| Mogok Berlanjut, Aktivitas PTNNT Lumpuh |
|
|
|
| Oleh Administrator |
| Selasa, 03 Agustus 2010 22:56 |
Benete, Tambangnews.com.- Mogok kerja yang dilakukan oleh 2.000 karyawan PT. NNT telah dimulai pada Senin (02/08/2010) jam 00:01 dini hari. Rencananya Aksi akan berlangsung selama delapan hari kedepan sesuai dengan surat pemberitahuan mogok kerja yang telah disampaikan ke Management PTNNT. Mogok kerja akan dihentikan jika tuntutan karyawan telah dipenuhi. Karyawan menuntut Management PTNNT segera melaksanakan kewajibannya sesuai dengan surat penetapan dari Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Propinsi NTB No. 900/566/Nakertrans pada tanggal 14 Juni yang lalu. Berdasarkan hasil perhitungan PPK Disnakertrans Propinsi NTB , bahwa PTNNT harus membayar sisa uang lembur 1.919 orang karyawan selama dua tahun ( Juni 2008-Juni 2010 ) sebesar Rp. 126 miliar. Seluruh karyawan dari berbagai department dan area kerja berkumpul di Townsite ( depan Kantor Management, General Manager Operation ). Perwakilan karyawan bergantian menyampaikan orasi. Mereka menghimbau agar rekan-rekan seperjuangan tetap bersatu padu. “Matahari boleh panas, tapi hati tetap dingin”. Setiap orator menyampaikan pesan agar seluruh karyawan bersatu dalam memperjuangkan tuntutan ini. Selama aksi mogok diharapkan tetap berpegang pada prinsip mogok kerja AMAN, TERTIB dan DAMAI. Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( SPSI ) dan Serikat Pekerja Tambang Samawa (SPAT) sebagai sponsor aksi mogok kerja, meyakini bahwa aksi ini adalah SAH, karena semua langkah–langkah procedural sesuai ketentuan UU maupun Peraturan Pemerintah lainnya telah ditempuh. “Komitmen dari Management untuk menyelesaikan tuntutan pekerja ini masih kami ragukan”, jelas Baharuddin salah seorang pengurus SPSI. Ditambahkannya terbukti tim management tidak serius dalam mediskusikan solusi terbaik dalam penyelesaian masalah ini. Dari beberapa kali pertemuan tripartid yang difasilitasi oleh Pemerintah, pihak Management tidak pernah menghadirkan top management sebagai decision maker. Kami hanya berunding dengan tim management ‘messenger’ yang hanya bisa menampung dan menyampaikan pesan saja. Tidak bisa membuat keputusan apapun. Iwan, Pengurus SPAT Samawa juga berpandangan samawa, “Kami mewakili Serikat pekerja sangat kecewa atas dikeluarkannya memorandum dari Management yang menyatakan sebagai mogok kerja tidak sah, justru pada saat mogok kerja sedang berlangsung. Sikap Management ini kami nilai keliruh, karena Management PTNNT bukan lembaga hukum yang bisa menjustifikasi legal atau ilegal suatu perbuatan hukum. Management PTNNT dan pekerja adalah obyek hukum.” Abdul Gafar, salah seorang orator dalam orasinya meyampaikan rasa kecewa atas dikeluarkannya memo management nomor 051/GMO-DH/NNT/VIII/2010 yang mengangap bahwa mogok kerja karyawan ini tidah sah kemudian seluruh karyawan dihimbau untuk berhenti mogok dan kembali bekerja. Sikap management ini kami anggap telah mengkebiri hak dasar pekerja untuk mogok kerja dan menyampaikan aspirasi secara aman, tertib dan damai sesuai ketentuan UU No. 13 tahun 2004, pasal 143, 144 dan 145. Ketentuan lain yang mengatur perlindungan berserikat dalam UU No. 21 tahun 2000, pasal 28 dan pasal 43. Selanjutnya menurut M. Syahril, Ketua SPSI, bahwa Management tidak boleh menafikkan kenyataan pada setiap dialog tripartid yang telah berlangsung beberapa kali yang dimediasi oleh Pemerintah. Negosiasi selalu deadlock disebabkan kuatnya prinsip mereka untuk mencari upaya banding pada tingkat hukum yang lebih tinggi. Serikat pekerja sebagai pihak pelapor adanya penyimpangan jam yang mengakibatkan timbulnya kekurangan pembayaran upah lembur dan hari istirahat, merasa berkewajiban dan konsisten mengamankan apa yang menjadi ketentuan yang tertuang dalam surat penetapan Disnakertrans Propinsi NTB tersebut. Sementara itu GM PTNNT Darren Hall dalam memonya bernomor 051/GMO-DH/NNT/VIII/2010 tanggal 2 Agustus 2010 menyampaikan bahwa PTNNT telah dilakukan perundingan lanjutan antara manajemen PTNNT dan serikat pekerja dengan mediasi oleh Disnakertrans Provinsi NTB dan KSB. "Kami menyampaikan terima kasih kepada Disnakertrans NTB dan Pemkab KSB yang telah mengupayakan penyelesaian perselisihan ini. Namun sangat disayangkan, Serikat Pekerja memutuskan untuk tetap melanjutkan rencana melakukan mogok kerja yang menurut pandangan PTNNT tidak memenuhi syarat mogok kerja yang sah." jelas Darren. Ditambahkannya Untuk mendapatkan kejelasan terkait permasalahan roster, PTNNT telah mengambil langkah-langkah sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku. PTNNT akan mematuhi semua putusan hukum yang bersifat final dan berkekuatan tetap, termasuk yang berkaitan dengan pembayaran lembur. "Saya menghimbau seluruh karyawan untuk berhenti mogok dan siap untuk kembali kerja pada giliran kerja berikutnya, PTNNT tetap berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini secepat mungkin." ujar Darren. Meskipun Managemen PTNNT telah mengeluarkan memo agar semua karyawan bekerja kembali, namun pada Selasa (3/8) ini mogok kerja berlangsung dan mereka berkumpul dibeberapa titik.(sn01) |





Benete, Tambangnews.com.- Mogok kerja yang dilakukan oleh 2.000 karyawan PT. NNT telah dimulai pada Senin (02/08/2010) jam 00:01 dini hari. Rencananya Aksi akan berlangsung selama delapan hari kedepan sesuai dengan surat pemberitahuan mogok kerja yang telah disampaikan ke Management PTNNT. Mogok kerja akan dihentikan jika tuntutan karyawan telah dipenuhi. 













agkzimzl http://paydayloanslts.com/ p...
juga penambangan batu galena secara i...
banyak sekali penambangan batu galena...
punvbrjs http://paydayloanslts.com/ p...
glhjbr http://paydayloanslts.ca/ payd...