Kamis, 24 Mei 2012
Home Berita Utama Pemerintah Usulkan Tiga Skenario Atasi Subsidi Listrik
Pemerintah Usulkan Tiga Skenario Atasi Subsidi Listrik PDF Cetak E-mail
Oleh Administrator   
Selasa, 21 September 2010 21:31
JAKARTA, Sumbawanews.com.-  Pemerintah cq. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM mengusulkan tiga skenario untuk mengatasi besaran subsidi listrik. Dengan skenario tersebut diharapkan akan dapat mengoptimalkan alokasi subsidi listrik yang ditetapkan. Subsidi listrik diperlukan apabila tingkat TDL dibawah nilai semestinya (BPP + margin) dan diperuntukkan bagi konsumen tidak mampu.

“Tiga skenario untuk mengantisipasi subsidi listrik yaitu, menurunkan Biaya Pokok Penyediaan (BPP), dalam bentuk optimalisasi penggunaan gas dan batubara, mengkombinasikan antara penurunan BPP dan penyesuaian Tarif Tenaga Listik (TTL) dan skenario ketiga penyesuaian TTL sebesar 15%. Walaupun telah dilakukan optimalisasi energi primer (menurunkan BPP) namun masih terdapat gap antara revenue dan BPP sehingga diperlukan tambahan subsidi jika TTL tidak naik”, demikian dinyatakan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Luluk Sumiarso yang mewakili Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VII DPR RI dengan Pemerintah yang membahas asumsi makro APBN Subsidi Listrik untuk tahun 2011. Selasa (21/9).

Ditambahkan Luluk Sumiarso, selaku regulator, Pemerintah akan tetap menjaga penyediaan tenaga listrik dilakukan secara efisien serta menjaga keseimbangan kepentingan penyedia tenaga listrik (PLN) dan konsumen. Selain itu, Pemerintah akan terus mengevaluasi Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dengan berprinsip pada allowable Costdan memaksimalkan efisiensi melalui diversifikasi energi primer dan penurunan losses, lanjut Luluk.

Pemberian subsidi bagi masyarakat diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2008 tentang Ketenagalistrikan pasal 4 yang menyatakan, untuk penyediaan tenaga listrik Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan dana untuk "kelompok masyarakat tidak mampu" dan pada pasal 34 dinyatakan pemerintah sesuai kewenangannya menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen dengan persetujuan DPR RI dan tarif tenaga listrik untuk konsumen ditetapkan dengan memperhatikan keseimbangan konsumen dan pelaku usaha. (ESDM/SF)
SocialTwist Tell-a-Friend
Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
 

Gold Price Update

Gas Price Update

Artikel Terkait

Komentar

 

Berita Terkini

Menteri ESDM Dorong Investor Tingkatkan CSR 23 Mei 2012, 23.40 Administrator Nasional
Menteri ESDM Dorong Investor Tingkatkan CSR
Atasi Antrian BBM Menteri ESDM Akan Tambah Kuota 23 Mei 2012, 23.31 Administrator Utama
Atasi Antrian BBM Menteri ESDM Akan Tambah Kuota
DPR Pertanyakan Penyebab Kelangkaan BBM Di Kalimantan 23 Mei 2012, 23.29 Administrator Utama
DPR Pertanyakan Penyebab Kelangkaan BBM Di Kalimantan
David Lilley: PTNNT Bukan Perusahaan Smelter 22 Mei 2012, 20.16 Administrator Daerah
David Lilley: PTNNT Bukan Perusahaan Smelter
DPRD Kabupaten Sumbawa Siap Pasang Badan Tolak PTNNT 22 Mei 2012, 20.11 Administrator Daerah
DPRD Kabupaten Sumbawa Siap Pasang Badan Tolak PTNNT

Berita Terbaru

Last Update:
23-05-2012 16:40
[cached @16:50]