| Datangkan Pakar Pertambangan, Solusi Labaong Ngambang |
|
|
|
| Oleh Lukmanul Hakim |
| Selasa, 19 Oktober 2010 08:48 |
![]() SUMBAWA BESAR, Tambangnews.com.- Membicarakan masalah pertambangan, nampaknya tidak ada habis – habisnya untuk dibahas. Pakar pertambangan asal Sumbawa, Syafruddin Maula, dalam diskusi bersama pihak Pemda Sumbawa serta DPRD Sumbawa, di lantai III Kantor Bupati Sumbawa, Senin (18/10). Dihujani pertanyaan oleh peserta yang hadir dalam forum tersebut. Sekretaris Komisi I DPRD Sumbawa, H. Nurdin Marjuni, menanyakan, apa imbas yang akan dialami, dengan proses pengelolaan tambang yang dilakukan oleh masyarakat Sumbawa saat ini. Menurutnya, hal ini perlu diinformasikan kepada masyarakat, agar tahu apa dampak yang akan terjadi mendatang. ‘’Pengelolaan yang dilakukan di masyarakat saat ini, imbasnya belum diketahui. Masyarakat perlu dapat informasi akan hal ini,’’ ujarnya. Ketua Komisi I DPRD Sumbawa, Syamsul Fikri, M. Si juga menanyakan, bagaimana solusi terhadap aktifitas tambang yang ada di wilayah Labaong saat ini. Menurutnya, DPRD harus punya inisiatif untuk mengajukan Rancangan Perda tentang pertambangan. Wakil Ketua KomisiI DPRD Sumbawa, Burhanuddin Jafar Salam, SH, yang juga hadir bertanya, bagaimana caranya agar rakyat Sumbawa mendapat keuntungan dari kegiatan pertambangan seperti di Labaong saat ini, tanpa harus dihadapi dengan masalah kerusakan lingkungan. Hal yang sama juga disampaikan Anggota Komisi I DPRD Sumbawa, M. Saad, S. AP. Dirinya menanyakan, bagaimana pendapat pakar pertambangan terhadap kejadian yang dialami Sumbawa saat ini (masalah Labaong,red). Selain itu, langkah apa yang harus diambil Sumbawa untuk menangani hal itu. Peserta lain yang juga hadir, seperti Wakil Ketua Komisi II DPRD Sumbawa, Fitrah Rino mengatakan, untuk masalah yang ada, membuat regulasi yang tidak mengganggu sector lain, seperti peternakan, perikanan, pertanian dan sector yang lainnnya. ‘’Buat regulasi yang tidak mengganggu sector lain, seperti yang dilakukan oleh PTNNT,’’ ujarnya. Ketua Komisi IV DPRD Sumbawa, Sambirang Ahmadi, M. Si mengatakan, Pemerintah dalam hal ini, tidak dapat langsung menghentikan kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh masyarakat saat ini. Sektor tambang harus dipertimbangkan untuk memajukan daerah. Ketua Komisi III DPRD Sumbawa, Jamaluddin Afifi, SH, menyatakan, karena adanya pembiaran dari Pemerintah, maraknya aktifitas penambang tradisional yang secara aturan itu tidak dibenarkan, seharusnya itu tidak boleh disalahkan. Pemda dalam hal ini berkewajiban untuk mendorong agar tambang tersebut dapat dilegalkan menjadi penambangan rakyat. Selain dari pihak Legislatif, pertanyaan tentang masalah pertambangan tersebut juga diajukan oleh pihak Eksekutif, seperti dari Badan Kesbangpollinmas, BPMLH dan juga Instansi terkait lainnya. Diskusi yang dipimpin Kadis Pertambangan dan Energi (Distamben) Sumbawa, Ir. A. Rahim, M. Si, tersebut berlansung hangat, dengan berbagai masukan baik secara tehnis maupun regulasi, dari berbagai pihak yang hadir. (el)
|




















It's not simple to be a university st...
agkzimzl http://paydayloanslts.com/ p...
juga penambangan batu galena secara i...
banyak sekali penambangan batu galena...
punvbrjs http://paydayloanslts.com/ p...