Kamis, 24 Mei 2012
Home Berita Utama Perda Pembentukan PT.DMB ‘Haram’ Diberlakukan
Perda Pembentukan PT.DMB ‘Haram’ Diberlakukan PDF Cetak E-mail
Oleh Lukmanul Hakim   
Jumat, 15 Oktober 2010 21:23
altSUMBAWA BESAR, Tambangnews.com.- Sikap kelompok 13 DPRD KSB yang mengamini keberadaan perda provinsi NTB nomor 4/2010, tentang pembentukan PT.DMB dinilai oleh komisi II DPRD Sumbawa sebagai langkah keliru. Ini didasari pada kesepakatan antara Komisi II DPRD KSB dan Sumbawa yang sebelumnya sepakat menolak perda tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Sumbawa, L. Budi Suryata menyatakan, komisi II DPRD Sumbawa tetap konsisten dengan kesepakatan sebelumnya untuk menolak perda tersebut diberlakukan. Pernyataan kelompok 13 nilai Budi, merupakan sikap tendensius dan arogan yang tidak menghargai komisi II DPRD KSB selaku komisi tehnis.

Penolakan yang dilakukan dua komisi DPRD baik Sumbawa ataupun KSB sebut Budi, dikarenakan perda tersebut  tidak mengakomodir kepentingan dua kabupaten ini yakni Sumbawa dan KSB dan cenderung dirugikan. Selain itu, dalam penyusunan raperda ini, dua kabupaten ini tidak dilibatkan dalam kajian akademis. “secara procedural perda ini cacat. Provinsi harus ingat kalau Sumbawa punya cadangan deposit. Sepatutnya provinsi melakukan sosialisasi ditiga kabupaten terkait perda ini,”terangnya.

Kelompok 13 sebut Budi, telah ditunggangi oleh kepentingan provinsi. Tanpa memikirkan nasib rakyat kedepan akibat proses divestasi yang skemanya merugikan dua kabupaten penghasil ini.

Sebelumnya sebut Budi, komisi II telah mengkonsultasikan persoalan perda DMB ini dengan Mendagri, yang menghasilkan tiga pointer seperti usulan pembubaran PT. DMB, pergantian nama PT. DMB serta adanya penyertaan modal dari daerah dalam proses divestasi.

Sementara itu sekretaris komisi II DPRD Sumbawa, sangat yakin terhadap inprosedural penyusunan perda 4/2010. Atas dasar ini pihaknya bakal mengajukan perda ini kepada MA untuk pembatalan. “ini perda haram. Ibarat seoarang anak telah lahir baru orang tuanya menikah,”ujar Abe beranalogi. Kenapa demikian, tambahnya, perda tersebut disusun tanpa melakukan kajian-kajian, dari mana provinsi mendapatkan kajian tentang skema 40:40:20 tersebut, tentunya sebelum skema ini ditetapkan provinsi harus mendapatkan persetujuan tiga daerah. (TSX)
SocialTwist Tell-a-Friend
Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
 

Gold Price Update

Gas Price Update

Artikel Terkait

Komentar

 

Berita Terkini

Menteri ESDM Dorong Investor Tingkatkan CSR 23 Mei 2012, 23.40 Administrator Nasional
Menteri ESDM Dorong Investor Tingkatkan CSR
Atasi Antrian BBM Menteri ESDM Akan Tambah Kuota 23 Mei 2012, 23.31 Administrator Utama
Atasi Antrian BBM Menteri ESDM Akan Tambah Kuota
DPR Pertanyakan Penyebab Kelangkaan BBM Di Kalimantan 23 Mei 2012, 23.29 Administrator Utama
DPR Pertanyakan Penyebab Kelangkaan BBM Di Kalimantan
David Lilley: PTNNT Bukan Perusahaan Smelter 22 Mei 2012, 20.16 Administrator Daerah
David Lilley: PTNNT Bukan Perusahaan Smelter
DPRD Kabupaten Sumbawa Siap Pasang Badan Tolak PTNNT 22 Mei 2012, 20.11 Administrator Daerah
DPRD Kabupaten Sumbawa Siap Pasang Badan Tolak PTNNT

Berita Terbaru

Last Update:
23-05-2012 16:40
[cached @16:50]