| DPRD Sumbawa dan KSB Wacanakan Pembatalan Perda Divestasi Newmont |
|
|
|
| Oleh Administrator |
| Jumat, 08 Oktober 2010 09:02 |
![]() Jakarta, Tambangnews.com.- Kelahiran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2010 yang menjadi dasar hukum Pembentukan PT Daerah Maju Bersaing (PTDMB) dalam mengakuisi Divestasi saham PT Newmont Nusatenggara (PTNNT) mulai mendapat tanggapan balik dari DPRD Kabupaten Sumbawa. Wakil ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa Fitrah Rino menjelaskan secara kelembagaan PTDMB belum kuat karena dasar hukum pembentukannnya berdasarkan keputusan Arbitrase Internasional, dalam penyertaan modal Pemerintah Daerah belum pernah diPerdakan. Ditambahkannya apalagi dalam proses kepemilikan 24 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara oleh perusahaan konsorsium yang dibentuk tiga daerah, tidak transparan. Semua proses divestasi tidak transparan, DPRD tidak dilibatkan. "Sekarang kami menyusun agenda untuk memanggil pihak terkait terutama manajemen PT Daerah Maju Bersaing (DMB) dan Bupati Sumbawa Jamaluddin Malik," jelasnya kepada Tambangnews.com via email, Jum'at (08/10). menyikapi tidak jelasnya laporan penerimaan daerah dari saham tersebut. Ditegaskannya Komisi II DPRD Sumbawa bersama DPRD Sumbawa Barat bahkan berinisiatif mengajukan pembatalan Perda No. 4/2010 tentang Pembentukan PT DMB. Perusahaan tersebut dibentuk oleh tiga pemerintah daerah, yakni Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat. Wacana pembatalan Perda ini terkait dengan tidak diuntungkannya kedua Pemda dalam kepemilikan saham PTNNT. "Sejak proses Divestasi DPRD tidak pernah dilibatkan, apalagi dengan skema pembagian dividen dengan pola 40-40-20 untuk tiga daerah itu merugikan Kabupaten Sumbawa." ungkap Fito sapaan akrabnya. Fito juga tidak menyangkal bahwa tingginya saham PTNNT disebabkan perhitungan saham itu juga termasuk deposit yang ada di kawasan Dodo Rinti di Kabupaten Sumbawa. "Tidak adil jika porsi pembagian dividen untuk Kabupaten Sumbawa hanya 20 persen, padahal aset terbesar PTNNT ada di Dodo Rinti sebesar 4 titik, sedangkan di KSB hanya 1 titik" pungkasnya. Wacana pembatalan Perda Nomor 4 Tahun 2010 juga diungkapkan ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). M. Sahril Amin. Menurut Sahril terlalu banyak keanehan yang terjadi selama proses divestasi terjadi. "Kabupaten Sumbawa dan KSB sama sekali tidak diuntungkan dengan divestasi tersebut, Perda harus dibatalkan secepatnya." ungkap Sahril. (sn01) |




















It's not simple to be a university st...
agkzimzl http://paydayloanslts.com/ p...
juga penambangan batu galena secara i...
banyak sekali penambangan batu galena...
punvbrjs http://paydayloanslts.com/ p...