| Empat Perusahaan Tambang Direkomendasikan Mendapatkan IUP Eksplorasi |
|
|
|
| Oleh Syahrul Salam |
| Selasa, 12 Januari 2010 21:58 |
Sumbawa, Sumbawanews.com.- Setelah Pemerintah menerbitkan UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan dan berikut RPP, perusahaan-perusahaan yang terkena dampak undang-undang tersebut terus menyesuaikan diri, termasuk persoalan administratif, misalnya status perijinan.Belum lama ini, Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Sumbawa mengeluarkan surat rekomendasi (bernomor 540/30/DPE/2010, tertangal 9 Januari 2010) yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Batubara dan Panas Bumi di Jakarta. Surat tersebut terkait dengan perpanjangan dan penyesuain menjadi IUP (Ijin Usaha Pertambangan) bagi perusahaan yang selama ini berstatus mendapatkan KP (Kuasa Pertambangan) untuk beroperasi di daerah Kabupaten Sumbawa. Adapun keempat persahaan yang direkomendasikan adalah PT. Andhika Andalam Pratama, dengan lokasi eksplorasi Lape dan Maronge dengan luas wilayah 6.601 Ha dengan komoditi Emas DMP. Berikutnya PT. Antam. Tbk, dengan lokasi operasi Moyo Hilir dan Moyo Utara, dengan luas wilayah 11.320 Ha dengan komoditi Emas DMP. Yang ketiga PT. Bumi Mulia Sejati, berada di Kecamatan Lape dengan luas wialyah operasi 217 Ha untuk penambangan Mangan DMP. Dan terakhir, PT. Ngali Sumbawa Mining, beroperasi di Kecamatan Plampang dengan luas konsesi 4.129 Ha dengan komoditi Mangan DMP. Surat rekomendasi tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Sumbawa Bapak Ir. A. Rahim....(Syahrul) |







Sumbawa, Sumbawanews.com.- Setelah Pemerintah menerbitkan UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan dan berikut RPP, perusahaan-perusahaan yang terkena dampak undang-undang tersebut terus menyesuaikan diri, termasuk persoalan administratif, misalnya status perijinan.












you need not envy other link:http://...
BZ-You have link:http://www.barbour-...
Please remember that vintage watches&...
Please remember that vintage watches&...