Kamis, 24 Mei 2012
Home Berita Utama Terkait Proses Divestasi Newmont, Bupati KSB di Laporkan ke KPK
Terkait Proses Divestasi Newmont, Bupati KSB di Laporkan ke KPK PDF Cetak E-mail
Oleh Administrator   
Senin, 19 Juli 2010 21:09
Jakarta, Tambangnews.com.- Penyimpangan Divestasi yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait divestasi yang terjadi di PT Kaltim Prima Coal (PT KPC) menginspirasi ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB)M. Sahril Amin melaporkan dugaan penyimpangan proses divestasi PT Newmont Nusatenggara (PTNNT) ke KPK pada Senin (19/7/2010).

Sebelumnya KPK tertarik dengan kasus divestasi PT KPC karena kini menjadi isu hangat tentang dugaan penyimpangan saat proses divestasi. Selain itu, jumlah dana yang bergulir mencapai ratusan miliar serta melibatkan para petinggi, baik di tingkat provinsi maupun Pemkab dan DPRD Kutai Timur serta DPRD Kaltim.

Dalam perjalanannya, proses divestasi 51 persen saham KPC yang diatur dalam PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara) tidak mulus, bahkan Kaltim membawa masalahnya ke tingkat arbitrase internasional, yakni ICSID di Roma, Italia.

Divestasi KPC harus dilaksanakan sejak 1996 seperti perjanjian dalam PKP2B KPC, yakni proses divestasi saham KPC ke pemerintah atau pemda atau BUMN/BUMD atau pengusaha swasta, dilaksanakan secara bertahap yang dimulai pada tahun ke 10 sejak dimulainya tahap eksploitasi.

Proses arbitrase terhenti di tengah jalan ketika Pemprov Kaltim berjanji menghentikan gugatan, jika KPC memberikan dana kompensasi sekitar Rp300 miliar yang sampai kini belum terealisasi.

Proses hampir sama juga terjadi dalam divestasi PTNNT yang juga berujung pada arbitrase internasional.

Menurut Sahril proses pembelian saham di PT.Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang mengacu kepada beberapa indikator, pada tahapan awal berindikasi kuat telah terjadi Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang dilakukan oleh Bupati Kab.Sumbawa Barat Zulkifli Muhadli, dengan kronologis dan modus operandi sebagai berikut : Proses Divestasi Saham NNT pada tahapannya memang harus diambil oleh pemerintah RI sampai dengan 51 % sesuai Kontrak Karya (KK), sehingga dalam pelaksanaannya dilakukakan secara bertahap sampai selesai tahun 2010.Pada tahapan proses sampai dengan saat ini (tanggal 16 Juli 2010)  sudah 24 % saham NNT dengan komposisi sebagai berikut :
Saham 3 % tahun 2006 dan tahun 2007 senilai 7 % menjadi 10 % atau setara US$ 391 juta (Rp.3,9 Trilyun), dan saham tahun 2008  7 % dan digabung dengan tahun 2009 senilai 7 % menjadi 14 % setara dengan US$ 493,6 (Rp.4,9 Trilyun ) sehingga menjadi total US$ 884,6 juta (Rp.8,8 Trilyun),tersebut diatas telah dibeli oleh PT.Bumi Resources Tbk melalui anak usahanya Multicapital dan Pemda NTB, Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat yang Bupatinya adalah Zulkifli Muhadli (otaknya proses divestasi saham PT.Newmont Nusa Tenggara). "Dalam proses tersebut  Pemda NTB, Pemda Kab.Sumbawa dan Pemda Kab.Sumbawa Barat tidak melibatkan DPRD sebagai mitra sekaligus pengawas dari setiap kebijakan pemerintah daerah mengacu kepada UU NO.32 Tahun 2004 Tentang Pemda itu sendiri.Ini jelas-jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku." Jelas Sahril.

Ditambahkannya dalam Proses tahapan selanjutnya, berdasarkan kajian serta update dari DPRD Sumbawa Barat, pembelian saham 24  % dari tahun 2006 sampai dengan tahun 2009 yang jumlahnya senilai Rp.8,8 Trilyun pemasukan keuangannya masih belum jelas masuk ke daerah karena tidak pernah melibatkan DPRD sebagai refresentasi masyarakat KSB dan dapat dikatagorikan dana sejumlah diatas tidak jelas dan tidak tertera dalam pemasukan daerah/negara secara rinci atau saham tersebut tidak menjadi milik daerah melainkan milik PT.Bumi Resources Tbk saja (tidak dicatat secara ekspelisit dalam nomenklatur APBD atau Kas Daerah dari Tahun 2006 sampai dengan  2010 dan ini sekaligus melanggar UU No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, dimana setiap pemasukan dana daerah/negara harus masuk dalam Kas Daerah).

"Gambaran awalnya proses tersebut sangat tertutup dan terbungkus rapi dengan harapan dapat ’’mengais untung’’ dari jalannya proses tanpa melibatkan DPRD.Ini jelas-jelas sudah upaya dari Zulkifli Muhadli sebagai Bupati Sumbawa Barat menggunakan kekuasaannya dengan dan secara vulgar melawan konstitusi." urainya.

Dalam proses pembelian saham oleh Pemda KSB,  sampai dengan sekarang DPRD tidak pernah dilibatkan untuk secara terbuka atau diekspose di depan DPRD sebagai lembaga legislatif yang mempunyai hak pengawasan, legislasi dan budgeting. Kasus ini mengambil sampel yang sama dengan Kasus di Kabupaten Kutai Timur (Awang Faruk Bupatinya) dan sekarang sudah menjadi tersangka dalam kaitan divestasi saham KPC. "Awang Faruk sebagai Bupati saat itu  masih memberitahukan prosesnya ke DPRD setempat dalam beberapa konteks operasional divestasi, tapi Bupati Zulkifli Muhadli melecehkan DPRD Kab.Sumbawa Barat sebagai lembaga refresentasi masyarakat." terang Sahril.

"Jika melihat dari proses yang ada maka proses divestasi PTNNT juga terjadi pelanggaran aturan dan UU Tindak Pidana Korupsi NO.31 Tahun 1999 junto UU No.20 Tahun 2001." jelas Sahril seraya mempertegas juga terjadi Pelanggaran UU 32 Tahun 2004 Tentang Pemda dan UU NO.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.

Pelanggaran lainnya yakni memperkaya diri sendiri atau orang lain atau koorporasi, dalam hal ini mengalihkan pembelian saham hak Pemda KSB sepenuhnya ke PT.Bumi Resources Tbk yang mendalangi pendirian PT.Multi Daerah Bersaing (MDB) yang ada saat ini telah menguasai secara mutlak 24 % saham PT.Newmont Nusa Tenggara.Ini melanggar UU No.17 Tahun 2003, karena seharusnya saham tersebut milik daerah atau negara dan tidak boleh dikuasai oleh Perusahaan Swasta.

Potensi Kerugian Negara sejumlah 24 % saham PT.Newmont Nusa Tenggara karena tidak ada kejelasan statusnya sampai dengan saat ini adalah sejumlah US$ 884,6 juta atau Rp.8,8 Trilyun, karena tidak tertera literaturnya dalam kas daerah atau tidak adanya Perda yang mengatur khusus tentang proses divestasi senilai 24 % pembelian saham  di PT.Newmont Nusa Tenggara yang dikuasai PT.Multi Daerah Bersaing (MDB).Proses ini ada kemiripan dengan Kasus Sisminbakum, karena sampai sekarang tidak ada dana yang masuk ke daerah dari proses divestasi saham PT.Newmont Nusa Tenggara dari tahun 2006 sampai dengan tahun 2009 atau
saham tersebut tidak menjadi milik daerah (Penda NTB, Kab.Sumbawa dan Kab.Sumbawa Barat sepenuhnya).

"Kami berharap KPK segera melakukan penyidikan terhadap kasus dengan nilai kerugian negara cukup besar tersebut." Harap Sahril.(sn01)
SocialTwist Tell-a-Friend
Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
 

Gold Price Update

Gas Price Update

Artikel Terkait

Komentar

 

Berita Terkini

Menteri ESDM Dorong Investor Tingkatkan CSR 23 Mei 2012, 23.40 Administrator Nasional
Menteri ESDM Dorong Investor Tingkatkan CSR
Atasi Antrian BBM Menteri ESDM Akan Tambah Kuota 23 Mei 2012, 23.31 Administrator Utama
Atasi Antrian BBM Menteri ESDM Akan Tambah Kuota
DPR Pertanyakan Penyebab Kelangkaan BBM Di Kalimantan 23 Mei 2012, 23.29 Administrator Utama
DPR Pertanyakan Penyebab Kelangkaan BBM Di Kalimantan
David Lilley: PTNNT Bukan Perusahaan Smelter 22 Mei 2012, 20.16 Administrator Daerah
David Lilley: PTNNT Bukan Perusahaan Smelter
DPRD Kabupaten Sumbawa Siap Pasang Badan Tolak PTNNT 22 Mei 2012, 20.11 Administrator Daerah
DPRD Kabupaten Sumbawa Siap Pasang Badan Tolak PTNNT

Berita Terbaru

Last Update:
23-05-2012 16:40
[cached @15:50]