| Sumbawa Barat Siap ke MK Untuk Kelebihan Pajak Newmont |
|
|
|
| Oleh Ardianto |
| Kamis, 02 Desember 2010 21:40 |
Taliwang, Tambangnews.com.- Bupati Sumbawa Barat DR.KH.Zulkifli Muhadli, SH.MM dalam waktu dekat akan berangkat ke Jakarta guna mengajukan sejumlah usulan pada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan UU nomor 33 tahun 2004, dan kejelasan tentang pajak seperti yang tertuang dalam Kontrak Karya (KK) PT.Newmont Nusa Tenggara (PT.NNT).“ Pajak PT.NNT mencapai Rp. 4 Triliun disetorkan ke pemerintah pusat. Kita sebagai daerah penghasil, seharusnya mendapat sedikitnya 8 porsen dari jumlah pajak tersebut. Untuk itu saya dan beberapa daerah penghasil tambang akan bertemu di Jakarta untuk membahas persoalan ini di MK” ungkap bupati KSB dihadapan sejumlah tamu undangan dalam penutupan festival bunga beberapa hari yang lalu. Ia menegaskan, sedikitnya 30 kabupaten/kota di Indonesia yang merupakan daerah penghasil tambang, sudah menyatakan siap bergabung dalam wadah asosiasi penghasil tambang untuk mengajukan yudicial review peraturan tentang kewajiban Pajak perusahaan pemodal asing, serta UU nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara itu, wakil Bupati KSB, Drs. H.Mala Rahman, menambahkan, Sumbawa Barat berkepentingan mengajukan Yudicial review ini, sebab, PT. Newmont Nusa Tenggara perusahaam tambang yang beroperasi didaerah setempat sebenarnhya hanya berkewajiban membayar sedikitnya 28 porsen pajak kepada negara. Namun karena terikat kontrak karya, perusahaan tersebut membayar sebesar 35 porsen pajak. “ Kita sudah tunjukkan konsultan khusus dan tim kuasa hukum untuk memasukkan usulan ke MK. Ini dihasilkan setelah pak Bupati memimpin sebuah pertemuan dengan anggota konsersium tadi,” kata, Mala Rahman, di pendoponya pada sejumlah wartawan. Kamis (2/12). Sesuai perhitungan pemerintah setempat, tidak kurang ada Rp 1,4 Trilliun selisih nilai 7 persen kewajiban pembayaran pajak Newmont yang sudah terlanjur dibayarkan kepada pemerintah. Perjuangan pemerintah Sumbawa Barat untuk mendapat selisih nilai pajak itu berlangsung sejak tahun 2008 silam. Persoalan inilah yang kemudian melantarbelakangi sejumlah kepala daerah penghasil tambang, berkumpul dan membentuk wadah asosiasi penghasil tambang. (sn09) |




















It's not simple to be a university st...
agkzimzl http://paydayloanslts.com/ p...
juga penambangan batu galena secara i...
banyak sekali penambangan batu galena...
punvbrjs http://paydayloanslts.com/ p...