| Perpres Harga Jual Eceran BBM Segera Direvisi |
|
|
|
| Oleh Administrator |
| Rabu, 09 September 2009 15:30 |
|
Revisi dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi saat ini. Materi yang perlu didiskusikan kembali adalah definisi, harga jual, pengguna, titik serah dan kuota. “Definisi perlu kita ubah karena ada kemungkinan pemegang public service obligation (PSO) tidak lagi hanya Pertamina. Pengguna BBM bersubsidi juga perlu ditinjau kembali, sehingga hanya mereka yang berhak saja yang dapat menggunakan BBM bersubsidi,” ujar Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo dalam rapat dengan BPH Migas, Departemen Keuangan dan PT Pertamina, Rabu (9/9) seperti dilansir situs Ditjen Migas ESDM. Evita mengemukakan, selain meninjau kembali konsumen pengguna BBM bersubsidi seperti yang tercantum pada aturan yang lama, revisi ini juga mempertimbangkan usulan tambahan pengguna BBM bersubsidi antara lain pembatik, omprongan tembakau dan daerah cagar budaya. “Ada usulan agar terhadap mereka dapat diberikan BBM bersubsidi. Ini harus kita diskusikan kembali,” tambah Evita. Rapat tahap awal ini memang khusus membahas konsumen pengguna BBM bersubsidi yang terbagi menjadi rumah tangga, usaha kecil atau usaha mikro, usaha perikanan, transportasi dan pelayanan umum. Mengingat substansi mengenai konsumen pengguna banyak melibatkan instansi lain, maka pada pertemuan mendatang, Ditjen Migas akan mengundang instansi terkait seperti Departemen Perindustrian, Departemen Kelautan dan Perikanan, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, Departemen Perhubungan, Departemen Pertanian, Departemen Sosial serta Kementerian Usaha Kecil dan Menengah. “Instansi lain perlu kita undang untuk mendapat kejelasan berbagai definisi yang ada dalam aturan ini. Tidak diterjemahkan sendiri karena bisa salah. Selain itu, kita juga akan meminta penjelasan mengenai pengawasan maupun verifikasi implementasi di lapangan terkait dengan pihak-pihak yang dianggap berhak menikmati BBM bersubsidi,” ujar Evita. Pada pertemuan dengan instansi-instasi tersebut nantinya, agar lebih fokus maka pembahasan akan dilakukan per sektor. (Ditjen Migas/tn04) |





Jakarta, Tambangnews.com.- Pemerintah akan segera merevisi Peraturan Presiden No 55 Tahun 2005 tentang Harga Jual BBM Dalam Negeri. Diharapkan aturan baru ini sudah dapat diselesaikan pertengahan Oktober mendatang.













agkzimzl http://paydayloanslts.com/ p...
juga penambangan batu galena secara i...
banyak sekali penambangan batu galena...
punvbrjs http://paydayloanslts.com/ p...
glhjbr http://paydayloanslts.ca/ payd...