Kamis, 24 Mei 2012
Home Berita Utama Pengadilan Negeri Jaksel Tolak Gugatan Ganti Rugi PT Pukuafu Indah
Pengadilan Negeri Jaksel Tolak Gugatan Ganti Rugi PT Pukuafu Indah PDF Cetak E-mail
Oleh Administrator   
Jumat, 12 November 2010 15:16
JAKARTA, Tambangnews.- Gugatan PT PUkuafu Indah (PTPI) terhadap PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) kembali ditolak sebagian oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (12/11) kemarin. Sebelumnya PTPI juga mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait putusan Arbitrase namun gugatan inipun ditolak oleh Majelis Hakum PN Jakpus.

Pembacaan Putusan Perkara Nomor: 02/PDT.G/20I0/PN.JKT.SEL perihal gugatan yang dilayangkan Pukuafu terhadap Presdir NNT dan Martiono secara pribadi telah tertunda hingga enam kali namun pada Kamis (11/11) kemarin PN Jakpus dengan mantap membacakan putusannya.

Di PN Jaksel PTPI mengajukan gugatan terkait status Presiden Direktur PTNNT, Martiono Hadianto dalam kapasitasnya sebagai pribadi yang telah bertindak melanggar hukum dalam menangani persoalan terkait dengan PTPI dalam proses arbitrase PTNNT dengan Pemerintah yang putusannya telah dikeluarkan pada Maret 2009. Namun gugatan ini ditolak  oleh PN Jakarta Selatan. Hanya saja Majelis Hakim PN Jaksel memerintahkan Presdir PT NNT untuk menyerahkan dokumen terkait putusan arbitrase tahun 2009 kepada Pukuafu. Selain menolak gugatan terhadap Pribadi Martiono, PN Jaksel juga menolak tuntutan ganti rugi yang diajukan  PTPI.
 
Terkait dengan sebagian gugatan PTPI terhadap Martiono Hadianto dalam kapasitasnya sebagai Presiden Direktur PTNNT, pihak pengadilan telah memerintahkan untuk menyerahkan dokumen-dokumen tertentu terkait dengan putusan arbitrase tahun 2009 kepada PTPI.  Putusan arbitrase tersebut menjadi dasar bagi para anak perusahaan Newmont Mining Corporation dan Sumitomo Corporation sebagai pemegang saham asing untuk mendivestasikan 24% saham di PTNNT kepada PT Multi Daerah Bersaing sesuai arahan Pemerintah.

"Sambil menunggu salinan putusan tertulis untuk memahami apakah kami harus mengajukan banding atas setiap aspek dari putusan tersebut, kami pada dasarnya tidak berkeberatan menyampaikan dokumen-dokumen yang diminta kepada PTPI." Jelas Martiono dalam siaran persnya.

Martiona juga menceritakan bahwa pihaknya dengan itikad baik pernah mencoba menyampaikan dokumen-dokumen yang dimaksud di masa lalu kepada PTPI namun PTPI menolak untuk menerimanya.

"Putusan PN untuk Presiden Direktur untuk menyerahkan dokumen-dokumen tersebut tidak menyatakan hukum apa yang dilanggar. Namun demikian, kami juga menyambut baik PN tidak mengabulkan permohonan ganti rugi PTPI dan berpihak sepenuhnya kepada saya terkait gugatan PTPI terhadap saya sebagai pribadi." Tutup Martiono.(sn01)
SocialTwist Tell-a-Friend
Comments
Add New Search
Pub Table  - Pub Table     |116.202.7.xxx |2012-01-21 06:49:04
Thank you for the extremely impressive article. It has great detail that are
easy to understand and it also has great tips. I can’t wait to read more of
your blogs.
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
 

Gold Price Update

Gas Price Update

Artikel Terkait

Komentar

 

Berita Terkini

Menteri ESDM Dorong Investor Tingkatkan CSR 23 Mei 2012, 23.40 Administrator Nasional
Menteri ESDM Dorong Investor Tingkatkan CSR
Atasi Antrian BBM Menteri ESDM Akan Tambah Kuota 23 Mei 2012, 23.31 Administrator Utama
Atasi Antrian BBM Menteri ESDM Akan Tambah Kuota
DPR Pertanyakan Penyebab Kelangkaan BBM Di Kalimantan 23 Mei 2012, 23.29 Administrator Utama
DPR Pertanyakan Penyebab Kelangkaan BBM Di Kalimantan
David Lilley: PTNNT Bukan Perusahaan Smelter 22 Mei 2012, 20.16 Administrator Daerah
David Lilley: PTNNT Bukan Perusahaan Smelter
DPRD Kabupaten Sumbawa Siap Pasang Badan Tolak PTNNT 22 Mei 2012, 20.11 Administrator Daerah
DPRD Kabupaten Sumbawa Siap Pasang Badan Tolak PTNNT

Berita Terbaru

Last Update:
23-05-2012 16:40
[cached @17:51]