Jumat, 10 Februari 2012
Home Berita Utama DPR Desak BPMigas Tegas Terkait Pengelolaan Blok Cepu
DPR Desak BPMigas Tegas Terkait Pengelolaan Blok Cepu PDF Cetak E-mail
Oleh Administrator   
Selasa, 01 September 2009 14:20
Jakarta, Tambangnews.com.- Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Dito Ganinduto (F-PG) mendesak Kepala BP Migas untuk segera mengambil keputusan tegas terkait operatorship di Blok Cepu. Hal tersebut ditegaskan Dito dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi VII DPR dengan BP Migas, Chevron Pacific Indonesia (CPI), dan Kodeco, yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VII, Sutan Bathoegana (F-PD), di DPR, Senin (31/8).
"Tolong, Kepala BP Migas ambil keputusan yang tegas kepada ExxonMobil," tegas Dito.
Dito menambahkan, perpanjangan kontrak Mobil Cepu Limited, anak usaha ExxonMobil, di Blok Cepu sudah dilakukan sejak 2005. Namun hingga kini blok itu belum juga berproduksi.
"Ini proyek besar, dulu kita bicara Cepu bisa berproduksi hingga 165.000 barel per hari, sesuatu yang dibanggakan, tapi kenyataannya sekarang tak jelas," kata Dito.
Anggota Komisi VII DPR lainnya, Tjatur Sapto Edy (F-PAN) meminta PT Pertamina untuk membuka dokumen kontrak operasi bersama (joint operating agreement) Blok Cepu dengan Mobil Cepu Limited, anak usaha ExxonMobil.
Menurut Tjatur, selama ini direktur utama Pertamina tidak pernah mau memberitahu isi kontrak pengelolaan Blok Cepu. "Alasannya, itu urusan bisnis," kata Tjatur.
Menurut dia, dengan kejadian seperti ini, perlu diadakannya investigasi terhadap perjanjian kerja sama antara Pertamina dan Mobil Cepu itu.
DPR juga meminta kepada BP Migas mempertimbangkan kembali posisi Mobil Cepu Limited sebagai operator di Blok Cepu.
Sementara itu, Kepala BP Migas R Priyono menuturkan, rencananya siang ini akan memanggil pejabat-pejabat ExxonMobil untuk bertanggung jawab atas ketidakjelasan di Blok Cepu.
"Memang masalah ini cukup lama, mengganti operatorship jadi pertimbangan kami," kata Priyono.
Deputi Perencanaan BP Migas Ahmad Lutfi mengatakan, dalam perjanjian itu Mobil Cepu Limited, tidak wajib melapor kegiatan operasinya ke Pertamina.
"Dalam kolom tanda tangan surat perjanjian juga hanya ada Presiden Direktur Mobil Cepu Limited," kata dia.
Padahal, menurut Lutfi, di perjanjian kerja sama sejenis, misalnya antara Pertamina dan Total Indonesia, ada kewajiban Total Indonesia untuk melapor.(DPR/olly)
SocialTwist Tell-a-Friend
Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
 

Gold Price Update

Gas Price Update

Komentar

 

Berita Terkini

Wamen ESDM Mencak-Mencak di DPD RI 09 Februari 2012, 23.45 Administrator Utama
Wamen ESDM Mencak-Mencak di DPD RI
Stefi: Pengelolaan CSR Berlandaskan Kesepakatan 08 Februari 2012, 22.37 Administrator Utama
Stefi: Pengelolaan CSR Berlandaskan Kesepakatan
PLTU Tanjung Jati B Andalan Pasokan Jawa Tengah 08 Februari 2012, 21.58 Administrator Nasional
PLTU Tanjung Jati B Andalan Pasokan Jawa Tengah
Cost Recovery Shale Gas 100% 08 Februari 2012, 21.56 Administrator Nasional
Cost Recovery Shale Gas 100%
Operasi PLTU Tanjung Jati Unit 4 Momen Tepat Dorong Industri 08 Februari 2012, 21.54 Administrator Nasional
Operasi PLTU Tanjung Jati Unit 4 Momen Tepat Dorong Industri
Presiden SBY Menerima CEO Sumitomo Corporation 08 Februari 2012, 21.49 Administrator Utama
Presiden SBY Menerima CEO Sumitomo Corporation

Berita Terbaru

Last Update:
09-02-2012 16:45
[cached @14:20]