| Seluruh Saham Divestasi Newmont Akan Menjadi Milik NTB |
|
|
|
| Oleh Administrator |
| Selasa, 25 Agustus 2009 04:19 |
![]() Mataram, Tambangnews.com.- Upaya yang dilakukan oleh tiga pemerintahan di NTB untuk mendapatkan keseluruhan saham yang didivestasikan oleh PT Newmont Nusatenggara (PTNNT) akhirnya membuahkan hasil. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Pemerintah Propinsi NTB, Heryadi Rachmat, Senin (24/8). Menurutnya Menteri Keuangan Sri Mulyani menyetujui tiga pemerintah daerah di NTB yakni Propinsi NTB, Kabupaten Sumbawa, dan Kabupaten Sumbawa Barat, menjadi pemimpin (lead) konsorsium dalam pembelian 14 persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) senilai 493 juta dolar AS. "Keputusan resmi pemerintah pusat tersebut memang belum diterima Pemda, namun sudah diputuskan dan disepakati pemerintah pusat." Jelas Heriadi sambil menginformasikan bahwa rincian mekanisme belum diketahuinya. PT Daerah Maju Bersama (PTDMB) yang dibentuk oleh tiga pemda di NTB telah melayangkan surat yang ditujukan kepada PT NNT, menindaklajuti surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 2290/32.04DJB/2009 tanggal 13 Agustus 2009, yang tembusannya disampaikan pula kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat, Bupati Sumbawa dan Bupati Sumbawa Barat, Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara secara bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat melalui perusahaan yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah bersedia dan bermaksud untuk membeli saham divestasi PT NNT untuk tahun 2008 dan 2009 sebesar 14 persen. Sementara itu Kepala Biro Hukum dan Humas Pemdai NTB, Andy Hadiyanto dalam analisanya bahwa pertimbangan hukum yang berdasarkan pasal 24 (3) Kontrak Karya antara Pemerintah dengan PT.NNT tanggal 2 Desember 1986, menyatakan saham divestasi dijual pertama-tama kepada pemerintah. Yang dimaksud dengan pemerintah dalam Pasal 1 angka 10 Kontrak Karya dimaksud adalah Pemerintah RI, Menteri, Departemen, Badan, Lembaga Pemerintah, Kepala Daerah Tk.I dan Tk.II. Dengan demikian setiap keputusan pembelian saham divestasi merupakan keputusan pemerintah dalam arti luas sesuai pengertian “Pemerintah” dalam kontrak karya tersebut. "Pemerintah Daerah memiliki kepentingan untuk membeli saham divestasi PT.NNT karena sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat." Jelas Andi. (sn01)
|



















agkzimzl http://paydayloanslts.com/ p...
juga penambangan batu galena secara i...
banyak sekali penambangan batu galena...
punvbrjs http://paydayloanslts.com/ p...
glhjbr http://paydayloanslts.ca/ payd...