Kamis, 24 Mei 2012
Home Berita Utama Newmont Laporkan Hakim PN Jaksel ke MA dan KY
Newmont Laporkan Hakim PN Jaksel ke MA dan KY PDF Cetak E-mail
Oleh Arif@arifhidayat.com   
Rabu, 08 Desember 2010 21:04
Jakarta, Tambangnews.com.- Proses peradilan antara PT Newmont Indonesia Limited (NIL) melawan PT Pukuafu Indah (PTPI) dinilai mengandung banyak pelanggaran baik dari sisi prosedur, hukum, maupun fakta. Demikian siaran pers Vice President and Deputy General Counsel Newmont, Blake Rhodes, kepada Tambangnews.com, Selasa (7/12) kemarin.

Menurut Blake para advokat NIL telah melapor ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA), terkait proses peradilan dan pengambilan putusan oleh Majelis Hakim PN Jaksel dalam kasus tersebut. Ditambakannya selain mengandung banyak pelanggaran dari sisi prosedur, hukum, dan fakta, putusan PN Jakarta Selatan ini juga tidak menyentuh hal-hal seperti berapa harga yang harus dibayar oleh Pukuafu untuk saham divestasi tersebut, kapan pembayaran telah dan perlu dilakukan, dan kepada siapa pembayaran telah dan perlu dilakukan.

Lebih aneh lagi, Blake Menjelaskan Pukuafu juga sama sekali tidak menunjukkan bukti apa pun dalam persidangan untuk mendukung posisinya, karena memang tidak ada bukti.

“Pernyataan yang terus-menerus dibuat oleh PTPI bahwa pihaknya telah melakukan pembayaran atas saham divestasi tahun 2008 tidaklah benar dan merupakan tindakan pencemaran nama baik,” tegasnya.

Selain melaporkan hakim yang memperkarakan sengketa tersebut, Newmont juga secara resmi telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 30 November 2010. Putusan Pengadilan menyebutkan PT Pukuafu Indah (PTPI) berhak menerima saham-saham divestasi, sebesar 31 persen di PT Newmont Nusa Tenggara.

Blake juga menilai putusan arbitrase telah menetapkan bahwa Pemerintah memiliki hak pertama untuk mendapat penawaran (right of first refusal). Namun, PTPI memperkarakan putusan arbitrase tersebut dengan mengajukan permohonan putusan yang telah dikeluarkan oleh PN Jaksel yang mendalihkan bahwa Pemerintah telah mengesampingkan atau kehilangan hak pertama untuk mendapat penawaran (right of first refusal) tersebut.

”Putusan PN Jaksel ini mengabaikan dan bertentangan dengan putusan arbitrase, yang secara jelas menetapkan hak pertama untuk mendapat penawaran (right of first refusal) Pemerintah. Pemerintah telah melaksanakan hak preemptif terkait dengan saham awal 24 persen,” jelas Blake Rhodes.

Ditambahkannya pemerintah telah melaksanakan hak preemptif terkait dengan saham (divestasi) awal 24%. ”NIL dan NTMC telah mematuhi semua instruksi dan arahan Pemerintah dalam penjualan saham-saham divestasi tersebut,” tegas Blake.

NIL dan NTMC yakin bahwa putusan PN Jaksel yang dikeluarkan minggu lalu, akan dikoreksi di tingkat banding. Juga melalui arbitrase terhadap Pukuafu pada Singapore International Arbitration Centre (SIAC).

"Fakta dan hukum, jika ditelaah secara obyektif dan rasional, akan meluruskan putusan tersebut,” paparnya. Blake  sangat menyayangkan Pukuafu yang secara terang-terangan melanggar kewajiban kontrak yang telah disepakatinya.

“Kami akan mengkaji semua opsi yang ada terkait dengan hubungan kami dengan Pukuafu,”  Demikian Blake. (Arh)
SocialTwist Tell-a-Friend
Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
LAST_UPDATED2
 

Gold Price Update

Gas Price Update

Artikel Terkait

Komentar

 

Berita Terkini

Menteri ESDM Dorong Investor Tingkatkan CSR 23 Mei 2012, 23.40 Administrator Nasional
Menteri ESDM Dorong Investor Tingkatkan CSR
Atasi Antrian BBM Menteri ESDM Akan Tambah Kuota 23 Mei 2012, 23.31 Administrator Utama
Atasi Antrian BBM Menteri ESDM Akan Tambah Kuota
DPR Pertanyakan Penyebab Kelangkaan BBM Di Kalimantan 23 Mei 2012, 23.29 Administrator Utama
DPR Pertanyakan Penyebab Kelangkaan BBM Di Kalimantan
David Lilley: PTNNT Bukan Perusahaan Smelter 22 Mei 2012, 20.16 Administrator Daerah
David Lilley: PTNNT Bukan Perusahaan Smelter
DPRD Kabupaten Sumbawa Siap Pasang Badan Tolak PTNNT 22 Mei 2012, 20.11 Administrator Daerah
DPRD Kabupaten Sumbawa Siap Pasang Badan Tolak PTNNT

Berita Terbaru

Last Update:
23-05-2012 16:40
[cached @21:51]