| Newmont Laporkan Hakim PN Jaksel ke MA dan KY |
|
|
|
| Oleh Arif@arifhidayat.com |
| Rabu, 08 Desember 2010 21:04 |
Jakarta, Tambangnews.com.- Proses peradilan antara PT Newmont Indonesia Limited (NIL) melawan PT Pukuafu Indah (PTPI) dinilai mengandung banyak pelanggaran baik dari sisi prosedur, hukum, maupun fakta. Demikian siaran pers Vice President and Deputy General Counsel Newmont, Blake Rhodes, kepada Tambangnews.com, Selasa (7/12) kemarin.Menurut Blake para advokat NIL telah melapor ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA), terkait proses peradilan dan pengambilan putusan oleh Majelis Hakim PN Jaksel dalam kasus tersebut. Ditambakannya selain mengandung banyak pelanggaran dari sisi prosedur, hukum, dan fakta, putusan PN Jakarta Selatan ini juga tidak menyentuh hal-hal seperti berapa harga yang harus dibayar oleh Pukuafu untuk saham divestasi tersebut, kapan pembayaran telah dan perlu dilakukan, dan kepada siapa pembayaran telah dan perlu dilakukan. Lebih aneh lagi, Blake Menjelaskan Pukuafu juga sama sekali tidak menunjukkan bukti apa pun dalam persidangan untuk mendukung posisinya, karena memang tidak ada bukti. “Pernyataan yang terus-menerus dibuat oleh PTPI bahwa pihaknya telah melakukan pembayaran atas saham divestasi tahun 2008 tidaklah benar dan merupakan tindakan pencemaran nama baik,” tegasnya. Selain melaporkan hakim yang memperkarakan sengketa tersebut, Newmont juga secara resmi telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 30 November 2010. Putusan Pengadilan menyebutkan PT Pukuafu Indah (PTPI) berhak menerima saham-saham divestasi, sebesar 31 persen di PT Newmont Nusa Tenggara. Blake juga menilai putusan arbitrase telah menetapkan bahwa Pemerintah memiliki hak pertama untuk mendapat penawaran (right of first refusal). Namun, PTPI memperkarakan putusan arbitrase tersebut dengan mengajukan permohonan putusan yang telah dikeluarkan oleh PN Jaksel yang mendalihkan bahwa Pemerintah telah mengesampingkan atau kehilangan hak pertama untuk mendapat penawaran (right of first refusal) tersebut. ”Putusan PN Jaksel ini mengabaikan dan bertentangan dengan putusan arbitrase, yang secara jelas menetapkan hak pertama untuk mendapat penawaran (right of first refusal) Pemerintah. Pemerintah telah melaksanakan hak preemptif terkait dengan saham awal 24 persen,” jelas Blake Rhodes. Ditambahkannya pemerintah telah melaksanakan hak preemptif terkait dengan saham (divestasi) awal 24%. ”NIL dan NTMC telah mematuhi semua instruksi dan arahan Pemerintah dalam penjualan saham-saham divestasi tersebut,” tegas Blake. NIL dan NTMC yakin bahwa putusan PN Jaksel yang dikeluarkan minggu lalu, akan dikoreksi di tingkat banding. Juga melalui arbitrase terhadap Pukuafu pada Singapore International Arbitration Centre (SIAC). "Fakta dan hukum, jika ditelaah secara obyektif dan rasional, akan meluruskan putusan tersebut,” paparnya. Blake sangat menyayangkan Pukuafu yang secara terang-terangan melanggar kewajiban kontrak yang telah disepakatinya. “Kami akan mengkaji semua opsi yang ada terkait dengan hubungan kami dengan Pukuafu,” Demikian Blake. (Arh) |
| LAST_UPDATED2 |





Jakarta, Tambangnews.com.- Proses peradilan antara PT Newmont Indonesia Limited (NIL) melawan PT Pukuafu Indah (PTPI) dinilai mengandung banyak pelanggaran baik dari sisi prosedur, hukum, maupun fakta. Demikian siaran pers Vice President and Deputy General Counsel Newmont, Blake Rhodes, kepada Tambangnews.com, Selasa (7/12) kemarin.












zhong 123456 Authentic link:http://w...
Fake Oakleys sunglasses, sunlight st...
0.0 TAT.Very significant article for ...
Do not have a thought a correct way t...
It's not simple to be a university st...