| Pengadilan Negeri Jaksel Tolak Gugatan Ganti Rugi PT Pukuafu Indah |
|
|
|
| Oleh Administrator |
| Jumat, 12 November 2010 15:16 |
JAKARTA, Tambangnews.- Gugatan PT PUkuafu Indah (PTPI) terhadap PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) kembali ditolak sebagian oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (12/11) kemarin. Sebelumnya PTPI juga mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait putusan Arbitrase namun gugatan inipun ditolak oleh Majelis Hakum PN Jakpus.Pembacaan Putusan Perkara Nomor: 02/PDT.G/20I0/PN.JKT.SEL perihal gugatan yang dilayangkan Pukuafu terhadap Presdir NNT dan Martiono secara pribadi telah tertunda hingga enam kali namun pada Kamis (11/11) kemarin PN Jakpus dengan mantap membacakan putusannya. Di PN Jaksel PTPI mengajukan gugatan terkait status Presiden Direktur PTNNT, Martiono Hadianto dalam kapasitasnya sebagai pribadi yang telah bertindak melanggar hukum dalam menangani persoalan terkait dengan PTPI dalam proses arbitrase PTNNT dengan Pemerintah yang putusannya telah dikeluarkan pada Maret 2009. Namun gugatan ini ditolak oleh PN Jakarta Selatan. Hanya saja Majelis Hakim PN Jaksel memerintahkan Presdir PT NNT untuk menyerahkan dokumen terkait putusan arbitrase tahun 2009 kepada Pukuafu. Selain menolak gugatan terhadap Pribadi Martiono, PN Jaksel juga menolak tuntutan ganti rugi yang diajukan PTPI. Terkait dengan sebagian gugatan PTPI terhadap Martiono Hadianto dalam kapasitasnya sebagai Presiden Direktur PTNNT, pihak pengadilan telah memerintahkan untuk menyerahkan dokumen-dokumen tertentu terkait dengan putusan arbitrase tahun 2009 kepada PTPI. Putusan arbitrase tersebut menjadi dasar bagi para anak perusahaan Newmont Mining Corporation dan Sumitomo Corporation sebagai pemegang saham asing untuk mendivestasikan 24% saham di PTNNT kepada PT Multi Daerah Bersaing sesuai arahan Pemerintah. "Sambil menunggu salinan putusan tertulis untuk memahami apakah kami harus mengajukan banding atas setiap aspek dari putusan tersebut, kami pada dasarnya tidak berkeberatan menyampaikan dokumen-dokumen yang diminta kepada PTPI." Jelas Martiono dalam siaran persnya. Martiona juga menceritakan bahwa pihaknya dengan itikad baik pernah mencoba menyampaikan dokumen-dokumen yang dimaksud di masa lalu kepada PTPI namun PTPI menolak untuk menerimanya. "Putusan PN untuk Presiden Direktur untuk menyerahkan dokumen-dokumen tersebut tidak menyatakan hukum apa yang dilanggar. Namun demikian, kami juga menyambut baik PN tidak mengabulkan permohonan ganti rugi PTPI dan berpihak sepenuhnya kepada saya terkait gugatan PTPI terhadap saya sebagai pribadi." Tutup Martiono.(sn01) |





JAKARTA, Tambangnews.- Gugatan PT PUkuafu Indah (PTPI) terhadap PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) kembali ditolak sebagian oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (12/11) kemarin. Sebelumnya PTPI juga mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait putusan Arbitrase namun gugatan inipun ditolak oleh Majelis Hakum PN Jakpus.













It's not simple to be a university st...
agkzimzl http://paydayloanslts.com/ p...
juga penambangan batu galena secara i...
banyak sekali penambangan batu galena...
punvbrjs http://paydayloanslts.com/ p...