Kamis, 24 Mei 2012
Home Berita Utama Gugatan Fukuafu Terhadap Newmont Ditolak Pengadilan
Gugatan Fukuafu Terhadap Newmont Ditolak Pengadilan PDF Cetak E-mail
Oleh Administrator   
Senin, 11 Oktober 2010 20:05
JAKARTA, Tambangnews.com.- Gugatan PT Pukuafu Indah (PTPI) atas PT Newmont Nusa Tenggara (NNT), Newmont Indonesia Limited (NIL), Nusa Tenggara Mining Corporation (NTMC), dan Pemerintah Indonesia terkait pembatalan putusan arbitrase international akhirnya ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/10).

PTPI melayangkan  gugatan bernomor 416 tertanggal 29 Oktober 2009,  meminta pengadilan membatalkan putusan arbitrase international tertanggal 31 Maret 2009 dan meminta pengadilan memerintahkan kepada Pemerintah cq. Menteri ESDM (terlawan I) dan NNT (terlawan II) untuk mengembalikan kepemilikan hak atas saham divestasi saham 31% kepada Pukuafu, bukan pihak lain.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Syariffudin menilai gugatan PT. Pukuafu tersebut tidak jelas dan kabur.

"Gugatan tersebut tidak diterima dan menerima eksepsi terlawan I dan terlawan II. Oleh karena itu penggugat harus membayar ganti rugi dengan membayar biaya persidangan," jelas Hakim Ketua Syariffudin.

Pengadilan memutuskan bahwa PTPI tidak memiliki kapasitas hukum untuk mengajukan gugatan yang mempermasalahkan putusan arbitrase tahun 2009 yang mengharuskan anak perusahaan Newmont Mining Corporation dan Sumitomo Corporation, sebagai pemegang saham asing di PTNNT, mendivestasikan 24% sahamnya kepada PT Multi Daerah Bersaing, sesuai arahan Pemerintah. Pengadilan juga memutuskan bahwa gugatan PTPI kabur dan tidak jelas dalam hal-hal tertentu dan dan dalil-dalil hukum PTPI dalam gugatannya tidak konsisten dengan kompensasi yang dituntutnya.

Sementara itu  Presiden Direktur PTNNT Martiono Hadianto menyambut baik putusan PN Jakpus tersebut.

“Kami menyambut baik putusan Pengadilan Negeri yang menolak gugatan tersebut atas dasar bahwa PTPI tidak memiliki kapasitas hukum untuk mempermasalahkan putusan arbitrase,” ujar Martiono.  

“Ini berarti putusan arbitrase merupakan dasar yang sah bagi para pemegang saham asing untuk melakukan divestasi 24% saham di PTNNT kepada pihak yang ditunjuk oleh Pemerintah Indonesia.  Kami juga menyambut gembira putusan Pengadilan yang menyatakan bahwa gugatan perlawanan PTPI yang mempermasalahkan putusan arbitrase 2009 adalah kabur dan tidak jelas, khususnya terkait dengan tuntutan ganti rugi dan kompensasi lainnya.” pungkas Martiono seraya menegaskan bahwa pada tahun 2010, kembali PTNNT akan melepaskan sahamnya sebesar 7%. (sn01)
SocialTwist Tell-a-Friend
Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
 

Gold Price Update

Gas Price Update

Artikel Terkait

Komentar

 

Berita Terkini

Menteri ESDM Dorong Investor Tingkatkan CSR 23 Mei 2012, 23.40 Administrator Nasional
Menteri ESDM Dorong Investor Tingkatkan CSR
Atasi Antrian BBM Menteri ESDM Akan Tambah Kuota 23 Mei 2012, 23.31 Administrator Utama
Atasi Antrian BBM Menteri ESDM Akan Tambah Kuota
DPR Pertanyakan Penyebab Kelangkaan BBM Di Kalimantan 23 Mei 2012, 23.29 Administrator Utama
DPR Pertanyakan Penyebab Kelangkaan BBM Di Kalimantan
David Lilley: PTNNT Bukan Perusahaan Smelter 22 Mei 2012, 20.16 Administrator Daerah
David Lilley: PTNNT Bukan Perusahaan Smelter
DPRD Kabupaten Sumbawa Siap Pasang Badan Tolak PTNNT 22 Mei 2012, 20.11 Administrator Daerah
DPRD Kabupaten Sumbawa Siap Pasang Badan Tolak PTNNT

Berita Terbaru

Last Update:
23-05-2012 16:40
[cached @16:50]