| Persoalan Scrap Newmont Menjadi Rumit, Sejumlah Elemen Rencanakan Aksi |
|
|
|
| Oleh Administrator |
| Kamis, 01 Oktober 2009 15:52 |
Taliwang, Tambangnews.com.- Persoalan penjualan limbah padat (scrap) PT Newmont Nusatenggara (PTNNT) yang menjadi polemik selama ini akan berujung pada rencana aksi massa di lokasi pertambangan batu hijau.Informasi yang dihimpun redaksi, aksi massa akan dilangsungkan selama 3 hari berturut-turut yakni mulai tanggal 1 hingga 3 oktober mendatang di gate (pintu gerbang utama) PTNNT di Benete. Aksi yang diperkirakan menghimpun ratusan orang ini di organisir oleh koalisi rakyat KSB bersatu. Koalisi ini akan menuntut kontribusi tambang bagi masyarakat daerah ini, khususnya terkait dengan pengelolaan limbah padat (scrap) perusahaan tambang emas dan tembaga itu. Sejumlah pihak memperkirakan aksi demo ini terencana akibat gagalnya Perusahaan Daerah (perusda) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) ikut serta dalam tender pengelolaan scrap yang sudah digelar PTNNT. Sementara itu, Iwan Irawan direktur Yayasan Sarikat Tani Pembangunan (YSTP) meminta agar semua pihak bisa bersikap bijak didalam mengambil sikap. "Kita sebagai masyarakat Sumbawa Barat tentu sepakat dan memberikan dukungan penuh agar PT. NNT memprioritaskan Daerah dalam hal ini Perusda untuk memperoleh kesempatan pertama dalam memperoleh Scrab, tentunya dengan cara yang professional dan tidak melanggar aturan." Jelas Iwan dalam siaran persnya. Menurut Iwan, proses pemindahtanganan scrab ke dalam negeri bukan kali pertama ini saja diupayakan, sudah pernah beberapa kali dilakukan oleh Perusahaan atau lembaga lokal dalam negeri, namun selalu terbentur oleh aturan. Disebutkan Iwan, berdasarkan butir 4 pasal 12 (impor dan ekspor kembali) Kontrak Karya, diantaranya menyatakan bahwa “Tidak akan ada barang impor yang dapat dijual di dalam negeri atau dipakai selain yang berhubungan dengan usaha, kecuali setelah memenuhi undang-undang dan peraturan –peraturan impor yang pada saat penjualan itu berlaku dan diterapkan secara umum di Indonesia”. Ditambahkan Iwan, Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai NO. SE-31/BC/2003 tanggal 28-10 2003 tentang tata Cara pelayanan pemindahtanganan Barang impor untuk dipakai dalam negeri dalam rangka perjanjian Karya (Kontrak Karya), antara lain mengatur sebagai berikut : a. Pemindahtanganan barang impor dalam rangka perjanjian Karya (Kontrak Karya)tidak dapat diperlakukan berdasarkan Surat Menteri Keuangan No.394/KMK.05/1999 tanggal 3 Agustus 1999 jo. No 298/KMK.01/1997 tanggal 4-7-2001 Tentang Ketentuan Pemindahan Barang Modal bagi perusahaan PMA/PMDN dan Perusahaan non PMA/PMDN. b. Pemindahtanganan barang impor untuk dipakai didalam negeri yang memperoleh fasilitas dalam rangka perjanjian karya (Kontrak Karya) diselesaikan dengan membayar Bea Masuk dan PDRI, dengan perhitungan: 1. Tarif ditetapkan sesuai dengan tariff pada saat pemasukan barang impor berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) pemasukan. 2. Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan penetapan kembali nilai pabean oleh Dit. Teknis Kepabeanan, DJBC setelah dihitung nilai penyusutannya. Jika melihat aturan-aturan tersebut sangat sulit untuk perusahaan melakukan Pemindahtanganan kepada Perusda, karena tentunya Perusahaan atau siapapun juga tidak ingin melanggar Hukum. Jika pun dipaksakan, menimbulkan pertanyaan, apakah Perusda siap membayar Bea Masuk barang Impor tersebut yang nilainya sangat besar. Jika dibandingkan dengan nilai penjualan sangat jauh selisihnya. Mengingat “sampah” ini harus dire-eksport, Iwan Menyarankan agar, Perusda bekerjasama dengan Perusahaan Asing (Singapura) sehingga Daerah yang diwakili oleh Peruda tetap bisa memperoleh manfaat dari proses scrab, karena bagamanapun “sampah” tersebut harus dire-ekspor. Lebih lanjut disebutkan Iwan, kita juga harus memberikan Kesempatan kepada Perusahaan untuk memproses surat yang dikirim oleh Bupati. "Apalagi saat ini hubungan antara Pemerintah Daerah KSB dengan Perusahaan sudah mulai membaik, tentunya hal ini harus dijaga oleh kita semua." pungkas Iwan.(sn01) |







Taliwang, Tambangnews.com.- Persoalan penjualan limbah padat (scrap) PT Newmont Nusatenggara (PTNNT) yang menjadi polemik selama ini akan berujung pada rencana aksi massa di lokasi pertambangan batu hijau.












you need not envy other link:http://...
BZ-You have link:http://www.barbour-...
Please remember that vintage watches&...
Please remember that vintage watches&...