| Warga Kawuwu Desak Tambang Mangan Beroperasi |
|
|
|
| Oleh Bimeks |
| Selasa, 02 Juni 2009 09:39 |
Bima, Tambangnews.com.- Gelombang unjukrasa yang menguat menyebabkan Surat Keputusan (SK) Nomor 500/60/006/2009 tangal 28 Mei 2009 yang menutup sementara aktifitas tambang mangan di Kawuwu Kecamatan Langgudu. Massa mahasiswa pun gembira. Namun, tidak demikian bagi sebagia masyarakat Kawuwu. Mereka resah dengan putusan itu. Senin (1/6), puluhan warga Kawuwu mendatangi kantor Pemkab Bima untuk mendesak agar SK yang diteken Plt Sekda, HM Taufik itu dicabut kembali. Pada sisi lain, di depan gerbang kantor Pemkab Bima, massa mahasiswa meminta agar Bupati Bima segera mencabut ijin eksploitasi mangan itu. Koordinator lapangan (Korlap), Muis, dalam orasinya mendesak Bupati mencabut SK Nomor 527/2004 itu dan jika tak ada respons, mengisyaratkan akan menuntut pemerintah melalui jalur hukum. “Eksploitasi itu sudah jelas melanggar hukum,” tegas Muis. Bagimanakah tanggapan masyarakat Kawuwu? Seorang warga Kawuwu, Zulkarnain, menilai terlalu ceroboh pemerintah jika langsung merespons keinginan mahasiswa. Selama tiga bulan, kegiatan eksploitasi, masyarakat selalu diuntungkan. Perusahaan mampu memberikan kontribusi yang nyata bagi masyarakat sekitar. Masyarakat yang bekerja diberi upah Rp30 ribu/hari. “Kalau lima kepala satu keluarga yang bekerja, sudah berapa itu penghasilannya,” ujar Zulkarnain di kantor Pemkab Bima. Menurutnya, pertambangan itu tidak melanggar, karena tidak masuk dalam kawasan hutan lindung. Areal yang digarap saat ini tanah tegalan milik warga seluas 4 hektare (Ha). Dia mengaku memiliki tanah seluas 1,26 ha dan telah disewa perusahaan sebesar Rp13 juta. Tanah tegalannya yang berisi 300 pohon jati itu, menghasilkan uang setiap hari. Ketimbang dipakai untuk menanam bawang putih yang harganya hanya Rp150 ribu sampai Rp200 ribu/kuintal. “Lebih baik kerja tambang biasa dapat uang banyak, tiap hari lagi,” ujarnya. Dia mengaku miris melihat jatinya yang telah berumur lima tahun tumbang dan diratakan, padahal sebelumnya pihak perusahaan berjanji tidak akan mengganggu tanaman yang ada. Dia mengaku pasrah, setelah mendengar penjelasan perusahaan yang berjanji meratakan kembali tanah itu agar dapat dimanfaatkan kembali. Kades Kawuwu, Safi’i, mengaku hadir karena desakan masyarakat untuk menyalurkan aspirasi yang sebenarnya. Masyarakat bermaksud mengajukan sebuah penawaran kepada Bupati. “Jika pertambangan itu dihentikan, Bupati harus mau menjamin kehidupan, pendapatan masyarakat di sana,” katanya. Katanya, jika perusahaan tambang itu ditutup, sebanyak 256 kepala keluarga (KK) yang bekerja akan kehilangan pekerjaan. Keuntungan lainnya, memberikan kontribusi nyata bagi desa. Jalan telah dibuat yang sebelumnya tidak bisa dilalui kendaraan. Ketika ditanya berapa luas ijin penambangan itu, sepengetahuannya yang digarap sekarang hanya 4 ha. Hingga kini, dia mengaku belum memegang SK Bupati soal tambang itu. (BE.18) |







Bima, Tambangnews.com.- Gelombang unjukrasa yang menguat menyebabkan Surat Keputusan (SK) Nomor 500/60/006/2009 tangal 28 Mei 2009 yang menutup sementara aktifitas tambang mangan di Kawuwu Kecamatan Langgudu. Massa mahasiswa pun gembira. Namun, tidak demikian bagi sebagia masyarakat Kawuwu. Mereka resah dengan putusan itu. 











cvnrlv http://ukcheappharmacy.co.uk/ ...
Welcome to Oakley Sunglasses Outlet S...
> Timer3.Enabled = False link...
Consequently it occurs that the web i...
Mass have not got word totally from t...