Jumat, 10 Februari 2012
Home Berita Utama Dirjen Listrik ESDM Menjadi Tersangka Korupsi
Dirjen Listrik ESDM Menjadi Tersangka Korupsi PDF Cetak E-mail
Oleh Administrator   
Senin, 30 Agustus 2010 20:01

Jakarta, tambangnews.com.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian ESDM Jacobus Purwono sebagai tersangka untuk kedua kalinya atas kasus dugaan korupsi dalam dua proyek di Kementrian ESDM.

     Juru bicara KPK Johan Budi SP dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (30/8) mengatakan, dua proyek yang terjadi dalam kurun waktu 2007-2008 dan 2009 ini diduga mengakibatkan negara dirugikan hingga Rp269 miliar.
     “Ia diduga telah memark-up dana dalam proyek pengadaan dan pemasangan pembangkit listrik tenaga surya berupa Solar Home System (SHS) tahun 2007-2008 dengan nilai total kerugian negara hingga Rp119 miliar,” katanya.
     Johan menjelaskan, status tersangka kedua terhadap Jacobus adalah pada proyek yang sama di tahun 2009, keuangan negara yang dirugikan mencapai Rp150 miliar.
     Jacobus menyandang status tersangka atas proyek tahun 2007-2008 itu sejak 29 Juni 2010 lalu bersama pejabat pembuat komitmen bernama Kosasih, sedangkan untuk proyek yang kedua, Jacobus dijerat sebagai tersangka pada 29 Agustus 2010 bersama pejabat pembuat komitmen Ridwan Sanjaya.
     Johan mengaku, penyidik sudah mengajukan cekal ke Ditjen Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM sejak penetapan tersangka pada kasus proyek yang pertama, dan Imigrasi sudah menyatakan status Jacobus sudah dicegah ke luar negeri sejak 25 Juni 2010.
     Johan memaparkan, modus yang dilakukan oleh Jacobus hampir sama dalam kedua proyek tersebut. Bersama pejabat komitmen proyek, diduga sudah terjadi  kongkalikong lebih dulu dengan vendor soal harga per unit. Rata-rata setiap unit dinaikan harganya Rp1-2 juta.
     Para tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dan atau pasal 5 dan atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaiman diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.(kominfo/t.Ut/toeb )
SocialTwist Tell-a-Friend
Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
 

Berita Terkini

Wamen ESDM Mencak-Mencak di DPD RI 09 Februari 2012, 23.45 Administrator Utama
Wamen ESDM Mencak-Mencak di DPD RI
Stefi: Pengelolaan CSR Berlandaskan Kesepakatan 08 Februari 2012, 22.37 Administrator Utama
Stefi: Pengelolaan CSR Berlandaskan Kesepakatan
PLTU Tanjung Jati B Andalan Pasokan Jawa Tengah 08 Februari 2012, 21.58 Administrator Nasional
PLTU Tanjung Jati B Andalan Pasokan Jawa Tengah
Cost Recovery Shale Gas 100% 08 Februari 2012, 21.56 Administrator Nasional
Cost Recovery Shale Gas 100%
Operasi PLTU Tanjung Jati Unit 4 Momen Tepat Dorong Industri 08 Februari 2012, 21.54 Administrator Nasional
Operasi PLTU Tanjung Jati Unit 4 Momen Tepat Dorong Industri
Presiden SBY Menerima CEO Sumitomo Corporation 08 Februari 2012, 21.49 Administrator Utama
Presiden SBY Menerima CEO Sumitomo Corporation

Berita Terbaru

Last Update:
09-02-2012 16:45
[cached @13:20]