendapatkan izin perluasan wilayah penambangan kewilayah Dodo Rinti maka proses divestasi 31 persen saham perusahaan pertambangan itu bisa diselesaikan dengan baik.












agkzimzl http://paydayloanslts.com/ p...
juga penambangan batu galena secara i...
banyak sekali penambangan batu galena...
punvbrjs http://paydayloanslts.com/ p...
glhjbr http://paydayloanslts.ca/ payd...