Kamis, 24 Mei 2012
Home Berita Utama Inilah Isi Perda No. 4 Tahun 2010 Tentang PTDMB
Inilah Isi Perda No. 4 Tahun 2010 Tentang PTDMB PDF Cetak E-mail
Oleh Administrator   
Sabtu, 20 November 2010 19:24

altJakarta, Tambangnews.com.- Teka-teki tengtang isi Peraturan Daerah (Perda) No.4 Tahun 2010 tentang Pembentukan PT Daerah Maju Bersaing (PTDMB) terjawab sudah. Perda ini mulai beredar di publik dalam bentuk soft Copy.

Dalam Perda ini dijelaskan mengenai dasar pembangian saham sehingga menghasilkan komposisi 4-4-2, serta rencana perubahan komposisi jika operasional tambang di Kabupaten Sumbawa dilaksanakan. Hebatnya lagi, Provinsi NTB yang tidak berdampak langsung terhadap operasional tambang justru mendapatkan porsi terbesar dari pembagian saham dibandingkan dengan daerah penghasil.

Berikut kutipan tentang pembagian saham tersebut:


BAB VIII
KOMPOSISI KEPEMILIKAN SAHAM
Pasal 9

 


Komposisi kepemilikan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2),
untuk pertama kalinya adalah sebagai berikut:
a. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebesar 40% (empat puluh perseratus) atau sejumlah 200 (dua ratus) lembar saham dengan nilai nominal
seluruhnya sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);

b. Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat sebesar 40% (empat puluh perseratus) atau sejumlah 200 (dua ratus) lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);

c. Pemerintah Kabupaten Sumbawa sebesar 20% (dua puluh perseratus) atau sejumlah 100 (seratus) lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).


Pasal 10

(1) Dalam hal PT. Newmont Nusa Tenggara sudah mulai tahapan kegiatan operasi produksi di Kabupaten Sumbawa sehingga Kabupaten Sumbawa Barat dan Kabupaten Sumbawa sama-sama menjadi daerah penghasil, maka komposisi kepemilikan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 9, harus berubah menjadi :
a. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebesar 40% (empat puluh perseratus);
b. Pemerintah Kabupaten Sumbawa 30% (tiga puluh perseratus); dan
c. Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat 30% (tiga puluh perseratus).

(2) Dalam hal PT. Newmont Nusa Tenggara menghentikan kegiatan operasi produksi di Kabupaten Sumbawa Barat dan melanjutkan kegiatannya di Kabupaten Sumbawa, sehingga Kabupaten Sumbawa menjadi daerah penghasil, maka komposisi kepemilikan saham sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 dan Pasal 9, harus berubah menjadi :
a. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat 40% (empat puluh perseratus);
b. Pemerintah Kabupaten Sumbawa 40% (empat puluh perseratus); dan
c. Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat 20% (dua puluh perseratus).


Untuk mengetahui lengkap isi Perda, silakan download disini.
SocialTwist Tell-a-Friend
Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
 

Gold Price Update

Gas Price Update

Artikel Terkait

Komentar

 

Berita Terkini

Menteri ESDM Dorong Investor Tingkatkan CSR 23 Mei 2012, 23.40 Administrator Nasional
Menteri ESDM Dorong Investor Tingkatkan CSR
Atasi Antrian BBM Menteri ESDM Akan Tambah Kuota 23 Mei 2012, 23.31 Administrator Utama
Atasi Antrian BBM Menteri ESDM Akan Tambah Kuota
DPR Pertanyakan Penyebab Kelangkaan BBM Di Kalimantan 23 Mei 2012, 23.29 Administrator Utama
DPR Pertanyakan Penyebab Kelangkaan BBM Di Kalimantan
David Lilley: PTNNT Bukan Perusahaan Smelter 22 Mei 2012, 20.16 Administrator Daerah
David Lilley: PTNNT Bukan Perusahaan Smelter
DPRD Kabupaten Sumbawa Siap Pasang Badan Tolak PTNNT 22 Mei 2012, 20.11 Administrator Daerah
DPRD Kabupaten Sumbawa Siap Pasang Badan Tolak PTNNT

Berita Terbaru

Last Update:
23-05-2012 16:40
[cached @17:51]