| Newmont Bantah Klaim Fukuafu terkait Hak atas Saham Divestasi |
|
|
|
| Oleh Administrator |
| Jumat, 27 Agustus 2010 15:55 |
JAKARTA, Tambangnews.com.- Newmont Mining Corporation (NEM) membantah sejumlah klaim yang tidak benar oleh PT Pukuafu Indah (PTPI) salah satu pemegang saham nasional di PT Newmont Nusa Tenggara (“PTNNT”), terkait dengan hak saham yang saat ini sedang dalam divestasi. Blake Rhodes, Vice President & Deputy General Counsel Newmont dalam Siaran persnya menjelaskan baru-baru ini, PTPI mengeluarkan pernyataan publik dan mengklaim berhak untuk memperoleh saham yang telah didivestasikan di PTNNT. Anak perusahaan Newmont dan Sumitomo Corporation (selanjutnya disebut “Anak perusahaan”) mendivetasikan saham ini kepada perusaan nasional lain sebagaimana diatur dalam Kontrak Karya PTNNT dengan Pemerintah Indonesia dan berdasarkan putusan hakim arbitrase interrnasional pada 2009. “PTPI sejak lama menginginkan untuk memperoleh saham divestasi,” kata Blake Rhodes. “Namun Pemerintah Indonesia, jelas memiliki hak pertama untuk membeli berdasarkan Kontrak Karya. Klaim PTPI bertentangan dengan hak prioritas pemerintah.” Kontrak Karya secara tegas menyatakan bahwa PTNNT “…harus memastikan bahwa saham perusahaan yang dimiliki para pemegang saham asing pertama-tama ditawarkan baik untuk dijual maupun diterbitkan kepada Pemerintah ….” jelasnya. Sepanjang terkait dengan pemenuhan kewajiban divestasi, PTPI sebelumnya dan saat ini tidak memiliki hak pertama untuk membeli guna memperoleh saham divestasi. Selain itu, dalam memenuhi ketentuan divestasi, Newmont sama sekali tidak melanggar kewajiban terhadap PTPI. Sejumlah pernyataan PTPI –termasuk bahwa PTPI telah menyerahkan pembayaran kepada Newmont atas sebagian atau seluruh saham divestasi sama sekali tidak benar karena Newmont tidak pernah menerima pembayaran tersebut. Jika hal itu benar, Perusahaan pasti telah diminta untuk mengungkapkan tentang pembayaran tersebut. Dijelaskannya Selain pernyataan publik tersebut, PTPI terus mengajukan tuntutan hukum di pengadilan Indonesia melawan Anak Perusahaan dan pihak-pihak lain meskipun telah menandatangani pernyataan pembebasan dan perjanjian untuk tidak melanjutkan tuntutan hukumnya. Sebagai persyaratan untuk memberikan pembiayaan bagi PTPI pada akhir 2009 agar PTPI dapat membayar kewajibannya kepada pihak ketiga, PTPI setuju untuk mencabut klaim memiliki hak pertama untuk membeli saham divestasi dan tidak membuat klaim baru. PTPI telah melanggar kewajiban yang telah ditandantanganinya dengan tidak mencabut tuntutan hukum dan sebaliknya mengajukan tuntutan yang baru, di mana tutuntan pertama diperkirakan akan diputuskan oleh pengadilan negeri pada September. Perusahaan melalui anak perusahaannya telah mengambil sejumlah upaya tambahan untuk melindungi hak-hak hukumnya dan menegakkan perjanjian tersebut. "Hingga saat ini, 24% saham PTNNT telah dijual oleh Anak perusahaan, sesuai arahan Pemerintah Indonesia melalui pelaksanaan hak pertama untuk membeli, kepada PT Multi Daerah Bersaing, perusahaan yang secara tidak langsung dimiliki oleh PT Bumi Resources dan para pemerintah daerah di mana tambang Batu Hijau beroperasi. Divestasi terakhir 7% saham PTNNT kini tengah berlangsung." pungkas Blake. (sn01) |
| LAST_UPDATED2 |







JAKARTA, Tambangnews.com.- Newmont Mining Corporation (NEM) membantah sejumlah klaim yang tidak benar oleh PT Pukuafu Indah (PTPI) salah satu pemegang saham nasional di PT Newmont Nusa Tenggara (“PTNNT”), terkait dengan hak saham yang saat ini sedang dalam divestasi. 












you need not envy other link:http://...
BZ-You have link:http://www.barbour-...
Please remember that vintage watches&...
Please remember that vintage watches&...