| Koalisi Parlemen Segera Daftarkan Class Action terhadap PT.DMB |
|
|
|
| Oleh Lukmanul Hakim |
| Minggu, 05 Desember 2010 17:56 |
![]() SUMBAWA BESAR, Tambangnews.com.- Koalisi parlemen yakni komisi II DPRD Sumbawa dan Komisi II DPRD KSB menunjukkan keseriusan untuk menggugat PT. Daerah Maju Bersaing (DMB) yang dinilai cacat hukum dalam pendiriannya. Koalisi ini segera mendaftarkan gugatan class action ke Mahkamah Agung (MA) menyangkut legalitas PT. DMB Dari hasil kesepakatan pada pertemuan Komisi II DPRD kedua daerah, Sabtu (4/12) kemarin, di DPRD Sumbawa. Komisi II DPRD Sumbawa yang langsung diwakili Ketua Komisinya, Syahril Amin dan Ian Hasbullah, mengungkapkan latar belakang lahirnya gugatan tersebut. Setelah sebelumnya dalam beberapa kesempatan memanggil para pihak yang tekait dengan persoalan divestasi saham ini. Termasuk PT. Multi Daerah Bersaing (MDB) sebagai gabungan DMB dan Multi Capital. Pembentukan Perda PT. DMB ini, lanjutnya, tidak melibatkan kedua DPRD Kabupaten, KSB maupun Sumbawa. Hal ini pantas dipertanyakan, dan dari hasil konsultasi DPRD NTB pun mengakui, Perda DMB ini sifatnya emergency. Hingga pihaknya mengambil kesimpulan, Gubernur, Bupati KSB dan Bupati Sumbawa pada waktu itu one man show dalam menggolkan divestasi ini. “Kami pun di Komisi II DPRD KSB pun telah memanggil para pihak mempertanyakan masalah divestasi PT Newmont Nusatenggara, termasuk Multi Capital,”terang Syahril. Divestasi ini, kata Syahril, telah merugikan kedua daerah, baik KSB maupun Sumbawa. Dampak dari kekuatan kapitalis Multi Capital. Bayangkan saja, Multi Capital mendapatkan komposisi dari saham yang dikuasai MDB saham 75 persen dan DMB hanya diberikan jatah 25 persen. Parahnya lagi, MDB berutang pula ke Bank Swiss untuk membeli devistasi saham yang dilepas PT. NNT tersebut. Dengan jaminan 24 persen saham. “Dua daerah ini lagi terjarah, terjajah, makanya kita ajukan class action,”tandasnya yang sedikit mengulas latar belakang rencana class action. Ketua Komisi II DPRD Sumbawa, Budi Suryata, menambahkan, pada dasarnya semangat untuk melakukan gerakan class action antara KSB dan Sumbawa sudah menyatu. Beberapa kejanggalan dalam pembentukan Perda DMB wajib kita gugat. Termasuk penyertaan modal yang tidak melalui peraturan daerah. Hingga pada kesempatan tersebut, langsung dirumuskan nama koalisi yang nantinya akan mendaftar ke MA, seperti tawaran yang diajukan Wakil Ketua Komisi II, Fitrahrino dan disempurnakan oleh yang lainnya, dengan nama Koalisi Anggota Parlemen Bersatu KSB dan Sumbawa Gugat Legalitas PT. DMB. Ada empat orang anggota DPRD KSB yang menjadi anggota koalisi, yakni, Syahril Amin, Ian Hasbullah, Sakagau dan Fud Syaifuddin. Sementara dari Sumbawa, semua anggota Komisi II DPRD Sumbawa ikut terlibat di koalisi. Tak menutupa kemungkinan pula, eleman lain nantinya akan bergabung dalam koalisi ini. “Sesegera mungkin kita akan daftarkan gugatan ini ke MA. Pokoknya tidak sampai keluar dari bulan Desember ini,”pungkas Budi. (el)
|




















Fake Oakleys sunglasses, sunlight st...
0.0 TAT.Very significant article for ...
Do not have a thought a correct way t...
It's not simple to be a university st...
agkzimzl http://paydayloanslts.com/ p...