| NTB Bangun Perlu Kesadaran Transpran, Akuntable Dalam Pengelolaan Pendapatan Daerah Dari Sektor Ekstraktif |
|
|
|
| Oleh Administrator |
| Rabu, 05 Mei 2010 23:04 |
Mataram, Tambangnews.com.- Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan presiden No. 26 tahun 2010 tentang Transparansi pendapatan Negara dan pendapatan daerah yang diterima dari Industri Ekstraktif, Perpres tersebut merupakan adopsi suatu standar global tentang transparansi pendapatan Negara dari industri ekstraktif (Extractive Industry Transparency Initiative, EITI), yang sejak kelahirannya hingga perkembangannya saat ini ikut dibidani dan terus didukung oleh jaringan Publish What You Pay (PWYP).Lahirnya Perpres itu harus dilanjutkan dengan upaya yang serius dari semua pihak, untuk membangun gerakan transaparansi dan akuntabilitas publik dalam penerimaan maupun pengelolaan hasil industri ekstraktif. Menurut Koordinator Nasional PWYP Indonesia, Ridaya Laodengkowe, kepada wartawaan di Mataram NTB, lokakarya Transparansi dan akuntabilitas pemasukan Negara dan daerah dari sector industri ekstraktif di NTB, atas kerja sama LSBH NTB dengan PWYP merupakan sebuah keharusan, mengingat NTB salah satu provinsi yang di dalamnya terdapat aktifitas industri esktraktif baik yang diatur oleh rezim kontrak karya maupun yang diatur oleh rezim Kuasa pertambangan ataupun Ijin Usaha pertambangan seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang No 4 tahun 2009. “NTB salah satu daerah kaya potensi mineral, apa lagi setahun terakhir ini daerah ini cukup ramai dengan adanya persoalan sengketa divestasi saham PT NNT, sehingga paling ideal NTB sebagai salah satu wilayah yang memulai melakukan gerakan transparansi tatakelola pemasukan negara dan daerah dari industri ekstraktif,” kata Ridaya. Bahkan diungkapkannya, persoalan yang muncul di seluruh daerah penghasil industri ekstraktif, selalu bermunculan berbagai persoalaan keterbelakangan, terutama terbelakang dalam pembangunan, sementara daerah itu memiliki potensi besar, serta income yang lumayan untuk menata pembangunan daerahnya. Hal itu terjadi karena pengelolaan pemasukan daerah dari indutri ekstraktif tidak transparan dan akuntabel. Dengan lahirnya Perpres 26 tahun 2010 tersebut lanjut Ridaya, harus dilanjutkan dengan upaya yang serius dari semua pihak untuk mendorong pemerintah daerah agar transparan dan akuntabel dalam penerimaan maupun pengelolaan pemasukan dari insutri ekstraktif. Sehingga dengan anugrah yang terkandung di perut Bumi NTB sekarang ini dalam proses tata kelola, sepatutnya di barengi dengan regulasi yang tepat dan pengawasaan yang ketat. Dijelaskan Ridaya, Publish What You Pay - Indonesia sebagai Koalisi masyaraakat sipil untuk Transparaansi dan Akuntabilitas tataakelola sumber daya ekstraktif memiliki visi untuk terwujudnya transparansi dan akuntabilitas tata kelola sumber daya ekstraktif di Indonesia, sehingga dalam membangun upaya transparansi dan akuntabilitas publik yang dilakukan oleh koaalisi masyarakat sipil ada mata rantai nilai industri ektraktif yang harus di awasi dan diadvokasi, mulai dari tahapaan menentukan sebuah wilayah ekstrak atau tidak, kemudian turut memberikan penilaiaan terhadaap perusahaan yang akan melakukan ekstrak, serta mengawasi proses negosiasi, sampai ketahapaan pemungutan pendapatan, rencaan jangka panjang, menyusun anggaran, belanja dan mata rantai terakhir adaalah pelayaanan public. Dalam tahapan itu jelas ridayah OMS harus memainkan peran agar segala proses dan tata kelola sumber daya ekstraktif dapat transparaan dan akuntabel dimata publik. Pada kesempatan yang sama kepala Dinas Pertambangaan dan energi NTB, yang diwakili oleh stafnya, Angga Wasita, menyambut baik muatan loka karya itu. Bahkan menurut Angga, diterbitkannya perpres tersebut sangat tepat mengingat momentum NTB khususnya saat ini tengah memasuki masa peralihan regulasi Minerba, dengan akan diterapkannya UU No 4 tahun 2009. (Jose) |





Mataram, Tambangnews.com.- Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan presiden No. 26 tahun 2010 tentang Transparansi pendapatan Negara dan pendapatan daerah yang diterima dari Industri Ekstraktif, Perpres tersebut merupakan adopsi suatu standar global tentang transparansi pendapatan Negara dari industri ekstraktif (Extractive Industry Transparency Initiative, EITI), yang sejak kelahirannya hingga perkembangannya saat ini ikut dibidani dan terus didukung oleh jaringan Publish What You Pay (PWYP).













agkzimzl http://paydayloanslts.com/ p...
juga penambangan batu galena secara i...
banyak sekali penambangan batu galena...
punvbrjs http://paydayloanslts.com/ p...
glhjbr http://paydayloanslts.ca/ payd...