| Perda Provinsi Perkuat Posisi Tawar Sumbawa dalam Divestasi |
|
|
|
| Oleh Lukmanul Hakim |
| Senin, 05 Juli 2010 09:30 |
SUMBAWA BESAR, sumbawanews.com.- Peraturan daerah (perda) yang dikeluarkan pemerintah provinsi nomor 4 tahun 2010 tentang Perseroan Terbatas (PT) Daerah Maju Bersaing (DMB) memperkuat posisi tawar pemkab Sumbawa dalam pembagian komposisi saham divestasi. Meski adanya perda tersebut, belum jelas nilai deviden yang diterima pemkab Sumbawa dari 24 persen total saham dengan perkiraan harga mencapai 4 juta U$D.Asisten pembangunan Setda Sumbawa Drs. H. Rasydi, kepada wartawan menyebutkan, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT.DMB batal dilaksanakan karena Gubernur NTB berhalangan hadir. Sedianya rapat yang diagendakan setiap tahun tersebut, akan membahas laporan akhir tahun 2009. Serta penentuan auditor independent terhadap laporan keuangan PT. DMB. Batalnya RUPS belum bisa dipastikan besaran deviden yang bakal diterima pemkab Sumbawa, meski sebelumnya ditargetkan Rp. 8 milliar. “Target tersebut bisa saja berkurang dan bertambah. Disesuaikan dengan kurs dollar dan total pajak. Pola pembagian deviden saham berdasarkan perda tersebut hanya 90 persen dari nilai deviden yang dibagiakn ke tiga pemda dengan skema 40 persen pemprov : 40 persen KSB, serta 20 persen Sumbawa,”sebut H. Rasyidi. Untuk 10 persen deviden berdasarkan pasal 32 ayat 1 tentang penetapan, penggunaan dan pembagian laba bersih jelas H. Rasydi, masing –masing dialokasikan untuk cadangan umum sebesar 2 persen, cadangan tujuan 2 persen, dana kesejahteraan 2 persen serta jasa produksi sebesar 2 persen. Dipasal 10 perda tersebut jelas H. Rasydi, pola pembagian saham bisa berubah, jika Kabupaten Sumbawa sebagai daerah penghasil. Artinya, perjuangan Sumbawa cukup berhasil. Diayat 1 pasal 10 disebutkan, jika PT. Newmont melakukan kegiatan produksi di kabupaten Sumbawa sehingga kabupaten Sumbawa dan kabupaten Sumbawa Barat sebagai penghasil maka provinsi mendapatkan 40 persen, KS 30 persen dan KSB 30 persen saham. Sementara dipasal 2 terang asisten pembangunan setda Sumbawa yang juga salah satu direktur PT. DMB ini, jika nantinya PT. NNT menghentikan produksinya di KSB kemudian melanjutkan produksi di Sumbawa maka komposisi saham berubah menjadi 40 persen untuk provinsi, KS 40 persen dan KSB menerima 20 persen saham. “Pak Bupati saat itu ngotot agar pola pembagian saham bisa berubah jika Sumbawa sebagai kabupaten penghasil. Akhirnya poin tersebut dimasukkan dalam perda. Hal itu memperkuat posisi tawar Sumbawa”tandasnya. Untuk komposisi kepemilikan saham saat ini sebut H. Rasydi disesuiakan dengan pasal 9 perda tersebut, yakni pemprov menguasai 200 lembar saham dengan nilai nominal Rp. 200 juta, KSB menguasai 200 lembar saham dengan nilai nominal 200 juta, sementara kabupaten Sumbawa menguasai 100 lembar saham dengan nilai nominal Rp. 100 juta. “jumlah ini akan berubah jika pola komposisi sahamnya berubah ketika Sumbawa sebagai daerah penghasil,”ujar H. Rasydi. (el) |







SUMBAWA BESAR, sumbawanews.com.- Peraturan daerah (perda) yang dikeluarkan pemerintah provinsi nomor 4 tahun 2010 tentang Perseroan Terbatas (PT) Daerah Maju Bersaing (DMB) memperkuat posisi tawar pemkab Sumbawa dalam pembagian komposisi saham divestasi. Meski adanya perda tersebut, belum jelas nilai deviden yang diterima pemkab Sumbawa dari 24 persen total saham dengan perkiraan harga mencapai 4 juta U$D.












you need not envy other link:http://...
BZ-You have link:http://www.barbour-...
Please remember that vintage watches&...
Please remember that vintage watches&...