| Akhirnya DPRD Sumbawa dan KSB Sepakat Menolak Perda Divestasi Newmont |
|
|
|
| Oleh Administrator |
| Jumat, 08 Oktober 2010 17:36 |
![]() Taliwang, Tambangnews.com.- Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sepakat menolak Peraturan Daerah (Perda) No.4 Tahun 2010 tentang PT Daerah Maju Bersaing (PTDMB) yang merupakan konsorsium untuk menguasai saham Divestasi PT Newmont Nusatenggara (PTNNT). Kesepakatan yang dibuat di Kantor DPRD KSB pada Jum'at (8/10) ditandatangani oleh ketua Komisi II DPRD Sumbawa Lalu Budi Suryata dan Ketua Komisi II DPRD KSB M. Sahril Amin. Dalam kesepakatan yang memuat empat point tersebut dijelaskan bahwa Perda No.4 tahun 2010 dalam pembentukannya melanggar UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Pada point kedua berisi bahwa DPRD Sumbawa dan KSB tidak pernah dilibatkan dalam pembuatan Perda tersebut. Point ketiga menjelaskan selama pembuatan Perda tersebut tidak pernah dilakukan kajian akademis dan point keempat menegaskan Proses pembuatan Perda tersebut tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat di Kabupaten Sumbawa dan KSB. Selain dua pimpinan Komisi II, kesepakatan ini juga dihadiri oleh anggota Komisi II DPRD KSB yang ketua Partai Golkar KSB Saifullah Spt, anggota DPRD KSB Hasbullah, Tono dan Sekretaris Komisi II DPRD KSB Fud Syaifuddin. Sedangkan dari Komisi II DPRD Sumbawa dihadiri oleh Fikrah Rino, dan Taufik. Ketua Komisi II DPRD KSB, M. Sharil Amin kepada Tambangnews.com menegaskan, kesepakatan ini merupakan langkah kongrit bagi kedua lembaga untuk menelusuri lebih jauh penyimpangan yang ada dalam proses divestasi PTNNT tersebut. (sn01)
|




















It's not simple to be a university st...
agkzimzl http://paydayloanslts.com/ p...
juga penambangan batu galena secara i...
banyak sekali penambangan batu galena...
punvbrjs http://paydayloanslts.com/ p...