Jumat, 10 Februari 2012
Home Berita Utama Kadin Usulkan Peningkatan Partisipasi Nasional di Sektor Migas
Kadin Usulkan Peningkatan Partisipasi Nasional di Sektor Migas PDF Cetak E-mail
Oleh Administrator   
Rabu, 21 Juli 2010 18:01
Jakarta, Tambangnews.com.- Terkait pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Migas, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mengusulkan adanya peningkatan partisipasi nasional di sektor migas dengan kebijakan yang jelas.

Demikian salah satu masukan yang disampaikan Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Energi SDM Herman A Kusumo saat RDP Komisi VII dipimpin Ketua Komisi VII Teuku Riefky Harsa di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (21/7/2010)

Menurut Herman, partisipasi tersebut harus melibatkan semua sektor termasuk swasta nasional maupun asing. “selain itu, peran regulator migas, baik di sektor hulu dan hilir (Ditjen Migas, BP Migas, BPH Migas) perlu lebih diperjelas pembagian tugas dan kewenangannya,”terangnya.

Herman menambahkan, sebagai negara yang memiliki sumber bahan bakar gas bumi yang besar, sudah selayaknya sumber energi itu dimanfaatkan secara optimal. Bersama Kadin, ia ingin terwujud optimalisasi pengelolaan sumber energi bagi terjaminnya pasokan listrik nasional.

"Tanah air kita dikenal sebagai lumbung energi. Selain penghasil minyak dan gas bumi, negeri ini juga kaya akan potensi geothermal (panas bumi) dan batubara," katanya.

Usulan Kadin tersebut merupakan bentuk kekhawatiran para investor yang bergerak di sektor migas nasional, karena selama ini, Indonesia belum menjadi tuan rumah di negerinya sendiri. ketidakberpihakan pemerintah terhadap perusahaan migas nasional juga terlihat saat kekalahan Pertamina dalam tender blok migas blok Semai V yang dimenangkan perusahaan asing asal Amerika, Hess Ltd.

Pada kesempatan itu, anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Bobby Adhityo Rizaldi mendukung usulan dari Kadin. Dalam RUU Migas ini, dia mengusulkan penguatan peran pemerintah atau BP Migas pada sektor hulu.

Selain itu, terangnya, masih adanya peraturan yang tumpang tindih di sektor Migas diantaranya persoalan perijinan pipa dan non pipa.  “Pengaturan wewenang Dirjen Migas dan BPH Migas di hilir, selama ini tumpang tindih, seperti ijin gas pipa ke BPH Migas, sedangkan non pipa ke Dirjen Migas,”katanya.

Dia menambahkan, BP Migas terlihat masih melakukan intervensi dengan PP ataupun Permen yang kontradiktif seperti draft PP Cost recovery.

Menyinggung peran nasional di sektor migas, Bobby juga mempertanyakan apakah pihak investor asing perlu di proteksi atau justru diberi ruang. “Dulu kita mengharapkan dengan dibukanya ruang bagi investor asing, kita mendapat transfer teknologi tetapi faktanya justru kita hanya menikmati dengan membeli dari luar negeri,”tandasnya.

Dalam rapat dengar pendapat itu, Komisi VII juga mendapatkan masukan dari Indonesian Petroleum Association dan Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI). (DPR/sw)
SocialTwist Tell-a-Friend
Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
 

Gold Price Update

Gas Price Update

Artikel Terkait

Komentar

 

Berita Terkini

Penawaran Langsung Oleh Pertamina Dalam WK Migas Non Konvensional 10 Februari 2012, 11.23 Administrator Nasional
Penawaran Langsung Oleh Pertamina Dalam WK Migas Non Konvensional
Pengadaan Hulu Migas 2011 Capai Rp 106 Triliun 10 Februari 2012, 11.19 Administrator Nasional
Pengadaan Hulu Migas 2011 Capai Rp 106 Triliun
Delegasi US-Asean Council Tawarkan Kerjasama Energi 10 Februari 2012, 11.02 Administrator Utama
Delegasi US-Asean Council Tawarkan Kerjasama Energi
Wamen ESDM Mencak-Mencak di DPD RI 09 Februari 2012, 23.45 Administrator Utama
Wamen ESDM Mencak-Mencak di DPD RI
Stefi: Pengelolaan CSR Berlandaskan Kesepakatan 08 Februari 2012, 22.37 Administrator Utama
Stefi: Pengelolaan CSR Berlandaskan Kesepakatan

Berita Terbaru

Last Update:
10-02-2012 04:23
[cached @23:20]