| ESDM Adakan Simposium Nasional Tentang UU Minyak dan Gas Bumi |
|
|
|
| Oleh Administrator |
| Senin, 09 Agustus 2010 23:05 |
|
Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian ESDM Sutisna Prawira menjelaskan sebagai tindak lanjut Keputusan DPR RI Nomor 21A/DPR RI/I/2009-2010 tentang Persetujuan Hasil Panitia Angket DPR RI tanggal 28 September 2009 yang salah satu amanatnya adalah perlunya dilakukan penyempurnaan Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang berorientasi pada ketahanan energi nasional. "Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM menyelenggarakan Simposium Nasional ini." jelas Sutisna. Simposium tersebut terdiri dari 4 (empat) sesi dengan pembagian sub tema, yaitu Kebijakan Ketahanan Energi Nasional, Aspek Penyelenggaraan dan Pengelolaan Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, Aspek Keuangan, Fiskal dan Investasi pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, dan Aspek Kelembagaan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi. "Pada Simposium ini, narasumber yang diundang terdiri dari para pakar industri Migas, pengamat, Akademisi, pelaku usaha Migas, dan para tokoh yang berpengalaman di industri Migas. Agar masukan lebih komprehensif, peserta Simposium ini terdiri dari berbagai unsur masyarakat, antara lain instansi Pemerintah terkait, Wakil Komisi VI dan VII DPR RI, pelaku usaha bidang Minyak dan Gas Bumi baik dalam kegiatan Hulu, Hilir maupun Usaha Penunjang, Pemerintah Daerah Penghasil Migas, Perguruan Tinggi, Para Pakar, dan Pengamat Industri Migas dari berbagai aspek disiplin keilmuan." ujarnya. Tujuan diselenggarakannya Simposium Nasional ini adalah dalam rangka mencari masukan yang seluas-luasnya dari pemangku kepentingan (stakeholder) Migas terkait dengan penyempurnaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang berorientasi pada ketahanan energi nasional. "Hasil simposium ini akan dijadikan sebagai bahan masukan dalam pembahasan Rancangan Undang-undang untuk penyempurnaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sesuai dengan amanat Keputusan DPR RI tersebut." jelasnya |




















you need not envy other link:http://...
BZ-You have link:http://www.barbour-...
Please remember that vintage watches&...
Please remember that vintage watches&...