|
Komunitas Adat Lawin Kapling Lokasi Newmont |
|
|
|
|
Oleh Fajar Rachmat
|
|
Kamis, 04 Juni 2009 13:42 |
Sumbawa, Tambangnews.com.– Komunitas Adat Lawin menilai Pemkab Sumbawa selama ini tak pernah berkoordinasi terkait pemanfaatan kawasan tersebut sebagai lokasi pertambangan. Untuk itu, Komunitas adat Lawin membuat surat pemberitahuan hak ulayat.Dalam hal ini, komunitas adat telah mengkapling tanah lokasi aktifitas PT Newmont Nusatenggara (PTNNT) yang mereka anggap sebagai tanah leluhur. Dengan mengeluarkan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah untuk warga lawin yang luasnya masing-masing dua hektar perorang.
Hal ini disampaikan Kepala Suku, Dato’ Sukanda RHD didampingi Pimpinan Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sumbawa, Jasardi Gunawan, S.IP, Rabu (3/6) kemarin, di kantor DPRD Sumbawa. Mereka mengklaim blok Dodo, Selesek dan Sury seluas 20 ribu hektar merupakan tanah ulayat eks Kedatuan Sury yang hingga kini masih sebagai tempat menggantungkan hidup secara ekonomi social dan ritual komunitas.
Untuk melindungi dan menjamin hak ulayat. Sebab hak ulayat juga telah dijamin dunia berdasarkan konvensi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Keberadaan SKPT tersebut kini dipegang Yayasan Elang Penaru atas control komunitas adat. “SKPT ini bendera kekuatan local. Kami tidak mau tahu, apakah SKPT ini diakui oleh hukum formal atau tidak karena ini tanah adat. Ada sekitar 1.200 SKPT yang kami keluarkan dan SKPT itu tidak dijual,”cetus Dato’.
Menurutnya, Desa Lawin kecamatan Ropang secara teritoral masuk dalam wilayah aktifitas eksplorasi PT. NNT (blok Selesak dan Blok Suri). Untuk itu, warga Lawin melalui komunitas adat Cek Bocek Selesek Reen Sury (Suku Berco) meminta Pemprop NTB dan Pemkab Sumbawa untuk menghargai hak ulayat atas rencana ekplorasi PT. NNT di lokasi yang mereka anggap sebagai tanah leluhur mereka. Serta meminta pelibatan dalam ekplorasi perusahaan tersebut.
Ditambahkannya, apapun bentuk pemanfaatan yang berkenaan dengan wilayah tersebut (pertambangan, HPH dan lainnya) agar dikoordinasikan dengan komunitas adat yang juga memiliki hak asal-usul secara turun temurun. Termasuk terkait isu ekplorasi PT. NNT, mereka minta dilibatkan. Serta meminta izin untuk mengelola sendiri secara swadaya pertambangan di kawasan tersebut. Bilamana diberikan izin, lanjut Dato’, maka pihaknya meminta kompensasi materiel dari pemanfaatan tanah tersebut. Kemudian memperioritaskan tenaga kerja dari komunitas adat. Serta pemberdayaan khusus pada komunitas adat.(Sn-06)
|
|
LAST_UPDATED2 |
cvnrlv http://ukcheappharmacy.co.uk/ ...
Welcome to Oakley Sunglasses Outlet S...
> Timer3.Enabled = False link...
Consequently it occurs that the web i...
Mass have not got word totally from t...