| Ketua Dewan: Itu Bukan MoU |
|
|
|
| Oleh Idham Khalik |
| Senin, 21 Juni 2010 18:58 |
Tanggapi Hasil Pertemuan Bupati Lobar dengan Indotan IncLombok Barat, Tambangnews.com.– Ketua DPRD Kabupaten Lombok Barat, H Umar Said, memberikan penjelasan soal hasil pertemuan antara Bupati Lobar dengan Presiden Direktur Indotan Inc di Jakarta pada 1 April 2010, yang turut serta ditandatanganinya sebagai saksi. “Itu sebenarnya awal untuk pembicaran lebih lanjut,” katanya di Gerung, Senin (21/6). Meski berisi lima poin kesepakatan, namun Politisi Partai Golkar ini menyangkal, hasil pertemuan itu disebut sebuah memorandum of understanding atau MoU antara Bupati Lobar dengan Presiden Direktur Indotan Inc. “Itu hanya bentuk kesamaan pemahaman dan bukan MoU. Kalau nanti ada kesepakatan harus ada kop, stempl dan teregistrasi, baik dari pihak pemerintah daerah maupun Indotan,” tukasnya ditemui wartawan usai turut menerima kunjungan rombongan Walikota dan Ketua DPRD Kota Sabang Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam di aula utama Kantor Bupati Lobar. Mantan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Lombok Barat ini menyadari, kendati pada dirinya tetap melekat jabatan ketua dewan, namun begitu tidak ada niat sedikit pun untuk melakukan penyalahgunaan wewenang mengatasnamakan lembaga atau upaya ‘penelikungan’ dari pimpinan dan anggota dewan lainnya. “Nantilah kita berikan ruang dan waktu untuk menjelaskan. Ada hal-hal yang perlu kita jelaskan bagaimana Indotan dan bagaimana pemda, dan ini tidak mendahului raperda yang sedang dibahas sekarang atau menelikung teman-teman,” tukasnya lagi. Apalagi Indotan sebagai sebuah perusahaan penanaman modal asing sudah mengantongi surat ijin penelitian dan ekplorasi, kendati belum memiliki kuasa pertambangan atau surat ijin usaha pertambangan. “Nanti kita jelaskan dengan Kadis Pertambangan dan Kabag Hukum, tapi masak semua harus saya sampaikan. Ada saatnya teman-teman ini memilah secara pribadi atau kelembagaan, meskipun melekat jabatan ketua dewan tapi saya tidak mau menyalahgunakan. Ketika mengambil sebuah keputusan, baru secara formal paripurna atau lewat prosedur yang ada,” ujarnya. Sebagaimana diberitakan sejumlah anggota DPRD Lobar gerah dengan sikap H Umar Said selaku ketua dewan setempat. Pasalnya pimpinan lembaga legislatif Giri Menang itu ternyata berani bertindak sebagai saksi dan membubuhkan tanda tangan mengatasnamakan lembaga dewan dalam hasil pertemuan difasilitasi Direktur Jenderal Mineral Batubara dan Panas Bumi Kementerian Energi Sumberdaya Mineral di ruang rapat Ditjen Minerba Pabum Jakarta pada 1 April 2010. Dalam hasil pertemuan setebal satu halaman itu, tertera jelas nama dan tanda tangan H Umar Said selaku Ketua DPRD Lobar bertindak sebagai saksi bersama Kepala Seksi Mineral Ditjen Minerbapabum, Rita Simbolon. Hasil pertemuan itu menjelaskan, mengacu kepada Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2010 tentang wilayah pertambangan jo Peraturan Pemerintah Nomor 23 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, setelah melalui pembahasan bersama kedua belah pihak menyepakati hal-hal sebagai berikut: Kesatu, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dengan Indotan Inc bersepakat dan menyetujui bahwa pada prinsipnya aplikasi INDOTAN INC dapat diproses menjadi ijin usaha pertambangan (IUP) tanpa melalui proses lelang. Kedua, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan Indotan Inc bersepakat dan menyetujui bahwa di wilayah aplikasi Indotan Inc diberikan ruang untuk wilayah pertambangan rakyat (WPR). Ketiga, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan Indotan Inc bersepakat dan menyetujui bahwa sebagian dari wilayah aplikasi Indotan Inc akan dikembalikan menjadi wilayah pertambangan untuk umum. Keempat, kesepakatan ini akan dijadikan sebagai dasar untuk pembahasan lebih lanjut yang bersifat menguntungkan kedua belah pihak (win-win solution). Kelima, apabila telah terjadi kesepakatan sesuai dengan rencana awal maka pihak Indotan Inc akan mengalokasikan 10% Golden Saham tanpa dilusi kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Kelima poin kesepakatan hasil pertemuan tersebut ditanda tangani Presdir Indotan Inc, Hamish J Campbell dan Bupati Lobar H Zaini Arony. Adanya hasil pertemuan berisi lima poin kesepakatan itu bahkan sempat diusulkan Komisi IV DPRD Lobar menjadi pertanyaan kepada eksekutif dalam rapat gabugan komisi intern membahas soal tiga buah raperda di Gerung pada Kamis (17/6), kendati gagal setelah melalui proses voting atau pemungutan suara. (Idham Halik) |
| LAST_UPDATED2 |







Tanggapi Hasil Pertemuan Bupati Lobar dengan Indotan Inc










psvvozn http://qcialis.eu/ cialis kau...
anyfajce http://qviagra.it/ viagra >:...
plewei http://qcialis.fr/ cialis 9447...
vkdplc http://qcialis.eu/ cialis Knol...
weklkd http://qviagra.eu/ viagra kauf...