Kamis, 24 Mei 2012
Home Berita Utama UU No. 33 Tahun 2004 Rugikan Daerah Migas
UU No. 33 Tahun 2004 Rugikan Daerah Migas PDF Cetak E-mail
Oleh Administrator   
Selasa, 12 Oktober 2010 08:53
Jakarta, Tambangnews.com.- Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Idris Laena menilai daerah penghasil migas akan terus dirugikan jika pemerintah tetap menggunakan UU No.33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

“Selama pemerintah masih menerapkan UU No.33 tahun 2004, maka semua daerah penghasil khususnya Riau akan terus dirugikan, “ ujar Idris Laena yang ditemui usai mengikuti rapat Banggar  DPR RI dengan Dirjen Anggaran Kementrian Keuangan tentang pembahasan transfer daerah, di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (11/10).

Idris mengungkapkan, dirinya sempat mengajukan protes keras atas keinginan mayoritas anggota untuk kembali menggunakan UU No.33 tahun 2004.

Sebagai anggota wakil rakyat yang mewakili daerah penghasil dan memberikan kontribusi/devisa besar terhadap pusat, Idris berpendapat UU tersebut sangat merugikan daerah penghasil migas yang memiliki Dana Bagi Hasil (DBH) besar, namun sebaliknya hanya memperoleh Danan Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) minim.

“Alokasi DAU dan DAK yang diperoleh daerah pemilik DBH besar, sangat tidak signifikan, karenanya kami meminta agar diamandemen UU tersebut, “ ujar anggota komisi VI dan BKSAP itu.

Ditambahkan Idris dalam perdebatan di Banggar, sebanyak 500-an kabupaten di Indonesia, hanya 93 daerah pemilik DBH tinggi dari daerah penghasil yang ingin menolak  UU tersebut dipertahankan. Selebihnya sekitar 400 lebih kabupaten lainnya menginginkan UU tersebut dijalankan.

“Ini proses politik, ditentukan mayoritas suara dari hasil pemungutan suara. Dan mayoritas masih menginginkan UU 33 tahun 2004 itu, “ katanya.

Bentuk Opini Publik

Karena merugikan daerah penghasil migas seperti di Riau, Idris sebagai wakil rakyat dari Provinsi Riau, Idris meminta seluruh stakeholder di Riau membentuk opini publik secara simultan bahwa UU No.33 itu bisa diubah (revisi) karena merugikan Riau.

“Seluruh DPRD  baik di provinsi dan 12 kabupaten/kota di Riau, Pemprov, Pemkab/Pemko, dan LSM, akademisi diminta membuat opini publik adanya ketidakadilan dalam UU No.32 Tahun 2004 ini, “ katanya.

Idris berjanji akan berkordinasi dengan berbagai pihak dan elemen masyarakat untuk mendapatkan dukungan agar perjuangan menuju masyarakat Riau dan daerah penghasil lainya sejahtera dapat tercapai.

“Jika tak bisa diamandemen UU itu, maka kami akan usulkan DBH dari sektor perkebunan ke daerah pengolah/penghasil. Usaha lainnya bisa dari dana dekonsentrasi Kementrian, yang diajukan di Musrenbangnas, “ ujarnya. (DPR/si)

SocialTwist Tell-a-Friend
Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
 

Gold Price Update

Gas Price Update

Artikel Terkait

Komentar

 

Berita Terkini

Menteri ESDM Dorong Investor Tingkatkan CSR 23 Mei 2012, 23.40 Administrator Nasional
Menteri ESDM Dorong Investor Tingkatkan CSR
Atasi Antrian BBM Menteri ESDM Akan Tambah Kuota 23 Mei 2012, 23.31 Administrator Utama
Atasi Antrian BBM Menteri ESDM Akan Tambah Kuota
DPR Pertanyakan Penyebab Kelangkaan BBM Di Kalimantan 23 Mei 2012, 23.29 Administrator Utama
DPR Pertanyakan Penyebab Kelangkaan BBM Di Kalimantan
David Lilley: PTNNT Bukan Perusahaan Smelter 22 Mei 2012, 20.16 Administrator Daerah
David Lilley: PTNNT Bukan Perusahaan Smelter
DPRD Kabupaten Sumbawa Siap Pasang Badan Tolak PTNNT 22 Mei 2012, 20.11 Administrator Daerah
DPRD Kabupaten Sumbawa Siap Pasang Badan Tolak PTNNT

Berita Terbaru

Last Update:
23-05-2012 16:40
[cached @16:50]