| Dirjen Listrik ESDM Menjadi Tersangka Korupsi |
|
|
|
| Oleh Administrator |
| Senin, 30 Agustus 2010 20:01 |
|
“Ia diduga telah memark-up dana dalam proyek pengadaan dan pemasangan pembangkit listrik tenaga surya berupa Solar Home System (SHS) tahun 2007-2008 dengan nilai total kerugian negara hingga Rp119 miliar,” katanya. Johan menjelaskan, status tersangka kedua terhadap Jacobus adalah pada proyek yang sama di tahun 2009, keuangan negara yang dirugikan mencapai Rp150 miliar. Jacobus menyandang status tersangka atas proyek tahun 2007-2008 itu sejak 29 Juni 2010 lalu bersama pejabat pembuat komitmen bernama Kosasih, sedangkan untuk proyek yang kedua, Jacobus dijerat sebagai tersangka pada 29 Agustus 2010 bersama pejabat pembuat komitmen Ridwan Sanjaya. Johan mengaku, penyidik sudah mengajukan cekal ke Ditjen Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM sejak penetapan tersangka pada kasus proyek yang pertama, dan Imigrasi sudah menyatakan status Jacobus sudah dicegah ke luar negeri sejak 25 Juni 2010. Johan memaparkan, modus yang dilakukan oleh Jacobus hampir sama dalam kedua proyek tersebut. Bersama pejabat komitmen proyek, diduga sudah terjadi kongkalikong lebih dulu dengan vendor soal harga per unit. Rata-rata setiap unit dinaikan harganya Rp1-2 juta. Para tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dan atau pasal 5 dan atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaiman diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.(kominfo/t.Ut/toeb ) |




















cvnrlv http://ukcheappharmacy.co.uk/ ...
Welcome to Oakley Sunglasses Outlet S...
> Timer3.Enabled = False link...
Consequently it occurs that the web i...
Mass have not got word totally from t...