Jumat, 10 Februari 2012
Home Berita Utama Komisi VII Desak Tim Advokasi Laporkan Hasil Negosiasi
Komisi VII Desak Tim Advokasi Laporkan Hasil Negosiasi PDF Cetak E-mail
Oleh Administrator   
Selasa, 27 Juli 2010 23:54
Jakarta, Tambangnews.com.- Terkait kasus tumpahan minyak akibat meledaknya kilang Montara di Laut Timor, Nusa Tenggara Timur, Komisi VII mendesak Tim Advokasi yang dikirim pemerintah Indonesia melaporkan hasil kesepakatannya.

Desakan ini mengemuka saat Komisi VII dipimpin Wakil Ketua Komisi Achmad Farial (Fraksi PPP) dan Effendi Simbolon (Fraksi PDI Perjuangan) rapat kerja dengan sejumlah mitra kerja diantaranya dengan Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Perhubungan, Dirjen Migas di gedung Nusantara, Jakarta (27/7/2010)

“Kami minta apa yang didapat oleh Tim negosiasi ataupun kesepakatan dari Tim advokasi itu yang disampaikan ke Tim Nasional, juga harus disampaikan ke Komisi VII,” kata Anggota Komisi VII Ismayatun (Fraksi PDI Perjuangan)

Dirinya sepakat dengan beberapa Anggota Komisi VII lainnya seperti Sutan Bhatoegana (Fraksi PD) dan Satya W Yudha (Fraksi PG) untuk mengingatkan Tim Advokasi agar jangan sampai ada negosiasi disana yang akhirnya “menguntungkan” pihak swasta yang telah mencemari Laut Indonesia

“Intinya jangan sampai ada hal-hal yang negatif. Oleh karena itu, saya minta ke Pimpinan Komisi, agar hasil Tim Advokasi itu juga dilaporkan ke Komisi VII supaya kita juga bisa memantau hasil perkembangannya,”tegasnya.

Tim advokasi nasional diketuai Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dengan anggota unsur dari pemerintah daerah, bupati dan gubernur setempat, LSM Yayasan Peduli Timor Barat.

Berdasarkan informasi, selama 75 hari kebocoran Kilang Montara, sebanyak 400 barel per hari atau 64 ton minyak mentah per hari tertumpah ke laut. Akibatnya, luas tumpahan menyebar seluas 56.440 kilometer persegi dengan 16.420 kilometer persegi berada di wilayah Indonesia.

Kirim Tim ke Australia

Sementara itu, Menteri Negara Lingkungan Hidup (Menneg LH) Gusti Muhammad Hatta mengatakan bahwa pihaknya sudah mengirimkan tim untuk bertemu dengan perusahaan pemboran minyak Montara PTTEP, yang mengakibatkan tumpahan minyak mentah di Laut Timor.  

"Saat ini tim sudah berangkat ke Perth, Australia untuk bertemu dengan pemilik perusahaan pemboran tersebut untuk mendiskusikan apa yang terbaik," kata Hatta.

Dia menambahkan, tumpahan minyak di Laut Timor itu telah merusak lingkungan perairan meliputi rumput laut, terumbu karang, dan lainnya. Pencermaran itu juga berdampak pada kehidupan sosial ekonomi serta kesehatan masyarakat.

            "UU No 32 tahun 2009 (tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) memberikan amanat bahwa klaim ganti kerugian dapat diajukan oleh pemerintah dengan menggunakan hak gugat. Berdasarkan hal tersebut saat ini pemerintah Indonesia sedang dalam proses untuk menghitung ganti rugi dan klaim ganti rugi kepada pihak pencemar dengan mempertimbangkan kerugian sosial ekonomi, lingkungan, dan pemulihan lingkungan," ujarnya.

Klaim Rp.300 M

            Sementara itu, Menteri Perhubungan Freddy Numberi menjelaskan pemerintah Indonesia segera melayangkan klaim atas kerusakan lingkungan di Laut Timor kepada PTTEP Montara sebesar Rp 300 miliar.  

“Klaim Rp 300 miliar merupakan nilai yang setara atas kerusakan ekologi di laut,” kata Freddy yang juga Ketua Timnas Penanggulangan Dampak Tumpahan Minyak di Laut Timor

Menurut Freddy, klaim kerugian sebesar itu, hanya untuk menangani atau merehabilitasi lingkungan yang rusak, dalam jangka yang pendek. Termasuk ganti rugi pada nelayan, yang tidak bisa melaut akibat tumpahan minyak itu, serta ganti rugi pada petambak dan budidaya rumput laut.

“Sedangkan untuk kerugian lingkungan yang bersifat jangka panjang, pemerintah belum menentukannya karena masih di kaji," ujarnya.

Freddy mengaku, pihaknya telah berkomunikasi secara langsung lewat telepon dengan pemilik PTTEP Montara, perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan di Laut  Timor, dan menyebabkan pencemaran di perairan Indonesia.

“Dari hasil pembicaraan itu, mereka bersedia mengganti seluruh kerugian dalam pencemaran lingkungan di perairan Indonesia, sejauh ada bukti-buktinya,” jelasnya. (DPR/sw)
SocialTwist Tell-a-Friend
Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
 

Gold Price Update

Gas Price Update

Artikel Terkait

Komentar

 

Berita Terkini

Wamen ESDM Mencak-Mencak di DPD RI 09 Februari 2012, 23.45 Administrator Utama
Wamen ESDM Mencak-Mencak di DPD RI
Stefi: Pengelolaan CSR Berlandaskan Kesepakatan 08 Februari 2012, 22.37 Administrator Utama
Stefi: Pengelolaan CSR Berlandaskan Kesepakatan
PLTU Tanjung Jati B Andalan Pasokan Jawa Tengah 08 Februari 2012, 21.58 Administrator Nasional
PLTU Tanjung Jati B Andalan Pasokan Jawa Tengah
Cost Recovery Shale Gas 100% 08 Februari 2012, 21.56 Administrator Nasional
Cost Recovery Shale Gas 100%
Operasi PLTU Tanjung Jati Unit 4 Momen Tepat Dorong Industri 08 Februari 2012, 21.54 Administrator Nasional
Operasi PLTU Tanjung Jati Unit 4 Momen Tepat Dorong Industri
Presiden SBY Menerima CEO Sumitomo Corporation 08 Februari 2012, 21.49 Administrator Utama
Presiden SBY Menerima CEO Sumitomo Corporation

Berita Terbaru

Last Update:
09-02-2012 16:45
[cached @14:20]